Indonesia English
Beranda • Sumber Hukum • Peraturan Pajak Pusat • PP • TATA CARA PENETAPAN TARIF, PENGELOLAAN, DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2025

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN TARIF, PENGELOLAAN, DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :
  1. bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyederhanaan pengaturan tata cara penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  2. bahwa pengaturan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, pengaturan pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pengaturan tata cara penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak belum menyesuaikan perkembangan regulasi bidang cipta kerja sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, Pasal 46 ayat (4), Pasal 61, Pasal 62 ayat (7), dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak;

Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, PENGELOLAAN, DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
  3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/ atau di luar negeri.
  5. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.
  6. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/ atau penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
  7. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
  8. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.
  9. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
  10. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
  11. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau Badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
  13. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan Pengelolaan PNBP.
  14. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan Pengelolaan PNBP yang menjadi tugas lnstansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai pengguna anggaran/ pengguna barang.
  16. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  17. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  19. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.
  20. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
  21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

BAB II
PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Pasal 2

Pengelola PNBP terdiri atas:
  1. Menteri selaku pengelola fiskal; dan
  2. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.

Pasal 3

Menteri selaku pengelola fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai kewenangan mengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 4

(1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:
a. Kementerian/Lembaga; dan
b. Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara.
(2) lnstansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
(4) Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat:
a. menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP; dan/atau
b. dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP.


Pasal 5

(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b dapat ditunjuk berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. penugasan dari Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap memperhatikan tanggung jawab lnstansi Pengelola PNBP.
(2) Penugasan dari lnstansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam kontrak/perjanjian.
(3) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel.
(4) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. mendukung tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP;
b. dampak terhadap APBN dan/atau masyarakat;
c. peningkatan kualitas layanan; dan
d. optimalisasi PNBP.
(5) Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.


Pasal 6

(1) Mitra lnstansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan tugas membantu Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mitra Instansi Pengelola PNBP juga dapat diberikan tugas yang meliputi:
a. penentuan PNBP Terutang;
b. monitoring atau verifikasi atas PNBP Terutang;
c. pencatatan piutang PNBP; dan/ atau
d. penyelesaian koreksi atas Surat Tagihan PNBP.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat juga diberikan tugas dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada Wajib Bayar.


Pasal 7

(1) Dalam hal Mitra Instansi Pengelola PNBP telah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan imbal jasa.
(2) Imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian hak mendapatkan pendapatan atas layanan dan/ atau dukungan pendanaan yang bersumber dari APBN.
(3) Pendapatan atas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. pembagian pendapatan dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP;
b. pembagian pendapatan dengan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian; dan/atau
c. pendapatan atas pelaksanaan tugas layanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
  

Pasal 8

(1) Instansi Pengelola PNBP memberikan sanksi administratif kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. 
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pemotongan imbal jasa;
d. penghapusan imbal jasa; dan
e. pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan secara berjenjang.


Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan PNBP pada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.


BAB III
TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Bagian Kesatu
Objek Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 10

(1) Objek PNBP meliputi:
a. pemanfaatan sumber daya alam;
b. pelayanan;
c. pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan dana; dan
f. hak negara lainnya.
(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis PNBP.
(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah; dan/ atau
c. Peraturan Menteri.


Bagian Kedua
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 11

Tarif atas jenis PNBP berbentuk:
a. tarif spesifik; dan/atau
b. tarif ad valorem.


Pasal 12

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a yang terdiri atas:
a. tarif pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan; dan
b. tarif pemanfaatan sumber daya alam yang tak terbarukan,
diatur dengan Undang-Undang, kontrak, dan/atau Peraturan Pemerintah.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang terdiri atas:
a. tarif pelayanan dasar; dan
b. tarif pelayanan nondasar,
diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c yang terdiri atas:
a. tarif surplus Badan bagian Pemerintah;
b. tarif bagian laba Pemerintah pada Badan;
c. tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Badan;
d. tarif dividen bagian Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya, tidak termasuk Badan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang BUMN; dan
e. tarif pengelolaan kekayaan negara dipisahkan lainnya,
diatur dengan Undang-Undang dan/atau rapat umum pemegang saham.
(4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)    huruf d yang terdiri atas:
a. tarif penggunaan barang milik negara;
b. tarif pemanfaatan barang milik negara; dan
c. tarif pemindahtanganan barang milik negara,
diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri.
(5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e yang terdiri atas:
a. tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah;
b. tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada lernbaga keuangan;dan
c. tarif imbal jasa atas pengelolaan dana Pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah,
diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari hak negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f yang terdiri atas:
a. tarif denda administratif;
b. tarif pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang­ undangan; dan
c. tarif pungutan atau penerimaan lainnya,
diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/ atau Peraturan Menteri.

 
Pasal 13

(1) Tarif atas jenis PNBP dengan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Undang-Undang dan/ atau Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis PNBP.
(2) Tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada perusahaan perseroan dan/ atau perseroan terbatas lainnya.


Pasal 14

(1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), ayat (4) huruf a, dan ayat (6) dapat diatur dengan Peraturan Menteri dalam hal:
a. tarif bersifat volatil; atau
b. kebutuhan mendesak.
(2) Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil;
b. tarif di bidang pengujian laboratorium;
c. tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/ atau pembinaan; dan/ atau
d. hasil samping kegiatan Pemerintah,
dapat berlaku atas jenis PNBP yang komponen penyusunan tarifnya berubah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Tarif di bidang pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan pada pengujian dalam rangka sertifikasi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan nasional atau internasional;
b. hasil ratifikasi perjanjian internasional;
c. arahan Presiden;
d. rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau instansi pemeriksa PNBP; dan /atau
e. perubahan organisasi.
(5) Dalam hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang ditetapkan dalarn Peraturan Pernerintah yang rnernenuhi kriteria kebutuhan mendesak sebagairnana dirnaksud pada ayat (4), tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah dirnaksud tidak berlaku.


Pasal 15

(1) Dalam hal terjadi perubahan organisasi dengan kriteria tertentu, lnstansi Pengelola PNBP dapat menggunakan ketentuan tarif yang berlaku sebelum terjadinya perubahan organisasi sampai dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Instansi Pengelola PNBP ditetapkan.
(2) Ketentuan rnengenai kriteria tertentu sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) diatur dalarn Peraturan Menteri.
 

Pasal 16

Pengaturan dan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan barang milik negara berupa pemanfaatan dan pemindahtanganan barang rnilik negara sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 12 ayat (4) hurufb dan huruf c mengacu kepada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik negara.

 
Pasal 17

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pengelolaan barang milik negara berupa penggunaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) h uruf a, pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), dan hak negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang dilaksanakan berdasarkan kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. tarif tidak dapat ditentukan di awal karena karakteristik pelaksanaan kegiatan Pemerintah;
b. komponen tarif ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan Wajib Bayar; atau
c. jenis PNBP yang tarifnya ditentukan berdasarkan nilai guna barang dan/ atau jasa pada saat terjadinya transaksi.


Pasal 18

(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 14, tarif atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga sepanjang diperintahkan oleh:
a. Undang-Undang; dan/atau
b. Peraturan Pemerintah.
(2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif at.as jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal.


Bagian Ketiga
Penyusunan, Evaluasi, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Paragraf 1
Penyusunan dan Penyampaian Usulan
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 19

(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
(2) Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP harus melakukan:
a. upaya penyederhanaan jenis dan/ atau tarif atas jenis PNBP;
b. analisis terhadap efektivitas dan kinerja pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP;
c. analisis latar belakang pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP beserta dasar kewenangan lnstansi Pengelola PNBP;
d. analisis dasar perhitungan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan/ atau
e. analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP disertai dengan basil upaya dan/atau analisis yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri selaku pengelola fiskal.

    
Pasal 20

(1) Menteri melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
(2) Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. evaluasi atas penerapan dasar pertimbangan dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP berdasarkan ketentuan Undang-Undang mengenai PNBP; dan
b. evaluasi atas ketentuan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyesuaian dan / atau penyederhanaan atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk pengaturan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).


Paragraf 2
Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 21

Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Menteri selaku pengelola fiskal dapat melakukan:
a. penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah; dan/ atau
b. penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Menteri.


