| (1) | Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:
|
||||
| (2) | lnstansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang. | ||||
| (3) | Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara. | ||||
| (4) | Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat:
|
| (1) | Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b dapat ditunjuk berdasarkan:
|
||||||||
| (2) | Penugasan dari lnstansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam kontrak/perjanjian. | ||||||||
| (3) | Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel. | ||||||||
| (4) | Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
|
||||||||
| (5) | Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri. |
| (1) | Mitra lnstansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan tugas membantu Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
| (2) | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mitra Instansi Pengelola PNBP juga dapat diberikan tugas yang meliputi:
|
||||||||
| (3) | Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat juga diberikan tugas dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada Wajib Bayar. |
| (1) | Dalam hal Mitra Instansi Pengelola PNBP telah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan imbal jasa. | ||||||
| (2) | Imbal jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian hak mendapatkan pendapatan atas layanan dan/ atau dukungan pendanaan yang bersumber dari APBN. | ||||||
| (3) | Pendapatan atas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
|
| (1) | Instansi Pengelola PNBP memberikan sanksi administratif kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. | ||||||||||
| (2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||||||||||
| (3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan secara berjenjang. |
| (1) | Objek PNBP meliputi:
|
||||||||||||
| (2) | Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis PNBP. | ||||||||||||
| (3) | Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan:
|
| a. | tarif spesifik; dan/atau |
| b. | tarif ad valorem. |
| (1) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a yang terdiri atas:
|
||||||||||
| (2) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang terdiri atas:
|
||||||||||
| (3) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c yang terdiri atas:
|
||||||||||
| (4) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d yang terdiri atas:
|
||||||||||
| (5) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e yang terdiri atas:
|
||||||||||
| (6) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari hak negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f yang terdiri atas:
|
| (1) | Tarif atas jenis PNBP dengan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Undang-Undang dan/ atau Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis PNBP. |
| (2) | Tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada perusahaan perseroan dan/ atau perseroan terbatas lainnya. |
| (1) | Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), ayat (4) huruf a, dan ayat (6) dapat diatur dengan Peraturan Menteri dalam hal:
|
||||||||||
| (2) | Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
|
||||||||||
| (3) | Tarif di bidang pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan pada pengujian dalam rangka sertifikasi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||
| (4) | Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
|
||||||||||
| (5) | Dalam hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang ditetapkan dalarn Peraturan Pernerintah yang rnernenuhi kriteria kebutuhan mendesak sebagairnana dirnaksud pada ayat (4), tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah dirnaksud tidak berlaku. |
| (1) | Dalam hal terjadi perubahan organisasi dengan kriteria tertentu, lnstansi Pengelola PNBP dapat menggunakan ketentuan tarif yang berlaku sebelum terjadinya perubahan organisasi sampai dengan Peraturan Pemerintah dan/ atau Peraturan Menteri mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Instansi Pengelola PNBP ditetapkan. |
| (2) | Ketentuan rnengenai kriteria tertentu sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) diatur dalarn Peraturan Menteri. |
| (1) | Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pengelolaan barang milik negara berupa penggunaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) h uruf a, pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), dan hak negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak. | ||||||
| (2) | Tarif atas jenis PNBP yang dilaksanakan berdasarkan kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
|
| (1) | Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 14, tarif atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga sepanjang diperintahkan oleh:
|
||||
| (2) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif at.as jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal. |
| (1) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP. | ||||||||||
| (2) | Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP harus melakukan:
|
||||||||||
| (3) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP disertai dengan basil upaya dan/atau analisis yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri selaku pengelola fiskal. |
| (1) | Menteri melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3). | ||||
| (2) | Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||
| (3) | Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyesuaian dan / atau penyederhanaan atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk pengaturan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
| a. | penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah; dan/ atau |
| b. | penyusunan dan penetapan Rancangan Peraturan Menteri. |
| (1) | Dalam hal tertentu, Menteri dapat menyusun dan menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP. | ||||
| (2) | Dalam penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri terlebih dahulu:
|
||||
| (3) | Ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. | ||||
| (4) | Dalam hal terdapat penyesuaian tarif atas jenis PNBP yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah karena hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif atas jenis PNBP dalam Peraturan Pemerintah dimaksud tidak berlaku. |
| (1) | Menteri/Pimpinan Lembaga yang melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Pemerintah yang memuat pengaturan dan/atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal. |
| (2) | Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi wakil Pemerintah untuk melaksanakan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang yang memuat pengaturan dan/atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal. |
| (1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
| (2) | Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri/Lembaga. |
| (3) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal. |
| (1) | Perencanaan PNBP meliputi:
|
||||
| (2) | Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penyusunan rancangan APBN dengan mengikuti siklus APBN. | ||||
| (3) | Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Rencana PNBP, yang berupa:
|
||||
| (4) | Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP a tau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyusun Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju Rencana PNBP sesuai dengan ketentuan di bidang penyusunan APBN. |
| (2) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. |
| (3) | Menteri melakukan penelaahan atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (4) | Menteri menetapkan Rencana PNBP tahun anggaran yang direncanakan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai salah satu dasar dalam penyusunan rancangan APBN. |
| (5) | Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak menyusun dan tidak menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Menteri menyusun dan menetapkan Rencana PNBP. |
| (1) | PNBP Terutang dihitung oleh:
|
||||||
| (2) | Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP, PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP. | ||||||
| (3) | Dalam hal sebagian atau seluruh formulasi perhitungan belum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola PNBP, PNBP Terutang dapat dihitung oleh Wajib Bayar. |
| (1) | Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif atas jenis PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan |
| (2) | Selain jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jatuh tempo ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. |
| (3) | Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola PNBP atau Mitra lnstansi Pengelola PNBP. |
| (4) | Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyetorkan seluruh PNBP pada waktunya ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (5) | Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP Terutang sampai dengan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif. |
| (6) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. |
| (7) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
| (1) | Selain melalui mekanisme pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdapat penerimaan tertentu yang diakui sebagai PNBP. |
