| 1. |
Ketentuan angka 26 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) angka, yakni angka 27, angka 28, dan angka 29 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
| 1. |
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. |
| 2. |
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap. |
| 3. |
Hutan Produksi adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan. |
| 4. |
Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. |
| 5. |
Hutan Konservasi adalah Kawasan Huan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. |
| 6. |
Rencana Tata Ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. |
| 7. |
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. |
| 8. |
Perizinan Berusaha adalah izin usaha yang diberikan kepada Setiap Orang sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalrn bentuk Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. |
| 9. |
Pejabat yang berwenang adalah Pemerintah, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang menerbitkan Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. |
| 10. |
lzin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. |
| 11. |
Izin Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan. |
| 12. |
Perizinan di bidang kehutanan adalah izin usaha di bidang kehutanan yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang meliputi izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pinjam pakai Kawasan Hutan, izin perhutanan sosial, atau pelepasan Kawasan Hutan. |
| 13. |
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan adalah persetujuan tentang perubahan peruntukan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri. |
| 14. |
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan. |
| 15. |
Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenai kepada Setiap Orang atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. |
| 16. |
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. |
| 17. |
Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara. |
| 18. |
Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara. |
| 19. |
Surat Pemberitahuan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. |
| 20. |
Denda Administratif adalah Sanksi Administraif berupa pembebanan kewajiban bagi Setiap Orang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu akibat pelanggaran penggunaan Kawasan Hutan secara tidak sah. |
| 21. |
Penghentian Sementara Kegiatan Usaha adalah tindakan yang dilakukan oleh Menteri untuk menghentikan kegiatan pelanggaran pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan. |
| 22. |
Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan usaha yang telah terbangun dan/atau beroperasi di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi. |
| 23. |
Surat Peringatan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri terhadap tindakan pelanggaran oleh Setiap Orang karena tidak melaksanakan Sanksi Administratif. |
| 24. |
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
| 25. |
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. |
| 26. |
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. |
| 27. |
Penguasaan Kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah guna menyelamatkan dan menertibkan penguasaan Kawasan Hutan. |
| 28. |
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan adalah satuan tugas yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka penertiban Kawasan Hutan. |
| 29. |
Paksaan Pemerintah adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan. |
| |
|
|
| 2. |
Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
| (1) |
Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku. |
| |
|
| (2) |
Jika penyelesaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku, Setiap Orang dikenai Sanksi Administratif. |
| (3) |
Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, dikenai Sanksi Administratif. |
| (4) |
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berupa:
| a. |
Penghentian Sementara Kegiatan Usaha; |
| b. |
Denda Administratif; |
| c. |
Pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau |
| d. |
Paksaan Pemerintah; |
|
| (5) |
Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai tindakan Penguasaan Kembali. |
| |
|
|
| 3. |
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
| (1) |
Inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan dilakukan oleh Menteri dan/atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. |
| (2) |
Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| a. |
data dan informasi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; |
| b. |
data dan informasi kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; |
| c. |
penetapan data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan; dan/atau |
| d. |
data dan informasi hasil pemutakhiran sesuai hasil identifikasi dan verifikasi oleh Menteri dan/atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. |
| |
|
|
|
| 4. |
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 29 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehlngga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
| (1) |
Sanksi Administratif dikenakan kepada Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. |
| (2) |
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| a. |
pembayaran Denda Administratif; dan/atau |
| b. |
pencabutan Perizinan Berusaha; |
|
| (2a) |
Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dikenakan Sanksi Administratif berupa tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (3) |
