| |
Pasal I
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
| a. |
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); |
| b. |
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
| c. |
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097); |
diubah sebagai berikut:
| 1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
| 1. |
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
| a. |
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau |
| b. |
terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. |
|
| 2. |
Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN. |
| 3. |
Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang tujuan utamanya memperoleh keuntungan. |
| 4. |
Perusahaan Perseroan Terbuka yang selanjutnya disebut Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. |
| 5. |
Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara Republik Indonesia dan tidak terbagi atas saham, yang tujuan utamanya untuk menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. |
| 6. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. |
| 7. |
Dewan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas. |
| 8. |
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. |
| 9. |
Direksi adalah organ BUMN yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan BUMN, sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. |
| 10. |
Aset BUMN adalah segala bentuk barang atau bentuk kekayaan yang dimiliki oleh BUMN yang dapat dinilai dengan uang dan memiliki nilai tukar dan/atau nilai ekonomi. |
| 11. |
Restrukturisasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, penambahan nilai, penyehatan, atau penyelamatan perusahaan. |
| 12. |
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) BUMN atau lebih untuk menggabungkan diri dengan BUMN lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari BUMN yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BUMN yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum BUMN yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. |
| 13. |
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) BUMN atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) BUMN baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari BUMN yang meleburkan diri dan status badan hukum BUMN yang meleburkan diri berakhir karena hukum. |
| 14. |
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN dalam rangka mengambil alih saham BUMN dan/atau perseroan terbatas lain yang mengakibatkan beralihnya pengendalian BUMN atau perseroan terbatas lain tersebut. |
| 15. |
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva BUMN beralih karena hukum kepada 2 (dua) BUMN atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva BUMN beralih karena hukum kepada 1 (satu) BUMN atau lebih. |
| 16. |
Privatisasi adalah penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain. |
| 17. |
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas |
| 18. |
Hari adalah hari kerja. |
| 19. |
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
| 20. |
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR RI adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
| 21. |
Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. |
| 22. |
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
| 23. |
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. |
| 24. |
Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holding Investasi adalah perusahaan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan Aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Badan. |
| 25. |
Perusahaan Induk Operasional yang selanjutnya disebut Holding Operasional adalah perusahaan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Badan. |
| 2. |
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 2
| (1) |
Tujuan pendirian BUMN adalah:
| a. |
memperoleh keuntungan; |
| b. |
memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; |
| c. |
menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; |
| d. |
melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat; |
| e. |
sebagai Persero, menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi; |
| f. |
sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis; dan |
| g. |
membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain. |
|
| (2) |
Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tujuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. |
| (3) |
Negara Republik Indonesia memiliki saham 1% (satu persen) pada BUMN yang merupakan saham seri A Dwiwarna melalui kepala BP BUMN dan 99% (sembilan puluh sembilan persen) pada BUMN yang merupakan saham seri B melalui Badan. |
| 3. |
Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 3A
| (1) |
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. |
| (2) |
Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. |
| (3) |
Presiden membentuk BP BUMN. |
| (4) |
BP BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. |
| (5) |
Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada BP BUMN dan/atau Badan sebagai pemegang saham, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. |
| (6) |
Ketentuan mengenai pembentukan BP BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. |
| 4. |
Ketentuan Pasal 3B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 3B
| |
Kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. |
| 5. |
Ketentuan Pasal 3C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 3C
| |
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B, kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat dengan persetujuan Presiden berwenang:
| a. |
menetapkan arah kebijakan umum BUMN; |
| b. |
menetapkan kebijakan tata kelola BUMN; |
| c. |
menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN; |
| d. |
mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN; |
| e. |
mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama; |
| f. |
menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN; |
| g. |
membentuk BUMN; |
| h. |
melakukan pemeriksaan terhadap BUMN; |
| i. |
mengusulkan rencana Privatisasi kepada komite privatisasi; |
| j. |
menyetujui rencana kerja Badan; |
| k. |
mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial sejalan dengan prioritas pembangunan nasional; |
| l. |
melakukan pengawasan atas kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah; dan |
| m. |
melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden. |
|
| 6. |
Ketentuan Pasal 3D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 3D
| |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B dan kewenangan kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
| 7. |
Ketentuan Pasal 3E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 3E
| (1) |
Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini. |
| (2) |
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. |
| (3) |
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN serta sumber dana lain. |
| (4) |
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden. |
| (5) |
Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, kepala BP BUMN menempatkan perwakilannya di Badan, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden. |
| 8. |
Ketentuan Pasal 3F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 3F
| (1) |
Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN. |
| (2) |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang:
| a. |
mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN sesuai dengan kepemilikan saham yang dimiliki; |