| (2) | Penerimaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | Dalam hal terdapat PNBP yang terlebih dahulu harus memperhitungkan hak dan kewajiban Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kontrak, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP dilakukan dengan mekanisme tertentu. |
| (2) | Ketentuan mengenai pembayaran dan/ atau penyetoran PNBP dengan mekanisme tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
| (1) | Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP Terutang sebagai piutang PNBP. |
| (2) | Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang PNBP yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara. |
| (1) | Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Instansi Pengelola PNBP a tau Mitra Instansi Pengelola PNBP menetapkan PNBP Terutang. | ||||||||
| (2) | Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
|
||||||||
| (3) | Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d meliputi pokok PNBP Terutang dan/ atau sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran PNBP. |
| (1) | Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar. |
| (2) | Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b wajib dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar. |
| (3) | Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar dan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. |
| (2) | Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari hasil verifikasi dan/ atau hasil monitoring atau sumber lainnya, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, a tau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. |
| (3) | Dalam hal tidak terjadi kurang bayar dan lebih bayar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP Nihil dan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. |
| (1) | Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar. |
| (2) | Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan atas pokok dan sanksi administratif sejak berakhirnya jatuh tempo pembayaran PNBP Terutang. |
| (3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. |
| (4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
| (5) | Surat Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalamjangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak penetapan PNBP Terutang berdasarkan hasil verifikasi dan / atau monitoring, laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, dan/atau sumber lainnya. |
| (6) | Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara simultan dengan upaya optimalisasi penagihan piutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | Wajib Bayar yang tidak setuju atas Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat mengajukan permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP secara tertulis kepada Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP. | ||||
| (2) | Koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||
| (3) | Permohonan koreksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disertai dengan penjelasan atas bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. | ||||
| (4) | Permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan dokumen dan/atau penjelasan paling sedikit:
|
||||
| (5) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban yang bersifat final kepada Wajib Bayar atas permohonan koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (1) | Terhadap permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b yang tidak dimintakan pemeriksaan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan koreksi. |
| (2) | Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b disampaikan Wajib Bayar kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP dapat meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP. |
| (3) | Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b disampaikan Wajib Bayar kepada Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Mitra lnstansi Pengelola PNBP dapat menyampaikan permohonan pertimbangan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. |
| (4) | Terhadap permohonan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat meminta APIP untuk melakukan reviu dan/atau instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP. |
| (1) | Instansi pemeriksa menerbitkan laporan hasil pemeriksaan berdasarkan permohonan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4). |
| (2) | Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan koreksi. |
| (3) | Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP dan Surat Tagihan PNBP atau surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar. |
| (4) | Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Pimpinan Mitra lnstansi Pengelola PNBP menyampaikan Surat Ketetapan PNBP dan Surat Tagihan kepada Wajib Bayar. |
| a. | jawaban permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) yang tidak dimintakan pemeriksaan; atau |
| b. | jawaban permohonan koreksi substantif berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. |
| (1) | Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak batas akhir penerbitan Surat Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP Terutang dan tidak mengajukan permohonan koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, keberatan PNBP, atau keringanan PNBP:
|
||||
| (2) | Berdasarkan Surat Penerusan Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara. | ||||
| (3) | Surat Penyerahan Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) mencantumkan besaran PNBP Terutang yang tercatat pada tanggal penyerahan. | ||||
| (4) | PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dicatat sebagai piutang PNBP pada lnstansi Pengelola PNBP berdasarkan besaran PNBP pada saat diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara. |
| (1) | Dalam melaksanakan optimalisasi penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6), Menteri dan/ atau Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP dapat melakukan:
|
||||
| (2) | Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pada layanan dasar. | ||||
| (3) | Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada orang pribadi, Badan, pemilik Badan, penanggung/penjamin Badan, dan/atau pihak yang memperoleh hak. |
| (1) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri. | ||||||
| (2) | Terhadap usulan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dengan mempertimbangkan:
|
||||||
| (3) | Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Instansi Pengelola PNBP untuk unit kerja di lingkungannya dalam rangka:
|
||||||
| (4) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalarn bentuk surat Menteri. |
| (1) | Menteri dapat meninjau kembali persetujuan penggunaan dana PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP dengan rnernpertimbangkan ketentuan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 46 ayat (2). |
| (2) | Peninjauan kembali terhadap persetujuan penggunaan dana PNBP oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik. |
| (3) | Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan perubahan persetujuan penggunaan dana PNBP. |
| a. | sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; atua |
| b. | kebijakan Pemerintah. |
| (1) | Instansi Pengelola PNBP dan Men teri sesuai dengan tugas dan kewenangannya melakukan monitoring dan/atau verifikasi secara administrasi atas pelaksanaan PNBP. | ||||||||
| (2) | Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP. | ||||||||
| (3) | Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar. | ||||||||
| (4) | Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan monitoring secara periodik atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b. | ||||||||
| (5) | Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar dalam hal Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan sebagian tugas Pengelolaan PNBP. | ||||||||
| (6) | Hasil monitoring dan/ atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan:
|
| (1) | lnstansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menatausahakan PNBP. | ||||||||||
| (2) | Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pengelolaan PNBP. | ||||||||||
| (3) | Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rneliputi pencatatan:
|
||||||||||
| (4) | Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||
| (5) | Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi Indonesia dan disusun dalam:
|
||||||||||
| (6) | Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun. |
| (1) | Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif. |
| (3) | Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). |
| (1) | Dalam melaksanakan pertanggungjawaban PNBP, Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. |
| (2) | Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester dan disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kalender setelah periode laporan tersebut berakhir. |
| (3) | Wajib Bayar yang tidak menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). |
| (1) | Dalam melaksanakan pertanggungjawaban PNBP, Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. | ||||||||||
| (2) | Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester. | ||||||||||
| (3) | Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif. | ||||||||||
| (4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
|
| (1) | Laporan realisasi PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) memuat jenis, periode, dan jumlah PNBP dengan dilengkapi data dukung terkait realisasi PNBP. |