Besaran Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dihitung sebesar 10 (sepuluh) kali besaran PSDH dan DR. |
| |
|
|
| 5. |
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 30 diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
| (1) |
Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku, dikenai Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif dan/atau tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) |
Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif dan/atau tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. |
| (3) |
Pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya surat perintah pelunasan tagihan. |
| (4) |
Setiap Orang melaporkan bukti pelunasan Denda Administratif kepada Menteri dan/atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. |
| (5) |
Dihapus. |
| |
|
|
| 6. |
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
| (1) |
Setiap Orang yang tidak melakukan pelunasan Denda Administratif dikenai Sanksi Administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha. |
| (2) |
Pencabutan Perizinan Berusaha dilakukan oleh penerbit izin berdasarkan rekomendasi dari Menteri atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. |
| (3) |
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak rekomendasi dari Menteri atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah diterima, penerbit izin wajib mencabut Perizinan Berusaha. |
| (4) |
Dalam hal penerbit izin tidak mencabut Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perizinan Berusaha dinyatakan tidak berlaku demi hukum. |
| (5) |
Pemyataan tidak berlakunya Perizinan Berusaha sebagaimana dirnaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Menteri. |
| |
|
|
| 7. |
Pasal 32 dihapus. |
| |
|
| 8. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
| (1) |
Terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenai Sanksi Administratif berupa:
| a. |
Penghentian Sementara Kegiatan Usaha; |
| b. |
Denda Administratif; |
| c. |
Paksaan Pemerintah; dan/atau |
| d. |
Penguasaan Kembali. |
|
| (2) |
Selain Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang wajib menyelesaikan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
| (3) |
Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan:
| a. |
identifikasi dan verifikasi data dan informasi; dan |
| b. |
penetapan pengenaan Sanksi Administraif. |
| |
|
|
|
| 9. |
Bagian Kedua Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua Identifikasi dan Verifikasi Data dan Informasi Kegiatan Usaha di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan
|
| 10. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
| (1) |
Identifikasi dan verifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dilakukan terhadap data dan informasi yang tertuang dalam penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. |
| (2) |
Dalam melakukan identifikasi dan verifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. |
| (3) |
Dihapus. |
| |
|
|
| 11. |
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 35 diubah dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
| (1) |
Berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Menteri menerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usuha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan. |
| (2) |
Dalam hal 1 (satu) lokasi Kawasan Hutan terdapat lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, Menteri menerbitkan Sanksi Administratif kepada Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang lebih dahulu beroperasi dan selanjutnya dapat diproses dengan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan oleh Negara. |
| (3) |
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
| a. |
identitas Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atau kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak meniliki Perizinan di bidang kehutanan; |
| b. |
jenis pelanggaran; |
| c. |
jenis Sanksi Administratif:
- Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;
- Denda Administratif;
- Paksaan Pemerintah, apabila tidak melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif; dan
- Penguasaan Kembali; dan
|
| d. |
jangka waktu pelunasan Denda Administratif. |
|
| (4) |
Pelunasan Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetorkan ke kas negara. |
| (5) |
Pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan surat perintah pelunasan tagihan. |
| (6) |
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, dilakukan Paksaan Pemerintah. |
| (7) |
Dihapus. |
| |
|
|
| 12. |
Di antara Pasal 35 dan Puual 36 di sisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
| (1) |
Terhadap Setiap Orang yang telah melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melakukan Penguasaan Kembali. |
| (2) |
Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan:
| a. |
pelepasan Kawasan Hutan; dan/atau |
| b. |
penetapan statusnya sebagai barang miik negara. |
|
| (3) |
Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (4) |
Terhadap Kawasan Hutan yang dilakukan Penguasaan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menyerahkan kepada badan usaha milik negara yang ditunjuk untuk mengelola kegiatan usaha di bidang perkebunan, pertambangan, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (5) |
Penyerahan pengelolaan kegiatan usaha di bidang perkebunan, pertambangan, dan/atau kegiatan lain kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. |
| |
|
|
| 13. |
Paragraf I Bagian Ketiga Bab IV dihapus.
|
| 14. |
Pasal 36 dihapus.
|
| 15. |
Pasal 37 dihapus.
|
| 16. |
Pasal 38 dihapus.
|
| 17. |
Pasal 39 dihapus.