Bagian Keempat
Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Hal Tertentu

Pasal 22

(1) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menyusun dan menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
(2) Dalam penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri terlebih dahulu:
a. meminta persetujuan kepada Presiden; dan
b. berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Dalam hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah karena hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah dimaksud tidak berlaku.


Bagian Kelima
Koordinasi antara Pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Menteri Selaku Pengelola Fiskal

Pasal 23

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga yang melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Pemerintah yang memuat pengaturan dan/atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi wakil Pemerintah untuk melaksanakan pembahasan bersama Dewan  Perwakilan  Rakyat  atas  Rancangan Undang-Undang yang memuat pengaturan dan/atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.

  
Pasal 24

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pimpinan Badan selaku penyusun rancangan kontrak yang substansinya terdapat pengaturan dan/ atau penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.


Bagian Keenam
Penetapan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)

Pasal 25

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri/Lembaga.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal.


Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB IV
PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Bagian Kesatu
Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 27

(1) Perencanaan PNBP meliputi:
a. penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; dan
b. penelaahan dan penetapan atas Rencana PNBP oleh Menteri.
(2) Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penyusunan rancangan APBN dengan mengikuti siklus APBN.
(3) Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Rencana PNBP, yang berupa:
a. target PNBP; atau
b. target dan pagu penggunaan dana PNBP.
(4) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
Pasal 28

(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP a tau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyusun Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju Rencana PNBP sesuai dengan ketentuan di bidang penyusunan APBN.
(2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan penelaahan atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri menetapkan Rencana PNBP tahun anggaran yang direncanakan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai salah satu dasar dalam penyusunan rancangan APBN.
(5) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak menyusun dan tidak menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Menteri menyusun dan menetapkan Rencana PNBP.


Bagian Kedua
Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Paragraf 1
Penentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak Terutang

Pasal 29

(1) PNBP Terutang dihitung oleh:
a. lnstansi Pengelola PNBP;
b. Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau
c. Wajib Bayar.
(2) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP, PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3) Dalam hal sebagian atau seluruh formulasi perhitungan belum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola PNBP, PNBP Terutang dapat dihitung oleh Wajib Bayar.
 

Paragraf 2
Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 30

(1) Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif atas jenis PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 3
Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 31

(1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan
(2) Selain jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jatuh tempo ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
(3) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola PNBP atau Mitra lnstansi Pengelola PNBP.
(4) Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyetorkan seluruh PNBP pada waktunya ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP Terutang sampai dengan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(7) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.


Pasal 32

(1) Selain melalui mekanisme pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdapat penerimaan tertentu yang diakui sebagai PNBP.
(2) Penerimaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 33

(1) Dalam hal terdapat PNBP yang terlebih dahulu harus memperhitungkan hak dan kewajiban Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kontrak, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP dilakukan dengan mekanisme tertentu.
(2) Ketentuan mengenai pembayaran dan/ atau penyetoran PNBP dengan mekanisme tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Paragraf 4
Pengelolaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 34

(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP Terutang sebagai piutang PNBP.
(2) Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang PNBP yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara.


Paragraf 5
Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kurang Bayar

Pasal 35

(1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Instansi Pengelola PNBP a tau Mitra Instansi Pengelola PNBP menetapkan PNBP Terutang.
(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. hasil verifikasi dan/ atau monitoring oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
b. laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;
c. putusan pengadilan; dan/ atau
d. sumber lainnya.
(3) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d meliputi pokok PNBP Terutang dan/ atau sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PNBP.


Pasal 36

(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
(3) Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 6
Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Lebih Bayar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nihil

Pasal 37

(1) Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar dan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
(2) Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari hasil verifikasi dan/ atau hasil monitoring atau sumber lainnya, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, a tau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
(3) Dalam hal tidak terjadi kurang bayar dan lebih bayar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Nihil dan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.


Paragraf 7
Penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kurang Bayar

Pasal 38

(1) Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
(2) Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan atas pokok dan sanksi administratif sejak berakhirnya jatuh tempo pembayaran PNBP Terutang.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(5) Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalamjangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak penetapan PNBP Terutang berdasarkan hasil verifikasi dan / atau monitoring, laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, dan/atau sumber lainnya.
(6) Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara simultan dengan upaya optimalisasi penagihan piutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 8
Koreksi atas Surat Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 39

(1) Wajib Bayar yang tidak setuju atas Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat mengajukan permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP secara tertulis kepada Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koreksi administratif; dan
b. koreksi substantif.
(3) Permohonan koreksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disertai dengan penjelasan atas bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi.
(4) Permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan dokumen dan/atau penjelasan paling sedikit:
a. bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi; dan
b. metode perhitungan PNBP Terutang.
(5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban yang bersifat final kepada Wajib Bayar atas permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 40

(1) Terhadap permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b yang tidak dimintakan pemeriksaan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan koreksi.
(2) Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b disampaikan Wajib Bayar kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP.
(3) Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b disampaikan Wajib Bayar kepada Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Mitra lnstansi Pengelola PNBP dapat menyampaikan permohonan pertimbangan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(4) Terhadap permohonan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta APIP untuk melakukan reviu dan/atau instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.

 
Pasal 41

(1) Instansi pemeriksa menerbitkan laporan hasil pemeriksaan berdasarkan permohonan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4).
(2) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan koreksi.
(3) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP dan Surat Tagihan PNBP atau surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
(4) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra lnstansi Pengelola PNBP menyampaikan Surat Ketetapan PNBP dan Surat Tagihan kepada Wajib Bayar.


Pasal 42

Wajib Bayar dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas:
a. jawaban permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) yang tidak dimintakan pemeriksaan; atau
b. jawaban permohonan koreksi substantif berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.


Pasal 43

(1) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak batas akhir penerbitan Surat Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP Terutang dan tidak mengajukan permohonan koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keberatan PNBP, atau keringanan PNBP:
a. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang piutang negara; atau
b. Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penerusan Tagihan PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP.
(2) Berdasarkan Surat Penerusan Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
(3) Surat Penyerahan Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) mencantumkan besaran PNBP Terutang yang tercatat pada tanggal penyerahan.
(4) PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dicatat sebagai piutang PNBP pada lnstansi Pengelola PNBP berdasarkan besaran PNBP pada saat diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara.


Pasal 44

(1) Dalam melaksanakan optimalisasi penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6), Menteri dan/ atau Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP dapat melakukan:
a. penghentian layanan pada Instansi Pengelola PNBP; dan/atau
b. penghentian layanan lain pada Instansi Pemerintah.
(2) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pada layanan dasar.
(3) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada orang pribadi, Badan, pemilik Badan, penanggung/penjamin Badan, dan/atau pihak yang memperoleh hak.


Pasal 45

Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 9
Penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 46

(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri.
(2) Terhadap usulan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dengan mempertimbangkan:
a. kondisi keuangan negara;
b. kebijakan fiskal; dan/ atau
c. kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Instansi Pengelola PNBP untuk unit kerja di lingkungannya dalam rangka:
a. penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/ atau kegiatan lainnya; dan/ atau
b. optirnalisasi PNBP.
(4) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalarn bentuk surat Menteri.


Pasal 47

(1) Menteri dapat meninjau kembali persetujuan penggunaan dana PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP dengan rnernpertimbangkan ketentuan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 46 ayat (2).
(2) Peninjauan kembali terhadap persetujuan penggunaan dana PNBP oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik.
(3) Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan perubahan persetujuan penggunaan dana PNBP.


Pasal 48

Menteri dapat menerbitkan pengaturan tersendiri terhadap persetujuan penggunaan dana PNBP atas jenis PNBP tertentu dengan dasar pertimbangan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan; atua
b. kebijakan Pemerintah.
  

Paragraf 10
Monitoring dan Verifikasi atas Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 49

(1) Instansi Pengelola PNBP dan Men teri sesuai dengan tugas dan kewenangannya melakukan monitoring dan/atau verifikasi secara administrasi atas pelaksanaan PNBP.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar.
(4) Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan monitoring secara periodik atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b.
(5) Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar dalam hal Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan sebagian tugas Pengelolaan PNBP.
(6) Hasil monitoring dan/ atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan:
a. penerbitan Surat Tagihan dalam hal terjadi PNBP kurang bayar;
b. penerbitan surat pemberitahuan dalam hal terjadi PNBP lebih bayar;
c. pengawasan oleh APIP; dan/ atau
d. pengawasan oleh Menteri.


Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban

Paragraf 1
Penatausahaan

Pasal 50

(1) lnstansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menatausahakan PNBP.
(2) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pengelolaan PNBP.
(3) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rneliputi pencatatan:
a. pemungutan PNBP;
b. transaksi penyetoran PNBP;
c. penetapan PNBP Terutang;
d. penagihan PNBP Terutang; dan/ atau
e. pengelolaan piutang PNBP.
(4) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan pernbayaran PNBP; dan
b. penyirnpanan bukti setor dan dokumen pendukung terkait PNBP.
(5) Penatausahaan  PNBP sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi Indonesia dan disusun dalam:
a. bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah; dan/ atau
b. bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang asing yang diizinkan oleh Menteri.
(6) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.


Pasal 51

(1) Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


Paragraf 2
Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Pasal 52

(1) Dalam melaksanakan pertanggungjawaban PNBP, Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(2) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester dan disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kalender setelah periode laporan tersebut berakhir.
(3) Wajib Bayar yang tidak menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).


Pasal 53

(1) Dalam melaksanakan pertanggungjawaban PNBP, Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(2) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester.
(3) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pemotongan imbal jasa;
d. penghapusan imbal jasa; dan
e. pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP.


Pasal 54

(1) Laporan realisasi PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) memuat jenis, periode, dan jumlah PNBP dengan dilengkapi data dukung terkait realisasi PNBP.
(2) Laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) memuat jenis, periode, dan jumlah PNBP dengan dilengkapi data dukung terkait PNBP Terutang.


Pasal 55

(1) Dalam melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP dalam lingkungan lnstansi Pengelola PNBP yang bersangkutan kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode laporan berakhir.


Pasal 56

Laporan realisasi PNBP dan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 paling sedikit memuat jenis, periode, jumlah PNBP, jumlah piutang PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dan jumlah penggunaan dana PNBP.


Bagian Keempat
Pengawasan

Paragraf 1
Umum

Pasal 57

Pengawasan PNBP dilakukan terhadap:
a. pemenuhan kewajiban PNBP; dan/ atau
b. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang PNBP


Paragraf 2
Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 58

(1) Setiap lnstansi Pengelola PNBP melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain Instansi Pengelola PNBP melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melakukan pengawasan atas kewajiban Pengelolaan PNBP yang dilalrukan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3) Pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh APIP yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.


Pasal 59

(1) APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Menteri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan konsolidasi dan penelaahan.


Paragraf 3
Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Menteri

Pasal 60

(1) Untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP, Menteri melakukan pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, dan/ atau evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri.


Pasal 61

(1) Dalam melaksanakan pengawasan, unit yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dapat meminta dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain kepada Wajib Bayar, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan/atau pihak lain.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan lnstansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.

 
Pasal 62

(1) Unit yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) wajib membuat laporan basil pengawasan dan menyampaikan kepada Menteri dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kepada Menteri.


Paragraf 4
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Pasal 63

(1) Menteri dan Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP dapat menindaklanjuti laporan hasil pengawasan untuk dimintakan pemeriksaan kepada instansi pemeriksa.
(2) Permintaan pemeriksaan kepada instansi pemeriksa berdasarkan basil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan PNBP.


Bagian Kelima
Penilaian Kinerja Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 64

Untuk meningkatkan kinerja Pengelolaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP, Menteri melakukan penilaian kinerja Pengelolaan PNBP.


Bagian Keenam
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Bendahara Umum Negara

Pasal 65

(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan PNBP tertentu yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.
(2) Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lernbaga tetap menjalankan tugas dan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan teknis, pembinaan, dan pengawasan.
(3) Penetapan PNBP tertentu sebagai PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. PNBP yang penghitungan dan/ atau penetapannya mernbutuhkan earning process;
b. bagian Pemerintah dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; atau
c. berdasarkan ketentuan peraturan perundang­ undangan ditetapkan sebagai penerimaan Bendahara Umum Negara


Pasal 66

PNBP yang selama ini telah dikeIola Menteri selaku Bendahara Umum Negara ditetapkan sebagai PNBP tertentu yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.


Pasal 67

(1) Pengelolaan PNBP tertentu oleh Bendahara Urnum Negara dilaksanakan melalui sistem APBN.
(2) Pengawasan PNBP tertentu oleh Bendahara Umurn Negara dilaksanakan oleh APIP pada Kementerian yang membidangi urusan pernerintahan di bidang keuangan negara dan/ atau unit yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku Bendahara Umum Negara menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara pada unit di lingkungan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan Rencana PNBP;
b. mengusulkan Rencana PNBP kepada Menteri selaku pengelola fiskal;
c. memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;
d. mengelola piutang PNBP;
e. melaksanakan pertanggungjawaban PNBP kepada Menteri; dan/ atau
f. melaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 68

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 67 diatur dengan Peraturan Menteri.


BABV
KEBERATAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Bagian Kesatu
Dasar Pengajuan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 69

(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP berupa:
a.  Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau
c. Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh Wajib Bayar dan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh Instansi Pengelola PNBP dalam Surat Ketetapan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
(3) Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan PNBP.


Pasal 70

(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia clan disertai dokumen pendukung yang lengkap dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan.
(2) Batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.
(3) Pengecualian batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan.
(4) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. bencana; atau
b. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP.
(5) Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan terhadap pengajuan keberatan yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final.

 
Bagian Kedua
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 71

(1) Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1).
(2) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
a. melanjutkan proses penelitian keberatan, jika dokumen pendukung lengkap; atau
b. menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung.
(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keberatan PNBP.
(5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final.


Bagian Ketiga
Penelitian Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 72

(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP.
(2) Penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP se bagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian terhadap hasil perhitungan Wajib Bayar, hasil perhitungan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP, dan kesesuaian perhitungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan penelitian sebagairnana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
a. meminta dan/ atau memmJam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait;
b. mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait; dan
c. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan.


Bagian Keempat
Penetapan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 73

(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk:
a. surat ketetapan keberatan kurang bayar;
b. surat ketetapan keberatan nihil; atau
c. surat ketetapan keberatan lebih bayar.


Pasal 74

(1) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dokumen pendukung diterima secara lengkap.
(2) Apabila Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan keberatan yang diajukan Wajib Bayar dianggap dikabulkan.
(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP yang tidak menerbitkan penetapan atas keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 75

(1) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) bersifat final.
(2) Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.


Bagian Kelima
Penyelesaian atas Ketetapan Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 76

(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda.
(2) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari pokok PNBP Terutang terhitung sejak PNBP jatuh tempo sampai dengan surat tagihan diterbitkan dan dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.


Pasal 77

Berdasarkan  penetapan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 73 ayat (2) huruf c, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian PNBP jika tidak sedang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

 
Pasal 78

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 77 diatur dalam Peraturan Menteri.


BAB VI
KERINGANAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 79

(1) Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP, dalam hal terdapat kondisi:
a. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
b. kesulitan likuiditas; dan/ atau
c. kebijakan Pemerintah.
(2) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. bencana; atau
b. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi keuangan Wajib Bayar yang tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek.
(4) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan melalui hasil pengujian atas laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan Wajib Bayar, paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya.
(5) Kebijakan Pernerintah sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kebijakan yang rnenyebabkan kerugian bagi Wajib Bayar;
b. kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk mendukung program nasional yang mengakibatkan Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang optimum; dan / atau
c. kebijakan pernberian keringanan PNBP kepada Wajib Bayar dengan rnempertimbangkan kearifan lokal, aspek sosial, budaya, kegiatan pemerintahan, lingkungan, dan optimalisasi penagihan PNBP.


Pasal 80

(1) Dalam hal Wajib Bayar menyarnpaikan surat perrnohonan keringanan, Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menghentikan penyarnpaian Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) setelah surat permohonan keringanan diterima.
(2) Berdasarkan surat permohonan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif berupa denda 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dihentikan sementara sejak surat permohonan keringanan diterima Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sampai jawaban surat perrnohonan keringanan diterbitkan.


Pasal 81

(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk:
a. penundaan;
b. pengangsuran;
c. pengurangan; dan/atau
d. pembebasan.
(2) PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pokok PNBP Terutang; dan/ atau
b. sanksi administratif berupa denda.
(3) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) bentuk keringanan dalam 1 (satu) surat pengajuan.
(4) Permohonan keringanan PNBP Terutang berupa:
a. PNBP Terutang berasal dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
b. PNBP Terutang berdasarkan Surat Ketetapan PNBP dilakukan secara jabatan; atau
c. PNBP Terutang berasal dari pengenaan denda administratif berdasarkan Undang-Undang mengenai cipta kerja,
hanya dapat diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk penundaan dan/ atau pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Terhadap PNBP Terutang berupa:
a. PNBP Terutang yang diajukan keberatan; atau
b. PNBP Terutang hasil putusan pengadilan sebagai akibat proses lebih lanjut dari pengajuan keberatan PNBP,
tidak dapat diajukan permohonan keringanan PNBP.


Pasal 82

(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Pimpinan Mitra lnstansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat sebelum PNBP Terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
(2) Dalam hal PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan oleh instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara kepada Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang.
(3) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang diajukan, proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP Terutang yang diajukan keringanan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara ditunda.


Bagian Kedua
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 83

(1) Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung pengajuan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1).
(2) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
a. melanjutkan proses penelitian keringanan, jika dokumen pendukung lengkap; atau
b. menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung.
(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keringanan PNBP.
(5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.


Bagian Ketiga
Penelitian Keringanan PNBP

Pasal 84

(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keringanan PNBP.
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
a. meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau digital kepada Wajib Bayar;
b. melakukan pembahasan untuk mengonfirmasi hal yang diperlukan dari Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait dengan substansi permohonan keringanan PNBP Terutang;
c. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan;
d. meminta pertimbangan dari APIP; dan
e. meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Penetapan Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 85

(1) Instansi Pengelola PNBP dapat memberikan keringanan dalarn bentuk:
a. pembebasan,pengurangan,pengangsuran,dan/atau penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk pembebasan;
b. pengurangan, pengangsuran, dan/ atau penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk pengurangan;
c. pengangsuran dan/atau penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalarn bentuk pengangsuran; atau
d. penundaan dalam hal Wajib Bayar mengajukan permohonan keringanan PNBP dalam bentuk penundaan.
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar.


Pasal 86

(1) Persetujuan keringanan berupa penundaan dan/atau pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Instansi Pengelola PNBP dalam surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP.
(2) Wajib Bayar wajib melunasi PNBP Terutang sesuai dengan jangka waktu penundaan dan/ atau pengangsuran sebagaimana ditetapkan dalam surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 87

(1) Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c dan huruf d diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan persetujuan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen pendukung, penjelasan, dan rekomendasi tertulis.
(3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan atas permohonan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas harus dilengkapi dengan pertimbangan APIP atau rekomendasi instansi pemeriksa.


Pasal 88

(1) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2).
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa surat persetujuan seluruhnya atau surat persetujuan sebagian.
(3) Instansi Pengelola PNBP memberikan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan yang disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Surat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.


Pasal 89

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib menerbitkan:
a. surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP yang bersifat final; dan/ atau
b. Surat Tagihan PNBP.


Pasal 90

(1) Dalam hal permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ditolak, Wajib Bayar wajib memenuhi kewajiban pokok PNBP Terutang ditambah sanksi administratif berupa denda.
(2) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang yang ditolak keringanannya terhitung sejak saat jatuh tempo.
(3) PNBP Terutang clan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar sejak tanggal surat penolakan.
(4) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana- dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
  

Pasal 91

Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan..


Pasal 92

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 91 diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 93

Ketentuan mengenai tata cara pemberian keringanan PNBP Terutang yang berasal dari PNBP Bendahara Umum Negara diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 94

Kriteria pemberian persetujuan atau penolakan keringanan PNBP dapat berupa:
a. jangka waktu penundaan;
b. periode pengangsuran; atau
c. besaran persentase pengurangan,
ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.


BAB VII
PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 95

(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar dalam hal terdapat:
a. kesalahan pembayaran PNBP;
b. kesalahan pemungutan PNBP oleh lnstansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra lnstansi Pengelola PNBP;
c. penetapan Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP;
d. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa;
f. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak; dan/ atau
g. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP.
(3) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pernbayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan PNBP.


Pasal 96

(1) Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya.
(2) Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dapat diberikan secara langsung melalui pemindah bukuan.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar;
b. melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang;
d. apabila pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun; atau
e. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.
(4) Pengembalian secara langsung melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara.


Bagian Kedua
Pengajuan Permohonan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 97

(1) Wajib Bayar mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) kepada Instansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam hal pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung.


Bagian Ketiga
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai Pembayaran di Muka

Pasal 98

(1) Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97.
(2) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP:
a. melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika dokumen pendukung lengkap; atau
b. menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Wajib Bayar menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sesuai dengan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian pengembalian PNBP.
(5) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghilangkan hak Wajib Bayar untuk mengajukan kembali permohonan pengembalian PNBP sepanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat
(2) dan (3) belum terlampaui.
(7) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Mitra Instansi Pengelola PNBP menyusun rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran PNBP dan menyampaikannya kepada Instansi Pengelola PNBP dengan melampirkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran oleh Wajib Bayar dan dokumen pendukungnya.
(8) Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas rekomendasi beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan.
(10) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima apabila:
a. Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
b. batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) dan ayat (3) belum terlampaui.


Bagian Keempat
Penelitian Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai Pembayaran di Muka

Pasal 99

(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP.
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
a. meminta konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait;
b. meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau digital kepada Wajib Bayar;
c. mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait;
d. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan;
e. meminta pertimbangan dari APIP; dan
f. meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dengan nilai tertentu.
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP a tau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetujuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Wajib Bayar dengan tembusan Menteri.
(4) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dalam hal:
a. Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
b. batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) dan ayat (3) belum terlampaui.
(5) Surat persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya.


Bagian Kelima
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Pemindahbukuan

Pasal 100

(1) Dalam hal permohonan pengembalian PNBP diajukan melalui pemindahbukuan, Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasai 97.
(2) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
a. melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika dokumen pendukung lengkap; atau
b. menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Wajib Bayar menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sesuai dengan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian pengembalian PNBP.
(5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
(6) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian PNBP dalam hal:
a. sepanjang Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
b. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) dan ayat (3) belum terlampaui.


Bagian Keenam
Penelitian Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Pemindah bukuan

Pasal 101

(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP.
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
a. meminta konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait;
b. meminta dan/atau memmJam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau digital kepada Wajib Bayar;
c. mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait;
d. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan;
e. meminta pertimbangan dari APIP; dan
f. meminta pemeriksaan PNBP dari instansi pemeriksa untuk pengembalian dengan nilai tertentu.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditemukan adanya tunggakan kewajiban kepada negara, Instansi Pengelola PNBP meminta Wajib Bayar terlebih dahulu melakukan pelunasan tunggakan kewajiban kepada negara.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetujuan pengembalian PNBP kepada Wajib Bayar setelah mendapat pertimbangan Menteri.
(5) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima dalam hal:
a. Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
b. batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) dan ayat (3) belum terlampaui.
(6) Persetujuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan; atau
b. diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya.
(7) Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 101 diatur dalam Peraturan Menteri.


BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 103

Tata cara penetapan tarif, pengelolaan, dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan secara elektronik.


Pasal 104

Ketentuan mengenai pengelolaan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP pada badan layanan umum mengikuti pengaturan Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak diatur secara khusus dalam ketentuan mengenai badan layanan umum.


Pasal 105

Pengembalian PNBP kepada selain Wajib Bayar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.


Pasal 106

Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP melaksanakan kewenangan lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.


Pasal 107

Dalam rangka menjaga akuntabilitas keuangan negara, Menteri berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan/ atau audit terhadap kementerian/lembaga pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar.

 
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 108

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. tarif atas jenis PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tarif atas jenis PNBP tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
b. terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/ atau menetapkan jenis dan/ atau tarif atas jenis PNBP harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan
c. terhadap penagihan PNBP yang telah dilakukan oleh lnstansi Pengelola PNBP dan belum diserahkan kepada Instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara, penagihan PNBP tersebut menyesuaikan dengan pengaturan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
 

Pasal 109

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh pengajuan keberatan PNBP, keringanan PNBP, dan pengembalian PNBP yang sedang dalam proses penyelesaian, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


BABX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 110

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan  Pengembalian  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 231 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6564); dan
c. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 111

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 231 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6564); dan
c. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 112

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan  Pemerintah  ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 

 
 
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRABOWO SUBIANTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRASETYO HADI





LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 156





PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2025

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN TARIF, PENGELOLAAN, DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
   
I. UMUM

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Keempat regulasi tersebut menjadi panduan dalam tata kelola PNBP yang berlaku di semua Kementerian/Lembaga. Seiring dengan perkembangan untuk mengoptimalkan PNBP dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyederhanaan pengaturan tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP, Pengelolaan PNBP, serta pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP.

Penyederhanaan pengaturan dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola PNBP yang efektif, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Perbaikan tata kelola PNBP diwujudkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan. Perbaikan tata kelola juga untuk mendukung Pengelolaan PNBP yang lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan.

Dalam rangka perbaikan tata kelola tersebut, pengaturan Pengelolaan PNBP dalam Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP. Pengaturan Pengelolaan PNBP diharapkan dapat memberikan jawaban atas permasalahan dan tantangan dalam Pengelolaan PNBP antara lain:
  1. meningkatkan kualitas pengelolaan piutang PNBP;
  2. mengantisipasi adanya perubahan organisasi yang berdampak pada pungutan PNBP;
  3. menyusun regulasi PNBP yang lebih responsif terhadap dinamika nasional maupun global; dan
  4. menyusun kebijakan keringanan PNBP yang mendukung kemudahan dan keberlangsungan usaha.
Penguatan pengaturan tata kelola PNBP yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah ini terdiri atas:
  1. penguatan penyusunan regulasi penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang dapat mengantisipasi dinamika masyarakat, kebijakan Pemerintah, dan perkembangan ekonomi;
  2. Pengelolaan PNBP yang efektif dan efisien termasuk penyelarasan dengan ketentuan anggaran pendapatan dan belanja negara, Pengelolaan PNBP Terutang yang lebih optimal, dan penguatan optimalisasi penagihan piutang PNBP;
  3. pengaturan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP yang mempermudah dalam tahapan implementasi bagi pihak-pihak terkait; dan
  4. memberikan penegasan kewenangan lain Menteri Keuangan di bidang PNBP.
Penguatan penyusunan regulasi penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP tidak terlepas dari fungsi PNBP selaku fungsi pengaturan (regulatory), yaitu kebijakan tarif PNBP harus bisa memberikan kepastian hukum di tengah dinamika yang terjadi di masyarakat baik nasional maupun global. Kepastian hukum ini sangat penting karena terkait dengan beban yang harus ditanggung masyarakat. Adapun Pengelolaan PNBP yang efektif dan efisien akan menunjang kontribusi PNBP dalam APBN untuk pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan fungsi PNBP selaku fungsi anggaran (budgetary).

Peraturan Pemerintah ini juga menyempurnakan pengaturan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Kebijakan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP merupakan suatu bentuk kepastian hukum bagi Wajib Bayar yang akan rnenggunakan haknya dalam Pengelolaan PNBP. Kebijakan penting dalam Peraturan Pemerintah ini adalah kebijakan keringanan yang memberikan kemudahan dunia usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban PNBP, termasuk mengakomodasi kebijakan yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha yang mengalami kesulitan likuiditas dalam rangka menjaga kesinambungan usaha dan meningkatkan lapangan kerja.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur pula kewenangan lain Menteri Keuangan di bidang PNBP sebagai pengejawantahan Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kewenangan lain tersebut antara lain menetapkan Pengelolaan PNBP lintas instansi, menyusun pengaturan tata biaya layanan yang tidak menjadi bagian PNBP, seperti pengenaan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi kepada Wajib Bayar, serta menetapkan pengaturan pengembalian PNBP yang tidak diajukan oleh Wajib Bayar.
  
II.
PASAL PER PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
 
Pasal 2
Cukup jelas.
 
Pasal 3
Cukup jelas.
 
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang pada hakikatnya rnerupakan chief operational officer, termasuk di dalamnya Menteri selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
 
Ayat (3)
Cukup jelas.
 
Ayat (4)
Cukup jelas.
 
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang­ undangan" adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden.
 
Huruf b
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
Cukup jelas.
 
Ayat (4)
Cukup jelas.
 
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "peningkatan kualitas layanan kepada Wajib Bayar" antara lain penyediaan fasilitas tambahan dan membantu Instansi Pengelola PNBP dalam menyelesaikan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP.

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
Huruf a
Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat memperoleh pembagian pendapatan atas tarif PNBP yang berbentuk ad valorem atau spesifik, sepanjang besaran pembagian pendapatan tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang­ undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP.
 
Huruf b
Cukup jelas.
 
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pendapatan atas pelaksanaan tugas layanan lainnya" merupakan pendapatan yang diperoleh atas layanan pilihan/tambahan yang disediakan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP dan tidak membebani APBN.
 
Pasal 8
Cukup jelas.
 
Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tarif spesifik" adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang.
 
Contoh:
Tarif a= Rp5.000.000,00/satuan
 
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tarif ad valorem" antara lain tarif yang ditetapkan dengan persentase atau formula.
 
Contoh untuk tarif persentase antara lain: Tarif a= 10% x dasar perhitungan tertentu.
 
Dasar perhitungan tertentu antara lain harga patokan, hargajual, indeks harga, atau keuntungan bersih.
 
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sumber daya alam yang terbarukan" merupakan sumber daya alam yangjika persediaannya telah berkurang atau habis, akan dapat diproduksi kembali, baik secara alami maupun dengan bantuan atau rekayasa manusia.
 
Contoh:
Pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan antara lain pemanfaatan panas bumi.
 
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sumber daya alam yang tak terbarukan" merupakan sumber daya alam yangjika dipakai terus menerus akan habis dan tidak dapat diproduksi kembali oleh manusia.
 
Contoh:
Pemanfaatan sumber daya alam yang tak terbarukan antara lain pemanfaatan minyak dan gas bumi.
 
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pelayanan dasar'' adalah pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga negara antara lain pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
 
Dengan mempertimbangkan bahwa pelayanan dasar sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, Pemerintah dalam penetapan tarif pelayanan dasar perlu memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara.
 
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pelayanan nondasar" adalah pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan nondasar warga negara antara lain pelayanan di bidang perhubungan, perdagangan, perindustrian, dan pariwisata.
 
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "surplus Badan bagian Pemerintah" antara lain berasal dari surplus Lembaga Penjamin Simpanan.
 
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bagian laba Pemerintah pada Badan" antara lain berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
 
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Badan" antara lain kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
 
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tarif dividen bagian Pemerintah pada  Badan  yang  berbentuk  perusahaan  perseroan dan/ atau perseroan terbatas lainnya" adalah laba bagian Pemerintah pada badan usaha berbentuk perusahaan perseroan dan/ atau perseroan terbatas lainnya.
 
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pengelolaan kekayaan negara dipisahkan lainnya" antara lain PNBP yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia.
 
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "penggunaan barang milik negara" adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negara yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
 
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pemanfaatan barang milik negara" adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan dan/ atau optimalisasi barang milik negara dengan tidak mengubah status kepemilikan.
 
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pemindahtanganan barang milik negara" adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara yang antara lain penjualan dan tukar-menukar.
 
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah" antara lain bunga atau jasa giro atas penempatan uang Pemerintah pada rekening dana investasi.

Huruf b
Cukup jelas.
 
Huruf c
Yang dimaksud dengan "dana perolehan lainnya yang sah" adalah dana yang berhak dikelola oleh Pemerin tah di luar yang berasal dari APBN.
 
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
 
Huruf b
Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan masuk ke dalam PNBP yang berasal dari hak negara lainnya sepanjang putusan atau ketetapan dimaksud tidak menyatakan pungutan sebagai PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, atau pengelolaan dana.
 
Contoh:
Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain uang rampasan, denda tilang, sidang komisi pengawas persaingan usaha, atau putusan sidang arbitrase internasional.
 
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pungutan atau penerimaan lainnya" antara lain kontribusi tunda pandu, konsesi jasa kepelabuhanan, dan royalti hak kekayaan intelektual.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kontrak" adalah kontrak pengelolaan sumber daya alam, antara lain kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas, kontrak karya mineral, dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
 
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pengujian laboratoriurn" adalah kegiatan untuk mengadakan pengujian yang dilakukan di laboratorium atau di tempat lain, antara lain menggunakan peralatan laboratorium dan bahan untuk mengadakan percobaan.
 
Contoh pengujian di tempat lain:
Pengujian air tanah yang dilakukan oleh Badan Geologi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
 
Huruf c
Cukup jelas.
 
Huruf d
Yang dimaksud dengan "hasil samping kegiatan Pemerintah" adalah barang/jasa yang timbul sebagai akibat dari pemberian/pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan memiliki nilai untuk ditarifkan, antara lain benih atau bibit sisa bantuan benih atau bibit kepada petani yang telah kedaluwarsa.
 
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang­ undangan" antara lain Peraturan Pemerintah rnengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
 
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kegiatan nasional atau internasional" adalah kegiatan/ ajang/ acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan menimbulkan implikasi terhadap PNBP, antara lain penyelenggaraan SEA Games, Asian Games, dan rapat tahunan International Monetary Fund.
 
Huruf b
Yang dimaksud dengan "hasil ratifikasi perjanjian internasional" adalah tarif yang muncul sebagai konsekuensi atas pelaksanaan kesepakatan/perjanjian internasional dalam bidang tertentu, antara lain pendaftaran merek internasional berdasarkan protokol Madrid dan jasa navigasi penerbangan jelajah atas ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada negara lain.

Huruf c
Cukup jelas.
 
Huruf d
Cukup jelas.
 
Huruf e
Yang dimaksud dengan "perubahan organisasi" antara Iain perubahan struktur organisasi Kementerian/Lembaga, penambahan program studi, dan/ atau pencabutan status badan layanan umum.
 
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tarif yang berlaku sebelum terjadinya perubahan organisasi" antara lain tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan/ atau peraturan kepala daerah.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Ayat (1)
Jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP hak negara lainnya yang dapat dilaksanakan berdasarkan dengan kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak antara lain jenis PNBP hak negara lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP.
 
Contoh:
      1. hasil iuran, sponsor, dan/ atau penjualan barang bekas pameran/kegiatan Kementerian/Lembaga;
      2. hasil penjualan benih subsidi yang busuk;
      3. hak lain berupa warisan dan/ atau bentuk lain dari luar negeri yang belum dan/ atau tidak dapat diidentifikasi warga negara Indonesia sebagai penerimanya;
      4. putusan pengadilan di luar yurisdiksi pengadilan Indonesia;
      5. basil sitaan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan atau arbitrase oleh peradilan luar negeri;
      6. penyerahan uang dari masyarakat kepada badan yang bertugas untuk menyelenggarakan atau mengawasi kegiatan pemilihan umum; dan
      7. pendapatan dari surplus Otoritas Jasa Keuangan yang menjadi bagian Pemerintah.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "upaya penyederhanaan jenis dan/ atau tarif atas jenis PNBP" adalah upaya untuk mengurangi jenis dan/ atau tarif atas jenis PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah untuk menyediakan layanan dasar berdasarkan ketentuan peraturan perundang­ undangan.
 
Huruf b
Yang dimaksud dengan "efektivitas" antara lain penilaian terhadap efektif atau tidaknya suatu pungutan PNBP, seperti jumlah pengguna layanan per tahun.
 
Yang dimaksud dengan "kinerja" antara lain realisasi atas pungutan PNBP.
 
Huruf c
Cukup jelas.
 
Huruf d
Yang dimaksud dengan "dasar perhitungan usulan tarif atas jenis PNBP" antara lain komponen pembentuk tarif atau data perbandingan dengan pungutan sejenis.
 
Huruf e
Yang dimaksud dengan "analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP'' antara lain membandingkan kenaikan tarif dengan inflasi, unsur biaya, survei terhadap penerirna layanan, pengenaan tarif dengan biaya yang dikeluarkan oleh lnstansi Pengelola PNBP, dan potensi penerimaan.
 
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah adanya kebutuhan untuk pengaturan jenis dan tarif atas jenis PNBP atas inisiatif Menteri.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
Cukup jelas.
 
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Rancangan Peraturan Pemerintah" adalah Rancangan Peraturan Pemerintah selain Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP.
 
Yang dimaksud dengan "koordinasi" antara lain pelibatan langsung dalam pembahasan atau pemberian rekomendasi substansi jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Pemerintah.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "koordinasi" antara lain pelibatan langsung dalam pembahasan atau pemberian rekomendasi substansi jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam Rancangan Undang-Undang.

Pasal 24
Yang dimaksud dengan "pimpinan Badan" adalah pimpinan instansi yang ditugaskan sebagai perwakilan Pemerintah dalam penyusunan kontrak pemanfaatan sumber daya alam.
 
Yang dimaksud dengan "kontrak" adalah kontrak pengelolaan sumber daya alam.
 
Contoh:
Kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas, kontrak karya mineral, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
Yang dimaksud dengan "koordinasi" antara lain dapat berupa pelibatan langsung dalam pembahasan atau pemberian rekomendasi substansi kontrak pemanfaatan sumber daya alam, termasuk perubahan/ amandemen kontrak pemanfaatan sumber daya alam.

Pasal 25
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain:
      1. penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan atau pemerintahan, termasuk untuk penyidikan, penyelidikan, dan perpajakan;
      2. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
      3. masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
      4. kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi; dan/ atau
      5. dukungan fiskal yang sejalan dengan kebijakan pemberian insentif fiskal di bidang perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
Cukup jelas.
 
Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
 
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penelaahan" antara lain proses evaluasi perhitungan dan penilaian Rencana PNBP berdasarkan data perkiraan asumsi makro, pokok kebijakan Kementerian/Lembaga, dan/ atau data historis.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
Huruf a
Rencana PNBP berupa target PNBP disusun oleh seluruh Instansi Pengelola PNBP.
 
Huruf b
Rencana PNBP berupa target dan pagu penggunaan dana PNBP disusun oleh Instansi Pengelola PNBP yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP.
 
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "realistis0 dalarn Rencana PNBP antara lain mempertimbangkan data historis, potensi, asumsi, dan informasi terkait yang dapat dipertanggungiawabkan.
 
Yang dimaksud dengan "optimal" dalam Rencana PNBP adalah jumlah PNBP yang paling baik yang bisa dicapai dalam suatu kondisi pada saat menyusun Rencana PNBP.
 
Rencana PNBP disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk memperhatikan rencana jangka pendek dan jangka menengah.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Ayat (3)

Pasal 30
 
Untuk meyakini kebenaran formulasi perhitungan yang digunakan oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas transaksi pembayaran.

Yang dimaksud dengan "formulasi" antara lain volume, harga, dan kadar.

Yang dimaksud dengan "belum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola PNBP" antara lain pada saat Wajib Bayar melakukan pembayaran kewajiban PNBP, Instansi Pengelola PNBP belum dapat memastikan kebenaran volume, harga, dan kadar.
 
Ayat (1)
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
Sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola PNBP di lingkungan Instansi Pengelola PNBP.

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang­ undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk aparatur sipil negara dan peraturan perundang­ undangan di bidang tindak pidana.

Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
Jatuh tempo yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat secara bertahap.
Penetapan jatuh tempo dilakukan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, antara lain karena belum ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
 
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" antara lain gangguan sistem informasi, jumlah nominal yang kecil, dan kurangnya sarana prasana.
 
Ayat (4)
Cukup jelas.
 
Ayat (5)
Cukup jelas.
 
Ayat (6)
Sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan bayar PNBP tidak diperhitungkan sebagai dasar penghitungan denda bulan berikutnya.
 
Sanksi adrninistratif keterlambatan pembayaran berupa denda sebesar 2% dikenakan atas seluruh jenis PNBP terrnasuk PNBP yang berkarakteristik denda, antara lain denda keterlambatan pekerjaan.
 
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penerirnaan tertentu" antara    lain premium obligasi dan selisih kurs.
 
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang­ undangan" antara lain peraturan mengenai standar akuntasi Pemerintah.

Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "mekanisme tertentu" antara lain earning process terhadap PNBP yang terlebih dahulu harus memperhitungkan hak dan kewajiban Pemerintah.
 
Contoh:
Penerimaan minyak dan gas bumi serta panas bumi yang diatur berdasarkan kontrak.
 
Ayat (2)
Pembayaran dan/ atau penyetoran dalarn Peraturan Menteri memuat antara lain mekanisme perjurnpaan atau set off seperti perhitungan kewajiban PNBP dengan lebih bayar PNBP, perhitungan dengan belanja negara, dan perhitungan dengan penerimaan negara lainnya.
 
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengelolaan piutang negara" antara lain pengakuan, pencatatan, dan klasifikasi piutang negara.
 
Pasal35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kurang bayar" dapat berupa jumlah pokok PNBP Terutang dan/ atau denda.
 
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
 
Huruf b
Cukup jelas.
 
Huruf c
Cukup jelas.
 
Huruf d
Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" antara lain hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan, hasil pengawasan Menteri, dan hasil pengawasan APIP yang bertanggung jawab kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
 
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal36
Ayat (1)
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
Sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola PNBP di lingkungan Instansi Pengelola PNBP.
 
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang­ undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk aparatur sipil negara dan peraturan perundang­ undangan di bidang tindak pidana.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar yang tidak setuju" antara lain disebabkan kesalahan tulis dan kesalahan hitung.
 
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "koreksi administratif'adalah koreksi disebabkan kesalahan tulis.
 
Huruf b
Yang dimaksud dengan "koreksi substantif' adalah koreksi disebabkan kesalahan perhitungan.
 
Ayat (3)
Cukup jelas.
 
Ayat (4)
Cukup jelas.
 
Ayat (5)
Jawaban kepada Wajib Bayar dapat berupa penetapan kembali jumlah PNBP Terutang yang sama atau jumlah PNBP Terutang baru disertai dengan penjelasan atas disetujui atau ditolaknya permohonan koreksi oleh Instansi Pengelola PNBP.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Yang dimaksud dengan ''ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk aparatur sipil negara dan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana.

Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan Pengelolaan PNBP'' antara lain kegiatan yang langsung terkait layanan kepada Wajib Bayar.
 
Yang dimaksud dengan "peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP'' antara lain pemberian insentif berupa pembayaran royalti kepada inventor dengan mempertimbangkan kinerja.
 
Yang dimaksud dengan "kegiatan lainnya" adalah kegiatan di luar tugas dan fungsi unit yang menghasilkan PNBP, terutama untuk peningkatan pelayanan.
 
Huruf b
Cukup jelas.
 
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "perubahan" adalah penurunan besaran penggunaan dana PNBP dan/ atau pengurangan kegiatan yang dapat dibiayai.

Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal49
Cukup jelas.

Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
Cukup jelas.
 
Ayat (4)
Cukup jelas.
 
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
 
Huruf b
Penatausahaan PNBP yang disusun dalam bahasa asmg disertai dengan terjemahan bahasa Indonesia.
 
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 51
Ayat (1)
Sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola PNBP di lingkungan Instansi Pengelola PNBP.

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang­ undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk aparatur sipil negara.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 52
Cukup jelas.

Pasal 53
Cukup jelas.

Pasal 54
Cukup jelas.

Pasal 55
Cukup jelas.

Pasalb56
Cukup jelas.
 
Pasal 57
Cukup jelas.

Pasal 58
Cukup jelas.

Pasal 59
Cukup jelas.

Pasal 60
Ayat (1)
Untuk pelaksanaan pengawasan, Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain penyelenggara jasa survei dan bank sentral.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 62
Cukup jelas.

Pasal 63
Cukup jelas.

Pasal 64
Cukup jelas.

Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "PNBP yang penghitungan dan/atau penetapannya membutuhkan earning process" antara lain PNBP yang dikelola melalui rekening khusus yang dibentuk oleh Menteri.
 
Yang dimaksud dengan "rekening khusus" antara lain PNBP dari bagian Pemerintah atas kerja sama sektor minyak dan gas bumi serta pengusahaan panas bumi.
 
Huruf b
Cukup jelas.
 
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 66
Cukup jelas.

Pasal 67
Cukup jelas.

Pasal 68
Cukup jelas.
 
Pasal 69
Cukup jelas.

Pasal 70
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dokumen pendukung yang lengkap" adalah pemenuhan dokumen awal sebagai kelengkapan administrasi dalam rangka penentuan proses lebih lanjut atas suatu pengajuan keberatan.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
Cukup jelas.
 
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bencana" adalah keadaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang penanggulangan bencana.
 
Huruf b
Yang dimaksud dengan "keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP" antara lain lokasi Wajib Bayar berada di daerah terpencil, tidak ada fasilitas internet, dan/ atau adanya proses akuisisi Wajib Bayar oleh perusahaan lain sehingga Wajib Bayar terkendala mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen pendukung.

Pertimbangan Instansi Pengelola PNBP diberikan berdasarkan penilaian objektif atas surat pernyataan dari Wajib Bayar atau bukti lain sehingga Instansi Pengelola PNBP dapat menyatakan bahwa suatu keadaan benar-benar di luar kemampuan Wajib Bayar dan menyebabkan Wajib Bayar tidak dapat memenuhi batas waktu sesuai dengan ketentuan.
 
Ayat (5)
Cukup jelas.
 
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 71
Cukup jelas.

Pasal 72
Ayat(l)
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
 
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pihak yang terkait" antara lain dapat berupa instansi pemerintah atau swasta.
 
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 73
Cukup jelas.

Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
Cukup jelas.
 
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang­ undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk aparatur sipil negara dan di bidang administrasi pemerin tahan.

Pasal 75
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penetapan atas keberatan bersifat final" merupakan keputusan administratif yang terakhir dari Pejabat Tata Usaha Negara.
 
Ayat (2)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam penyelesaian gugatan atas penetapan keberatan PNBP bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 76
Cukup jelas.

Pasal 77
Cukup jelas.

Pasal 78
Cukup jelas.

Pasal 79
Ayat(l)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar" adalah kondisi yang dialami Wajib Bayar pada rentang waktu kewajiban melakukan pembayaran PNBP Terutang.
 
Huruf b
Cukup jelas.
 
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kebijakan Pemerintah" antara lain kebijakan Pemerintah yang terkait dengan strategi nasional keuangan inklusif, tingkat komponen dalam negeri, proyek strategis nasional, dan standar nasional Indonesia.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bencana" adalah keadaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang penanggulangan bencana.
 
Huruf b
Yang dimaksud dengan "keadaan lain berdasarkan pertim bangan Instansi Pengelola PNBP" an tara lain lokasi Wajib Bayar berada di daerah terpencil, tidak ada fasilitas internet, dan/atau adanya proses akuisisi Wajib Bayar oleh perusahaan lain sehingga Wajib Bayar terkendala mengajukan keringanan dan melengkapi dokumen pendukung.
 
Pertimbangan Instansi Pengelola PNBP diberikan berdasarkan penilaian objektif atas surat pernyataan dari Wajib Bayar atau bukti lain sehingga Instansi Pengelola PNBP dapat menyatakan bahwa suatu keadaan benar-benar di luar kemampuan Wajib Bayar dan menyebabkan Wajib Bayar tidak dapat memenuhi batas waktu sesuai dengan ketentuan.
 
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kewajiban jangka pendek" adalah kewajiban yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu satu tahun.
 
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pengujian atas laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan Wajib Bayar" merupakan pengujian dengan melakukan
analisis rasio keuangan antara lain rasio likuiditas, yaitu rasio lancar (current ratio), rasio cepat (quick ratio), rasio kas (cash ratio), dan rasio perputaran kas (cash turnover ratio).
 
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Contoh kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk mendukung program nasional yang mengakibatkan Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang optimum antara lain kebijakan Pemerintah berupa penugasan kepada badan usaha untuk melakukan pendistribusian bahan bakar minyak di daerah terpencil dan kebijakan Pemerintah untuk menggalakkan kegiatan dalam penemuan sumber baru di bidang minyak dan gas bumi.
 
Huruf c
Contoh kebijakan pemberian keringanan PNBP kepada Wajib Bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal, aspek sosial, budaya, kegiatan pemerintahan, dan lingkungan antara lain kebijakan pemberian keringanan kepada mahasiswa kurang mampu, pemberian keringanan dalam rangka mendukung layanan Pemerintah Daerah.

Pasal 80
Cukup jelas.

Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
Cukup jelas.
 
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap" tidak termasuk putusan pengadilan sebagai akibat proses lebih lanjut dari pengajuan keberatan PNBP.
 