| (2) | Laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) memuat jenis, periode, dan jumlah PNBP dengan dilengkapi data dukung terkait PNBP Terutang. |
| (1) | Dalam melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP dalam lingkungan lnstansi Pengelola PNBP yang bersangkutan kepada Menteri. |
| (2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester. |
| (3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode laporan berakhir. |
| a. | pemenuhan kewajiban PNBP; dan/ atau |
| b. | kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan di bidang PNBP |
| (1) | Setiap lnstansi Pengelola PNBP melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Selain Instansi Pengelola PNBP melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melakukan pengawasan atas kewajiban Pengelolaan PNBP yang dilalrukan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP. |
| (3) | Pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh APIP yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. |
| (1) | APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Menteri. |
| (2) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan konsolidasi dan penelaahan. |
| (1) | Untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP, Menteri melakukan pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP. |
| (2) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, dan/ atau evaluasi. |
| (3) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri. |
| (1) | Dalam melaksanakan pengawasan, unit yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dapat meminta dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain kepada Wajib Bayar, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan/atau pihak lain. |
| (2) | Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan lnstansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP. |
| (1) | Unit yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) wajib membuat laporan basil pengawasan dan menyampaikan kepada Menteri dan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP. |
| (2) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kepada Menteri. |
| (1) | Menteri dan Pimpinan lnstansi Pengelola PNBP dapat menindaklanjuti laporan hasil pengawasan untuk dimintakan pemeriksaan kepada instansi pemeriksa. |
| (2) | Permintaan pemeriksaan kepada instansi pemeriksa berdasarkan basil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan PNBP. |
| (1) | Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan PNBP tertentu yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara. | ||||||
| (2) | Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lernbaga tetap menjalankan tugas dan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan teknis, pembinaan, dan pengawasan. | ||||||
| (3) | Penetapan PNBP tertentu sebagai PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
|
| (1) | Pengelolaan PNBP tertentu oleh Bendahara Urnum Negara dilaksanakan melalui sistem APBN. | ||||||||||||
| (2) | Pengawasan PNBP tertentu oleh Bendahara Umurn Negara dilaksanakan oleh APIP pada Kementerian yang membidangi urusan pernerintahan di bidang keuangan negara dan/ atau unit yang ditunjuk oleh Menteri. | ||||||||||||
| (3) | Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku Bendahara Umum Negara menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara pada unit di lingkungan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. | ||||||||||||
| (4) | Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas:
|
| (1) | Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP berupa:
|
||||||
| (2) | Dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung oleh Wajib Bayar dan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh Instansi Pengelola PNBP dalam Surat Ketetapan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. | ||||||
| (3) | Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan PNBP. |
| (1) | Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia clan disertai dokumen pendukung yang lengkap dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. | ||||
| (2) | Batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar. | ||||
| (3) | Pengecualian batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. | ||||
| (4) | Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
||||
| (5) | Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan terhadap pengajuan keberatan yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). | ||||
| (6) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final. |
| (1) | Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1). | ||||
| (2) | Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
|
||||
| (3) | Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung. | ||||
| (4) | Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keberatan PNBP. | ||||
| (5) | Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. | ||||
| (6) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final. |
| (1) | Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP. | ||||||
| (2) | Penelitian atas substansi permohonan keberatan PNBP se bagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian terhadap hasil perhitungan Wajib Bayar, hasil perhitungan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan PNBP, dan kesesuaian perhitungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
| (3) | Dalam melaksanakan penelitian sebagairnana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
|
| (1) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar. | ||||||
| (2) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk:
|
| (1) | Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dokumen pendukung diterima secara lengkap. |
| (2) | Apabila Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan keberatan yang diajukan Wajib Bayar dianggap dikabulkan. |
| (3) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (4) | Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP yang tidak menerbitkan penetapan atas keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) bersifat final. |
| (2) | Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. |
| (1) | Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP sebesar pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa denda. |
| (2) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari pokok PNBP Terutang terhitung sejak PNBP jatuh tempo sampai dengan surat tagihan diterbitkan dan dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
| (1) | Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP, dalam hal terdapat kondisi:
|
||||||
| (2) | Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
|
||||||
| (3) | Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi keuangan Wajib Bayar yang tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek. | ||||||
| (4) | Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan melalui hasil pengujian atas laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan Wajib Bayar, paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya. | ||||||
| (5) | Kebijakan Pernerintah sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
|
| (1) | Dalam hal Wajib Bayar menyarnpaikan surat perrnohonan keringanan, Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menghentikan penyarnpaian Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) setelah surat permohonan keringanan diterima. |
| (2) | Berdasarkan surat permohonan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif berupa denda 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dihentikan sementara sejak surat permohonan keringanan diterima Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sampai jawaban surat perrnohonan keringanan diterbitkan. |
| (1) | Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk:
|
||||||||
| (2) | PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
||||||||
| (3) | Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) bentuk keringanan dalam 1 (satu) surat pengajuan. | ||||||||
| (4) | Permohonan keringanan PNBP Terutang berupa:
|
||||||||
| (5) | Terhadap PNBP Terutang berupa:
|
| (1) | Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, atau Pimpinan Mitra lnstansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat sebelum PNBP Terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. |
| (2) | Dalam hal PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan oleh instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara kepada Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang. |
| (3) | Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang diajukan, proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP Terutang yang diajukan keringanan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara ditunda. |
| (1) | Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung pengajuan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1). | ||||
| (2) | Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
|
||||
| (3) | Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung. | ||||
| (4) | Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keringanan PNBP. | ||||
| (5) | Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. |
| (1) | Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keringanan PNBP. | ||||||||||
| (2) | Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
|
| (1) | Instansi Pengelola PNBP dapat memberikan keringanan dalarn bentuk:
|
||||||||
| (2) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang diajukan oleh Wajib Bayar. |
