Aturan perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat (DPR dan Presiden) dan berlaku secara nasional, meliputi jenis pajak utama seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai.
Aturan perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (Provinsi atau Kabupaten/Kota) berdasarkan undang-undang yang lebih tinggi, mencakup Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sebuah versi undang-undang perpajakan yang telah disatukan atau diperbarui, di mana semua perubahan, amandemen, dan penambahan terbaru diintegrasikan ke dalam teks utama undang-undang sehingga memudahkan pembaca untuk mengetahui aturan yang berlaku saat ini secara keseluruhan.
Keputusan resmi dan final yang dikeluarkan oleh badan peradilan (Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung) terkait sengketa atau perselisihan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak (fiskus), yang berfungsi sebagai yurisprudensi dan acuan hukum.
Perjanjian bilateral antara dua negara yang bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak atas subjek dan objek yang sama di kedua negara (pajak berganda) dan memfasilitasi kerja sama administratif antarnegara.
Fitur atau alat yang memungkinkan pengguna untuk membandingkan dua versi dokumen peraturan perpajakan yang berbeda (misalnya, peraturan lama dengan peraturan baru) guna mengidentifikasi secara cepat bagian mana saja yang mengalami perubahan, penambahan, atau penghapusan.