Hurufb
Cukup jelas.
 
Huruf c
Cukup jelas.
 
Ayat (5)
Cukup jelas.
 
Pasal 82
Cukup jelas.
 
Pasal 83
Cukup jelas.

Pasal 84
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kelengkapan dokumen pendukung" adalah pemenuhan dokumen awal sebagai kelengkapan administrasi dalam rangka penentuan proses lebih lanjut atas permohonan keringanan PNBP terutang.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 85
Ayat (1)
Simulasi bentuk keringanan yang dapat diberikan oleh Instansi Pengelola PNBP sebagai berikut:
No  Permohonan Wajib Bayar  Bentuk Persetujuan Instansi Pengelola PNBP
1. Pembebasan a. Disetujui pembebasan;
    b. Disetujui pengurangan;
    c. Disetujui pengurangan dan pengangsuran;
    d. Disetujui pengurangan dan penundaan;
    e. Disetujui pengurangan, pengangsuran, dan penundaan;
    f. Disetujui  pengangsuran dan penundaan;
    g. Disetujui pengangsuran; atau
    h. Disetujui penundaan.
2.  Pengurangan a. Disetujui pengurangan;
    b. Disetujui pengurangan dan pengangsuran;
    c. Disetujui pengurangan dan penundaan;
    d. Disetujui pengurangan, pengangsuran, dan penundaan;
    e. Disetujui pengangsuran dan penundaan;
    f. Disetujui pengangsuran; atau
    g. Disetujui penundaan.
3. Pengangsuran a. Disetujui pengangsuran dan penundaan;
    b. Disetujui pengangsuran; atau
    c. Disetujui penundaan.
4.  Penundaan Disetujui penundaan
 
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 86
Cukup jelas.

Pasal 87
Ayat (1)
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dokumen pendukung" antara lain surat permohonan keringanan dari Wajib Bayar, hasil pengawasan APIP, dan/ atau hasil pemeriksaan PNBP oleh instansi pemeriksa PNBP.
 
Yang dimaksud dengan "penjelasan" adalah persetujuan awal Instansi Pengelola PNBP atas permohonan keringanan dari Wajib Bayar atas pengurangan dan pembebasan.
 
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 88
Cukup jelas.
 
Pasal 89
Cukup jelas.

Pasal 90
Cukup jelas.

Pasal 91
Cukup jelas.
 
Pasal 92
Cukup jelas.

Pasal 93
Cukup jelas.

Pasal94
Cukup jelas.

Pasal95
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kesalahan pembayaran PNBP'' antara lain kesalahan yang terjadi akibat perekaman oleh Wajib Bayar atau pihak lain.
 
Kesalahan tersebut dapat berupa:
        1. kesalahan jenis, volume, dan/ atau tarif;
        2. kesalahan pembayaran oleh Wajib Bayar atau penyetoran oleh pihak lain yang melebihi kewajiban PNBP; dan/ atau
        3. ckesalahan pembayaran/penyetoran untuk kewajiban pihak lain, antara lain kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing setoran PNBP oleh bank/ pos persepsi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan / a tau Mitra Instansi Pengelola PNBP" an tara lain:
        1. kesalahan jenis, volume, dan/ atau tarif;
        2. kesalahan pemungutan yang seharusnya bukan PNBP;
        3. kesalahan pemungutan untuk kewajiban pihak lain; dan/atau
        4. variabel lainnya dalam perhitungan PNBP, antara lain kelebihan pemotongan pada surat perintah membayar atas transaksi PNBP.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP" berupa persetujuan sebagian/seluruh  atas  keberatan  yang  diajukan  oleh
 
Huruf d
Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap" berupa tirnbulnya kewajiban negara untuk rnengembalikan PNBP kepada Wajib Bayar berdasarkan putusan pengadilan.
 
Huruf e
Yang dimaksud dengan "hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa" berupa adanya kelebihan pembayaran PNBP berdasarkan hasil pemeriksaan PNBP instansi perneriksa terhadap Wajib Bayar yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar oleh Instansi Pengelola PNBP.
 
Huruf f
Yang dimaksud dengan "pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak" antara lain dapat berupa penghentian pelayanan karena:
        1. kondisi kahar;
        2. kerusakan sarana dan prasarana yang mernbutuhkan perbaikan yang relatif lama; dan/atau
        3. dalam rangka mendukung kebijakan nasional. Huruf g
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang­ undangan" antara lain berupa:
        1. ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan hilangnya kewenangan pemungutanjenis dan tarif atas jenis PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; dan/atau
        2. ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan jenis dan tarif atas jenis PNBP tidak berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan" adalah pembayaran pengembalian dari rekening Kas Negara ke rekening penerima.
 
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar" adalah izin usaha dicabut, dan/ atau tidak melakukan transaksi pembayaran PNBP selama paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang, atau pailit yang dibuktikan dengan putusan pengadilan.
 
Huruf b
Yang dimaksud dengan "melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap" adalah yang amar putusannya berupa pengembalian PNBP secara tunai.
 
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tidak memiliki kewajiban PNBP sejenis secara berulang" adalah Wajib Bayar hanya melakukan transaksi PNBP untuk jenis PNBP yang sama tidak secara rutin.
 
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang" adalah untuk pembayaran atas jenis PNBP yang sama.
 
Yang dimaksud dengan "1 (satu) tahun" adalah 1 (satu) tahun anggaran.
 
Huruf e
Yang dimaksud dengan "di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar'' meliputi:
      1. bencana; atau
      2. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP.
Contoh kondisi bencana adalah Wajib Bayar mempunyai wilayah usaha yang terkena dampak gempa bumi sehingga tidak dapat beroperasi dalam beberapa bulan dan membutuhkan dana untuk membayar gaji karyawan.
 
Contoh keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP antara lain Wajib Bayar mempunyai jenis usaha yang pada saat tertentu pengaturan ekspornya dilarang oleh Pemerintah, sehingga membutuhkan biaya operasional.
 
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "tunggakan kewajiban kepada negara" antara lain tunggakan kewajiban PNBP, perpajakan, serta kepabeanan dan cukai.
 
Pasal 97
Cukup jelas.

Pasal 98
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dokumen pendukung" antara lain bukti pembayaran PNBP dan putusan pengadilan.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
Cukup jelas.
 
Ayat (4)
Cukup jelas.
 
Ayat (5)
Cukup jelas.
 
Ayat (6)
Cukup jelas.
 
Ayat (7)
Cukup jelas.
 
Ayat (8)
Cukup jelas.
 
Ayat (9)
Cukup jelas.
 
Ayat (10)
Cukup jelas.

Pasal 99
Cukup jelas.

Pasal 100
Cukup jelas.
 
Pasal 101
Ayat (1)
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "meminta konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP'' termasuk tunggakan kewajiban PNBP pada instansi lain.
 
Huruf b
Cukup jelas.
 
Huruf c
Cukup jelas.
 
Huruf d
Cukup jelas.
 
Huruf e
Cukup jelas.
 
Huruf f
Cukup jelas.
 
Ayat (3)
Cukup jelas.
 
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pertimbangan Menteri" antara lain mencakup ada atau tidaknya tunggakan kepada negara. Pemberian pertimbangan dapat dilakukan melalui sarana sistem informasi.
 
Ayat (5)
Cukup jelas.
 
Ayat (6)
Cukup jelas.
 
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 102
Cukup jelas.

Pasal 103
Cukup jelas.
 
Pasal 104
Cukup jelas.

Pasal 105
Cukup jelas.

Pasal 106
Yang dimaksud dengan "kewenangan lain" antara lain:
    1. menetapkan Pengelolaan PNBP lintas instansi, termasuk persetujuan penggunaan PNBP lintas instansi;
    2. menyusun pengaturan tata biaya layanan yang tidak menjadi bagian PNBP, seperti pengenaan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi kepada Wajib Bayar; dan
    3. menetapkan pengaturan pengembalian PNBP yang tidak diajukan oleh Wajib Bayar.

Pasal 107
Cukup jelas.

Pasal 108
Cukup jelas.

Pasal 109
Cukup jelas.

Pasal 110
Cukup jelas.

Pasal 111
Cukup jelas.

Pasal 112
Cukup jelas.

  




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7140
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Powered by MaliniArt Studio