| (1) | Persetujuan keringanan berupa penundaan dan/atau pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Instansi Pengelola PNBP dalam surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP. |
| (2) | Wajib Bayar wajib melunasi PNBP Terutang sesuai dengan jangka waktu penundaan dan/ atau pengangsuran sebagaimana ditetapkan dalam surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (1) | Surat persetujuan atas permohonan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c dan huruf d diterbitkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP setelah mendapatkan persetujuan Menteri. |
| (2) | Untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan persetujuan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen pendukung, penjelasan, dan rekomendasi tertulis. |
| (3) | Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan atas permohonan keringanan PNBP berupa pengurangan atau pembebasan sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas harus dilengkapi dengan pertimbangan APIP atau rekomendasi instansi pemeriksa. |
| (1) | Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2). |
| (2) | Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa surat persetujuan seluruhnya atau surat persetujuan sebagian. |
| (3) | Instansi Pengelola PNBP memberikan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan yang disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (4) | Surat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final. |
| a. | surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan PNBP yang bersifat final; dan/ atau |
| b. | Surat Tagihan PNBP. |
| (1) | Dalam hal permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ditolak, Wajib Bayar wajib memenuhi kewajiban pokok PNBP Terutang ditambah sanksi administratif berupa denda. |
| (2) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pokok PNBP Terutang yang ditolak keringanannya terhitung sejak saat jatuh tempo. |
| (3) | PNBP Terutang clan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar sejak tanggal surat penolakan. |
| (4) | Sanksi administratif berupa denda sebagaimana- dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
| a. | jangka waktu penundaan; |
| b. | periode pengangsuran; atau |
| c. | besaran persentase pengurangan, |
| (1) | Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar dalam hal terdapat:
|
||||||||||||||
| (2) | Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP. | ||||||||||||||
| (3) | Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pernbayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan PNBP. |
| (1) | Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. | ||||||||||
| (2) | Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dapat diberikan secara langsung melalui pemindah bukuan. | ||||||||||
| (3) | Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
||||||||||
| (4) | Pengembalian secara langsung melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara. |
| (1) | Wajib Bayar mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) kepada Instansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung. |
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam hal pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung. |
| (1) | Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97. | ||||
| (2) | Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP:
|
||||
| (3) | Wajib Bayar menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sesuai dengan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. | ||||
| (4) | Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian pengembalian PNBP. | ||||
| (5) | Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. | ||||
| (6) | Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghilangkan hak Wajib Bayar untuk mengajukan kembali permohonan pengembalian PNBP sepanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) dan (3) belum terlampaui. |
||||
| (7) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Mitra Instansi Pengelola PNBP menyusun rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran PNBP dan menyampaikannya kepada Instansi Pengelola PNBP dengan melampirkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran oleh Wajib Bayar dan dokumen pendukungnya. | ||||
| (8) | Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas rekomendasi beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (7). | ||||
| (9) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan. | ||||
| (10) | Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima apabila:
|
| (1) | Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP. | ||||||||||||
| (2) | Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
|
||||||||||||
| (3) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP a tau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetujuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Wajib Bayar dengan tembusan Menteri. | ||||||||||||
| (4) | Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dalam hal:
|
||||||||||||
| (5) | Surat persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. |
| (1) | Dalam hal permohonan pengembalian PNBP diajukan melalui pemindahbukuan, Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasai 97. | ||||
| (2) | Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
|
||||
| (3) | Wajib Bayar menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sesuai dengan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. | ||||
| (4) | Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian pengembalian PNBP. | ||||
| (5) | Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. | ||||
| (6) | Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian PNBP dalam hal:
|
| (1) | Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP. | ||||||||||||
| (2) | Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
|
||||||||||||
| (3) | Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditemukan adanya tunggakan kewajiban kepada negara, Instansi Pengelola PNBP meminta Wajib Bayar terlebih dahulu melakukan pelunasan tunggakan kewajiban kepada negara. | ||||||||||||
| (4) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetujuan pengembalian PNBP kepada Wajib Bayar setelah mendapat pertimbangan Menteri. | ||||||||||||
| (5) | Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima dalam hal:
|
||||||||||||
| (6) | Persetujuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
|
||||||||||||
| (7) | Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| a. | tarif atas jenis PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tarif atas jenis PNBP tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; |
| b. | terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/ atau menetapkan jenis dan/ atau tarif atas jenis PNBP harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan |
| c. | terhadap penagihan PNBP yang telah dilakukan oleh lnstansi Pengelola PNBP dan belum diserahkan kepada Instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara, penagihan PNBP tersebut menyesuaikan dengan pengaturan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. |
| a. | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563); |
| b. | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 231 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6564); dan |
| c. | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584), |
| a. | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 230 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6563); |
| b. | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 231 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6564); dan |
| c. | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584), |
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
| I. |
UMUM Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Keempat regulasi tersebut menjadi panduan dalam tata kelola PNBP yang berlaku di semua Kementerian/Lembaga. Seiring dengan perkembangan untuk mengoptimalkan PNBP dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyederhanaan pengaturan tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP, Pengelolaan PNBP, serta pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Penyederhanaan pengaturan dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola PNBP yang efektif, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Perbaikan tata kelola PNBP diwujudkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan. Perbaikan tata kelola juga untuk mendukung Pengelolaan PNBP yang lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan. Dalam rangka perbaikan tata kelola tersebut, pengaturan Pengelolaan PNBP dalam Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP. Pengaturan Pengelolaan PNBP diharapkan dapat memberikan jawaban atas permasalahan dan tantangan dalam Pengelolaan PNBP antara lain:
Penguatan penyusunan regulasi penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP tidak terlepas dari fungsi PNBP selaku fungsi pengaturan (regulatory), yaitu kebijakan tarif PNBP harus bisa memberikan kepastian hukum di tengah dinamika yang terjadi di masyarakat baik nasional maupun global. Kepastian hukum ini sangat penting karena terkait dengan beban yang harus ditanggung masyarakat. Adapun Pengelolaan PNBP yang efektif dan efisien akan menunjang kontribusi PNBP dalam APBN untuk pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan fungsi PNBP selaku fungsi anggaran (budgetary).