|
| 18. |
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 43 dihapus, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
| (1) |
Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan formula perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
| (2) |
Pemerintah dapat menggunakan jasa penaksir (appraisal) dalam menentukan besaran Denda Administratif. |
| (3) |
Dihapus. |
| (4) |
Dihapus. |
| |
|
|
| 19. |
Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43A
| (1) |
Tarif Denda untuk kegiatan pertambangan, perkebunan selain sawit, dan/atau kegiatan lain, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di sektor terkait. |
| (2) |
Tarif Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil reviu dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pengawasan internal pemerintah dan pertimbangan Jaksa Agung sebagai pengacara negara. |
| |
|
|
| 20. |
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
| (1) |
PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) merupakan PNBP kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. |
| (2) |
Dalam hal pembayaran dan pelunasan Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 35 ayat (4) yang ditetapkan oleh Menteri tidak dilakukan, pelaksanaan penagihannya diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. |
| |
|
|
| 21. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
| (1) |
Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, dilakukan terhadap rekening bank, akta pendirian, dan/atau akta perubahan terakhir perusahaan. |
| (2) |
Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh instansi yang berwenang atas permintaan Menteri dan/atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. |
| |
|
|
| 22. |
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
| (1) |
Pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian atas permintaan Menteri dan/atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. |
| (2) |
Permintaan Menteri dan/atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sebagimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
| a. |
nama; |
| b. |
umur; |
| c. |
pekerjaan; |
| d. |
alamat; |
| e. |
jenis kelamin; dan |
| f. |
kewarganegaraan, |
| dari orang atau pengurus perusahaan. |
|
| (3) |
Dalam hal keputusan pencegahan telah habis masa berlakunya, Menteri dan/atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dapat mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri. |
| |
|
|
| 23. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 49 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 49
| (1) |
Penyitaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara. |
| (2) |
Dihapus. |
| (3) |
Pelaksanaan penyitaan aset dilengkapi dengan berita acara pelaksanaan sita. |
| |
|
|
| 24. |
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
Jaksa Pengacara Negara dapat menitipkan barang yang telah disita untuk disimpan dan dikelola di Kejaksaan Republik Indonesia yang memiliki wewenang melakukan pemulihan aset tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| |
|
| 25. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 54 diubah sehingga Pasal 54 berhunyi sebagai berikut:
Pasal 54
| (1) |
Dalam hal Denda Administratif tidak dilunasi setelah dilakukan penyitaan aset, Jaksa Agung melakukan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang Negara. |
| (2) |
Dalam hal barang yang disita, berupa:
| a. |
uang tunai; |
| b. |
deposito berjangka; |
| c. |
tabungan; |
| d. |
saldo rekening koran; |
| e. |
giro; |
| f. |
akta perusahaan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; |
| g. |
obligasi; |
| h. |
saham; |
| i. |
surat berharga lainnya; |
| j. |
piutang; atau |
| k. |
penyertaan modal pada perusahaan, |
| dikecualikan dari penjualan secara lelang. |
|
| (3) |
Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membayar Denda Administratif. |
| (4) |
Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk membayar Denda Administratif dengan cara:
| a. |
uang tunai disetor ke kas negara; |
| b. |
deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening kas umum negara atas permintaan Jaksa Agung kepada bank yang bersangkutan; |
| c. |
obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek di jual di bursa efek atas permintaan Jaksa Agung; |
| d. |
obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Jaksa Agung; |
| e. |
piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dri Setiap Orang kepada Jaksa Agung; dan |
| f. |
penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akta persetujuan pengalihan hak menjual dari Setiap Orang kepada Jaksa Agung. |
| |
|
|
| 26. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
| (1) |
Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyitaan aset dilakukan. |
| (2) |
Jaksa Agung yang bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang Negara. |
| |
|
|
| 27. |
Ketentuan ayat (3) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
| (1) |
Hasil penjualan secara lelang digunakan untuk membayar Denda Administratif. |
| (2) |
Dalam hal hasil penjualan secara lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi Denda Administratif, pelaksanaan lelang dihentikan. |
| (3) |
Jaksa Agung segera mengembalikan sisa barang hasil penyitaan aset beserta kelebihan uang hasil penjualan secara lelang kepada Setiap Orang setelah pelaksanaan lelang. |
| |
|
|
| 28. |
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di bidang Kehutanan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |