Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu yang menjalankan pekerjaan bebas atau profesi tertentu (misalnya dokter, notaris, akuntan, atau pengacara), seringkali melalui mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) atau pemotongan PPh Pasal 21.