Peraturan Pemerintah ini juga menyempurnakan pengaturan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Kebijakan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP merupakan suatu bentuk kepastian hukum bagi Wajib Bayar yang akan rnenggunakan haknya dalam Pengelolaan PNBP. Kebijakan penting dalam Peraturan Pemerintah ini adalah kebijakan keringanan yang memberikan kemudahan dunia usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban PNBP, termasuk mengakomodasi kebijakan yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha yang mengalami kesulitan likuiditas dalam rangka menjaga kesinambungan usaha dan meningkatkan lapangan kerja. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur pula kewenangan lain Menteri Keuangan di bidang PNBP sebagai pengejawantahan Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kewenangan lain tersebut antara lain menetapkan Pengelolaan PNBP lintas instansi, menyusun pengaturan tata biaya layanan yang tidak menjadi bagian PNBP, seperti pengenaan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi kepada Wajib Bayar, serta menetapkan pengaturan pengembalian PNBP yang tidak diajukan oleh Wajib Bayar. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. |
PASAL PER PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang pada hakikatnya rnerupakan chief operational officer, termasuk di dalamnya Menteri selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang undangan" adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 6 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "peningkatan kualitas layanan kepada Wajib Bayar" antara lain penyediaan fasilitas tambahan dan membantu Instansi Pengelola PNBP dalam menyelesaikan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP.
Pasal 7 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat memperoleh pembagian pendapatan atas tarif PNBP yang berbentuk ad valorem atau spesifik, sepanjang besaran pembagian pendapatan tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pendapatan atas pelaksanaan tugas layanan lainnya" merupakan pendapatan yang diperoleh atas layanan pilihan/tambahan yang disediakan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP dan tidak membebani APBN.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10 Cukup jelas.
Pasal 11 Huruf a
Yang dimaksud dengan "tarif spesifik" adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang.
Contoh:
Tarif a= Rp5.000.000,00/satuan Huruf b
Yang dimaksud dengan "tarif ad valorem" antara lain tarif yang ditetapkan dengan persentase atau formula.
Contoh untuk tarif persentase antara lain: Tarif a= 10% x dasar perhitungan tertentu.
Dasar perhitungan tertentu antara lain harga patokan, hargajual, indeks harga, atau keuntungan bersih.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sumber daya alam yang terbarukan" merupakan sumber daya alam yangjika persediaannya telah berkurang atau habis, akan dapat diproduksi kembali, baik secara alami maupun dengan bantuan atau rekayasa manusia.
Contoh:
Pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan antara lain pemanfaatan panas bumi. Huruf b
Yang dimaksud dengan "sumber daya alam yang tak terbarukan" merupakan sumber daya alam yangjika dipakai terus menerus akan habis dan tidak dapat diproduksi kembali oleh manusia.
Contoh:
Pemanfaatan sumber daya alam yang tak terbarukan antara lain pemanfaatan minyak dan gas bumi.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pelayanan dasar'' adalah pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga negara antara lain pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Dengan mempertimbangkan bahwa pelayanan dasar sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, Pemerintah dalam penetapan tarif pelayanan dasar perlu memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pelayanan nondasar" adalah pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan nondasar warga negara antara lain pelayanan di bidang perhubungan, perdagangan, perindustrian, dan pariwisata.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "surplus Badan bagian Pemerintah" antara lain berasal dari surplus Lembaga Penjamin Simpanan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bagian laba Pemerintah pada Badan" antara lain berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Badan" antara lain kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tarif dividen bagian Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan perseroan dan/ atau perseroan terbatas lainnya" adalah laba bagian Pemerintah pada badan usaha berbentuk perusahaan perseroan dan/ atau perseroan terbatas lainnya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pengelolaan kekayaan negara dipisahkan lainnya" antara lain PNBP yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "penggunaan barang milik negara" adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negara yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pemanfaatan barang milik negara" adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan dan/ atau optimalisasi barang milik negara dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pemindahtanganan barang milik negara" adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara yang antara lain penjualan dan tukar-menukar.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah" antara lain bunga atau jasa giro atas penempatan uang Pemerintah pada rekening dana investasi.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "dana perolehan lainnya yang sah" adalah dana yang berhak dikelola oleh Pemerin tah di luar yang berasal dari APBN.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan masuk ke dalam PNBP yang berasal dari hak negara lainnya sepanjang putusan atau ketetapan dimaksud tidak menyatakan pungutan sebagai PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, atau pengelolaan dana.
Contoh:
Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain uang rampasan, denda tilang, sidang komisi pengawas persaingan usaha, atau putusan sidang arbitrase internasional. Huruf c
Yang dimaksud dengan "pungutan atau penerimaan lainnya" antara lain kontribusi tunda pandu, konsesi jasa kepelabuhanan, dan royalti hak kekayaan intelektual.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kontrak" adalah kontrak pengelolaan sumber daya alam, antara lain kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas, kontrak karya mineral, dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pengujian laboratoriurn" adalah kegiatan untuk mengadakan pengujian yang dilakukan di laboratorium atau di tempat lain, antara lain menggunakan peralatan laboratorium dan bahan untuk mengadakan percobaan.
Contoh pengujian di tempat lain:
Pengujian air tanah yang dilakukan oleh Badan Geologi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "hasil samping kegiatan Pemerintah" adalah barang/jasa yang timbul sebagai akibat dari pemberian/pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan memiliki nilai untuk ditarifkan, antara lain benih atau bibit sisa bantuan benih atau bibit kepada petani yang telah kedaluwarsa.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang undangan" antara lain Peraturan Pemerintah rnengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kegiatan nasional atau internasional" adalah kegiatan/ ajang/ acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan menimbulkan implikasi terhadap PNBP, antara lain penyelenggaraan SEA Games, Asian Games, dan rapat tahunan International Monetary Fund.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "hasil ratifikasi perjanjian internasional" adalah tarif yang muncul sebagai konsekuensi atas pelaksanaan kesepakatan/perjanjian internasional dalam bidang tertentu, antara lain pendaftaran merek internasional berdasarkan protokol Madrid dan jasa navigasi penerbangan jelajah atas ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada negara lain.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "perubahan organisasi" antara Iain perubahan struktur organisasi Kementerian/Lembaga, penambahan program studi, dan/ atau pencabutan status badan layanan umum.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tarif yang berlaku sebelum terjadinya perubahan organisasi" antara lain tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan/ atau peraturan kepala daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16 Cukup jelas.
Pasal 17 Ayat (1)
Jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP hak negara lainnya yang dapat dilaksanakan berdasarkan dengan kontrak atau bentuk lain yang dipersamakan dengan kontrak antara lain jenis PNBP hak negara lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP.
Contoh:
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "upaya penyederhanaan jenis dan/ atau tarif atas jenis PNBP" adalah upaya untuk mengurangi jenis dan/ atau tarif atas jenis PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah untuk menyediakan layanan dasar berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "efektivitas" antara lain penilaian terhadap efektif atau tidaknya suatu pungutan PNBP, seperti jumlah pengguna layanan per tahun.
Yang dimaksud dengan "kinerja" antara lain realisasi atas pungutan PNBP.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "dasar perhitungan usulan tarif atas jenis PNBP" antara lain komponen pembentuk tarif atau data perbandingan dengan pungutan sejenis.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP'' antara lain membandingkan kenaikan tarif dengan inflasi, unsur biaya, survei terhadap penerirna layanan, pengenaan tarif dengan biaya yang dikeluarkan oleh lnstansi Pengelola PNBP, dan potensi penerimaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah adanya kebutuhan untuk pengaturan jenis dan tarif atas jenis PNBP atas inisiatif Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Rancangan Peraturan Pemerintah" adalah Rancangan Peraturan Pemerintah selain Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP.
Yang dimaksud dengan "koordinasi" antara lain pelibatan langsung dalam pembahasan atau pemberian rekomendasi substansi jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "koordinasi" antara lain pelibatan langsung dalam pembahasan atau pemberian rekomendasi substansi jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam Rancangan Undang-Undang.
Pasal 24
Yang dimaksud dengan "pimpinan Badan" adalah pimpinan instansi yang ditugaskan sebagai perwakilan Pemerintah dalam penyusunan kontrak pemanfaatan sumber daya alam.
Yang dimaksud dengan "kontrak" adalah kontrak pengelolaan sumber daya alam.
Contoh:
Kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas, kontrak karya mineral, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara. Yang dimaksud dengan "koordinasi" antara lain dapat berupa pelibatan langsung dalam pembahasan atau pemberian rekomendasi substansi kontrak pemanfaatan sumber daya alam, termasuk perubahan/ amandemen kontrak pemanfaatan sumber daya alam. Pasal 25 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain:
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penelaahan" antara lain proses evaluasi perhitungan dan penilaian Rencana PNBP berdasarkan data perkiraan asumsi makro, pokok kebijakan Kementerian/Lembaga, dan/ atau data historis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Rencana PNBP berupa target PNBP disusun oleh seluruh Instansi Pengelola PNBP.
Huruf b
Rencana PNBP berupa target dan pagu penggunaan dana PNBP disusun oleh Instansi Pengelola PNBP yang telah memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "realistis0 dalarn Rencana PNBP antara lain mempertimbangkan data historis, potensi, asumsi, dan informasi terkait yang dapat dipertanggungiawabkan.
Yang dimaksud dengan "optimal" dalam Rencana PNBP adalah jumlah PNBP yang paling baik yang bisa dicapai dalam suatu kondisi pada saat menyusun Rencana PNBP.
Rencana PNBP disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk memperhatikan rencana jangka pendek dan jangka menengah.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Pasal 30
Untuk meyakini kebenaran formulasi perhitungan yang digunakan oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas transaksi pembayaran.
Yang dimaksud dengan "formulasi" antara lain volume, harga, dan kadar. Yang dimaksud dengan "belum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola PNBP" antara lain pada saat Wajib Bayar melakukan pembayaran kewajiban PNBP, Instansi Pengelola PNBP belum dapat memastikan kebenaran volume, harga, dan kadar. Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola PNBP di lingkungan Instansi Pengelola PNBP.
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk aparatur sipil negara dan peraturan perundang undangan di bidang tindak pidana. Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jatuh tempo yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat secara bertahap.
Penetapan jatuh tempo dilakukan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP, antara lain karena belum ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" antara lain gangguan sistem informasi, jumlah nominal yang kecil, dan kurangnya sarana prasana.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan bayar PNBP tidak diperhitungkan sebagai dasar penghitungan denda bulan berikutnya.
Sanksi adrninistratif keterlambatan pembayaran berupa denda sebesar 2% dikenakan atas seluruh jenis PNBP terrnasuk PNBP yang berkarakteristik denda, antara lain denda keterlambatan pekerjaan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penerirnaan tertentu" antara lain premium obligasi dan selisih kurs.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang undangan" antara lain peraturan mengenai standar akuntasi Pemerintah.
Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "mekanisme tertentu" antara lain earning process terhadap PNBP yang terlebih dahulu harus memperhitungkan hak dan kewajiban Pemerintah.
Contoh:
Penerimaan minyak dan gas bumi serta panas bumi yang diatur berdasarkan kontrak. Ayat (2)
Pembayaran dan/ atau penyetoran dalarn Peraturan Menteri memuat antara lain mekanisme perjurnpaan atau set off seperti perhitungan kewajiban PNBP dengan lebih bayar PNBP, perhitungan dengan belanja negara, dan perhitungan dengan penerimaan negara lainnya.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengelolaan piutang negara" antara lain pengakuan, pencatatan, dan klasifikasi piutang negara.
Pasal35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kurang bayar" dapat berupa jumlah pokok PNBP Terutang dan/ atau denda.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" antara lain hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan, hasil pengawasan Menteri, dan hasil pengawasan APIP yang bertanggung jawab kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola PNBP di lingkungan Instansi Pengelola PNBP.
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk aparatur sipil negara dan peraturan perundang undangan di bidang tindak pidana.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38 Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Wajib Bayar yang tidak setuju" antara lain disebabkan kesalahan tulis dan kesalahan hitung.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "koreksi administratif'adalah koreksi disebabkan kesalahan tulis.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "koreksi substantif' adalah koreksi disebabkan kesalahan perhitungan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Jawaban kepada Wajib Bayar dapat berupa penetapan kembali jumlah PNBP Terutang yang sama atau jumlah PNBP Terutang baru disertai dengan penjelasan atas disetujui atau ditolaknya permohonan koreksi oleh Instansi Pengelola PNBP.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Yang dimaksud dengan ''ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk aparatur sipil negara dan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan Pengelolaan PNBP'' antara lain kegiatan yang langsung terkait layanan kepada Wajib Bayar.
Yang dimaksud dengan "peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP'' antara lain pemberian insentif berupa pembayaran royalti kepada inventor dengan mempertimbangkan kinerja.
Yang dimaksud dengan "kegiatan lainnya" adalah kegiatan di luar tugas dan fungsi unit yang menghasilkan PNBP, terutama untuk peningkatan pelayanan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "perubahan" adalah penurunan besaran penggunaan dana PNBP dan/ atau pengurangan kegiatan yang dapat dibiayai.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal49
Cukup jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penatausahaan PNBP yang disusun dalam bahasa asmg disertai dengan terjemahan bahasa Indonesia.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Sanksi dikenakan kepada pejabat pengelola PNBP di lingkungan Instansi Pengelola PNBP.
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk aparatur sipil negara. Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasalb56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Untuk pelaksanaan pengawasan, Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain penyelenggara jasa survei dan bank sentral.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) Huruf a
Yang dimaksud dengan "PNBP yang penghitungan dan/atau penetapannya membutuhkan earning process" antara lain PNBP yang dikelola melalui rekening khusus yang dibentuk oleh Menteri.
Yang dimaksud dengan "rekening khusus" antara lain PNBP dari bagian Pemerintah atas kerja sama sektor minyak dan gas bumi serta pengusahaan panas bumi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dokumen pendukung yang lengkap" adalah pemenuhan dokumen awal sebagai kelengkapan administrasi dalam rangka penentuan proses lebih lanjut atas suatu pengajuan keberatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bencana" adalah keadaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang penanggulangan bencana.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP" antara lain lokasi Wajib Bayar berada di daerah terpencil, tidak ada fasilitas internet, dan/ atau adanya proses akuisisi Wajib Bayar oleh perusahaan lain sehingga Wajib Bayar terkendala mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen pendukung.
Pertimbangan Instansi Pengelola PNBP diberikan berdasarkan penilaian objektif atas surat pernyataan dari Wajib Bayar atau bukti lain sehingga Instansi Pengelola PNBP dapat menyatakan bahwa suatu keadaan benar-benar di luar kemampuan Wajib Bayar dan menyebabkan Wajib Bayar tidak dapat memenuhi batas waktu sesuai dengan ketentuan. Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat(l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pihak yang terkait" antara lain dapat berupa instansi pemerintah atau swasta.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 73 Cukup jelas.
Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang disiplin untuk aparatur sipil negara dan di bidang administrasi pemerin tahan.
Pasal 75
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penetapan atas keberatan bersifat final" merupakan keputusan administratif yang terakhir dari Pejabat Tata Usaha Negara.
Ayat (2)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam penyelesaian gugatan atas penetapan keberatan PNBP bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Ayat(l)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar" adalah kondisi yang dialami Wajib Bayar pada rentang waktu kewajiban melakukan pembayaran PNBP Terutang.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kebijakan Pemerintah" antara lain kebijakan Pemerintah yang terkait dengan strategi nasional keuangan inklusif, tingkat komponen dalam negeri, proyek strategis nasional, dan standar nasional Indonesia.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bencana" adalah keadaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang penanggulangan bencana.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "keadaan lain berdasarkan pertim bangan Instansi Pengelola PNBP" an tara lain lokasi Wajib Bayar berada di daerah terpencil, tidak ada fasilitas internet, dan/atau adanya proses akuisisi Wajib Bayar oleh perusahaan lain sehingga Wajib Bayar terkendala mengajukan keringanan dan melengkapi dokumen pendukung.
Pertimbangan Instansi Pengelola PNBP diberikan berdasarkan penilaian objektif atas surat pernyataan dari Wajib Bayar atau bukti lain sehingga Instansi Pengelola PNBP dapat menyatakan bahwa suatu keadaan benar-benar di luar kemampuan Wajib Bayar dan menyebabkan Wajib Bayar tidak dapat memenuhi batas waktu sesuai dengan ketentuan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kewajiban jangka pendek" adalah kewajiban yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu satu tahun.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pengujian atas laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan Wajib Bayar" merupakan pengujian dengan melakukan
analisis rasio keuangan antara lain rasio likuiditas, yaitu rasio lancar (current ratio), rasio cepat (quick ratio), rasio kas (cash ratio), dan rasio perputaran kas (cash turnover ratio).
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk mendukung program nasional yang mengakibatkan Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang optimum antara lain kebijakan Pemerintah berupa penugasan kepada badan usaha untuk melakukan pendistribusian bahan bakar minyak di daerah terpencil dan kebijakan Pemerintah untuk menggalakkan kegiatan dalam penemuan sumber baru di bidang minyak dan gas bumi.
Huruf c
Contoh kebijakan pemberian keringanan PNBP kepada Wajib Bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal, aspek sosial, budaya, kegiatan pemerintahan, dan lingkungan antara lain kebijakan pemberian keringanan kepada mahasiswa kurang mampu, pemberian keringanan dalam rangka mendukung layanan Pemerintah Daerah.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap" tidak termasuk putusan pengadilan sebagai akibat proses lebih lanjut dari pengajuan keberatan PNBP.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kelengkapan dokumen pendukung" adalah pemenuhan dokumen awal sebagai kelengkapan administrasi dalam rangka penentuan proses lebih lanjut atas permohonan keringanan PNBP terutang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 85
Ayat (1)
Simulasi bentuk keringanan yang dapat diberikan oleh Instansi Pengelola PNBP sebagai berikut:
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dokumen pendukung" antara lain surat permohonan keringanan dari Wajib Bayar, hasil pengawasan APIP, dan/ atau hasil pemeriksaan PNBP oleh instansi pemeriksa PNBP.
Yang dimaksud dengan "penjelasan" adalah persetujuan awal Instansi Pengelola PNBP atas permohonan keringanan dari Wajib Bayar atas pengurangan dan pembebasan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal94
Cukup jelas.
Pasal95
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kesalahan pembayaran PNBP'' antara lain kesalahan yang terjadi akibat perekaman oleh Wajib Bayar atau pihak lain.
Kesalahan tersebut dapat berupa:
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan / a tau Mitra Instansi Pengelola PNBP" an tara lain:
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP" berupa persetujuan sebagian/seluruh atas keberatan yang diajukan oleh
Huruf d
Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap" berupa tirnbulnya kewajiban negara untuk rnengembalikan PNBP kepada Wajib Bayar berdasarkan putusan pengadilan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa" berupa adanya kelebihan pembayaran PNBP berdasarkan hasil pemeriksaan PNBP instansi perneriksa terhadap Wajib Bayar yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar oleh Instansi Pengelola PNBP.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/ atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak" antara lain dapat berupa penghentian pelayanan karena:
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang undangan" antara lain berupa:
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan" adalah pembayaran pengembalian dari rekening Kas Negara ke rekening penerima.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar" adalah izin usaha dicabut, dan/ atau tidak melakukan transaksi pembayaran PNBP selama paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang, atau pailit yang dibuktikan dengan putusan pengadilan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap" adalah yang amar putusannya berupa pengembalian PNBP secara tunai.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tidak memiliki kewajiban PNBP sejenis secara berulang" adalah Wajib Bayar hanya melakukan transaksi PNBP untuk jenis PNBP yang sama tidak secara rutin.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pengembalian sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang" adalah untuk pembayaran atas jenis PNBP yang sama.
Yang dimaksud dengan "1 (satu) tahun" adalah 1 (satu) tahun anggaran.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar'' meliputi:
Contoh kondisi bencana adalah Wajib Bayar mempunyai wilayah usaha yang terkena dampak gempa bumi sehingga tidak dapat beroperasi dalam beberapa bulan dan membutuhkan dana untuk membayar gaji karyawan.
Contoh keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP antara lain Wajib Bayar mempunyai jenis usaha yang pada saat tertentu pengaturan ekspornya dilarang oleh Pemerintah, sehingga membutuhkan biaya operasional. Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "tunggakan kewajiban kepada negara" antara lain tunggakan kewajiban PNBP, perpajakan, serta kepabeanan dan cukai.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dokumen pendukung" antara lain bukti pembayaran PNBP dan putusan pengadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "meminta konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP'' termasuk tunggakan kewajiban PNBP pada instansi lain.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pertimbangan Menteri" antara lain mencakup ada atau tidaknya tunggakan kepada negara. Pemberian pertimbangan dapat dilakukan melalui sarana sistem informasi.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Yang dimaksud dengan "kewenangan lain" antara lain:
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
|