| b. |
menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana dimaksud dalam huruf a; |
| c. |
membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional; |
| d. |
menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional; |
| e. |
memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden; |
| f. |
bertindak sebagai penjamin Holding Investasi dengan persetujuan dewan pengawas; |
| g. |
mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional; dan |
| h. |
menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang:
| 1. |
akuntansi dan keuangan; |
| 2. |
pengembangan dan investasi; |
| 3. |
operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa; |
| 4. |
informasi teknologi; |
| 5. |
sumber daya manusia; |
| 6. |
manajemen risiko dan pengawasan internal; |
| 7. |
hukum dan kepatuhan; |
| 8. |
program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan |
| 9. |
program environmental, social, and governance (ESG). |
|
|
| 9. |
Ketentuan Pasal 3G diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 3G
| (1) |
Modal Badan bersumber dari:
| a. |
penyertaan modal negara; dan/atau |
| b. |
sumber lain. |
|
| (2) |
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari:
| a. |
dana tunai; |
| b. |
barang milik negara yang berasal dari APBN atau perolehan lain yang sah; dan/atau |
| c. |
saham milik negara. |
|
| (3) |
Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000.000,00 (seribu triliun rupiah). |
| (4) |
Modal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain. |
| 10. |
Ketentuan Pasal 3H diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 3H
| (1) |
Badan dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. |
| (2) |
Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan sebelum dilakukannya pencadangan. |
| (3) |
Dalam hal Badan mengalami keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal. |
| (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
| 11. |
Ketentuan Pasal 3N diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 3N
| (1) |
Dewan pengawas terdiri atas:
| a. |
ketua merangkap anggota; |
| b. |
wakil ketua merangkap anggota; |
| c. |
perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan BP BUMN sebagai anggota; dan |
| d. |
pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota. |
|
| (2) |
Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. |
| (3) |
Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. |
| 12. |
Ketentuan Pasal 3X diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 3X
| (1) |
Organ dan pegawai Badan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik. |
| (2) |
Badan menetapkan sistem kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan. |
| (3) |
Badan tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan insolven. |
| 13. |
Ketentuan Pasal 3Y diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 3Y
| |
Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
| a. |
kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3H ayat (2) bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; |
| b. |
telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik; |
| c. |
tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan |
| d. |
tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. |
|
| 14. |
Ketentuan Pasal 3AA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 3AA
| (1) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3E sampai dengan Pasal 3Z diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
| (2) |
Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang-Undang ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap Badan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik. |
| 15. |
Ketentuan Pasal 3AB diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 3AB
| (1) |
Dalam menjalankan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (2), Badan mendirikan Holding Investasi. |
| (2) |
Holding Investasi mempunyai tugas untuk:
| a. |
melakukan pengelolaan investasi; |
| b. |
melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan |
| c. |
melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Badan. |
|
| (3) |
Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas. |
| (4) |
Seluruh saham Holding Investasi dimiliki oleh Badan. |
| 16. |
Ketentuan Pasal 3AC diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 3AC
| |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AB ayat (2), Holding Investasi berwenang melakukan tindakan sebagai berikut:
| a. |
menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi; |
| b. |
melakukan pengelolaan dividen BUMN; |
| c. |
melakukan pemberdayaan aset; |
| d. |
menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman; |
| e. |
memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN, atau Anak Usaha BUMN; |
| f. |
melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi; |
| g. |
mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Badan; |
| h. |
mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan |
| i. |
tindakan lain yang ditetapkan oleh kepala BP BUMN atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Investasi. |
|
| 17. |
Ketentuan Pasal 3AE diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 3AE
| (1) |
Untuk dapat diangkat sebagai Direksi Holding Investasi, seseorang harus memenuhi persyaratan:
| a. |
warga negara Indonesia; |
| b. |
mampu melakukan perbuatan hukum; |
| c. |
sehat jasmani dan rohani; |
| d. |
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama; |
| e. |
bukan pengurus dan/atau anggota partai politik; |
| f. |
memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 15 (lima belas) tahun; |
| g. |
tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana; |
| h. |
tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan |
| i. |
tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
| (2) |
Direksi Holding Investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
| a. |
anggota Direksi Holding Investasi yang lain; |
| b. |
anggota Dewan Komisaris Holding Investasi; |
| c. |
pegawai Holding Investasi; |
| d. |
dewan pengawas Badan; dan/atau |
| e. |
badan pelaksana Badan. |
|
| (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan Direksi Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan BP BUMN. |
| 18. |
Ketentuan Pasal 3AH diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 3AH
| (1) |
Dewan Komisaris Holding Investasi terdiri atas 1 (satu) komisaris utama dan paling sedikit 1 (satu) anggota Dewan Komisaris dan 1 (satu) anggota Dewan Komisaris independen. |
| (2) |
Anggota Dewan Komisaris independen berasal dari unsur profesional. |
| 19. |
Ketentuan Pasal 3AI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 3AI
| (1) |
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris independen Holding Investasi, calon anggota Dewan Komisaris independen Holding Investasi harus memenuhi persyaratan:
| a. |
warga negara Indonesia; |
| b. |
mampu melakukan perbuatan hukum; |
| c. |
sehat jasmani dan rohani; |
| d. |
berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama; |
| e. |
bukan pengurus dan/atau anggota partai politik; |
| f. |
memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; |
| g. |
tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana; |
| h. |
tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; |
| i. |
tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan |
| j. |
persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas dan mengenai BUMN. |
|
| (2) |
Anggota Dewan Komisaris Holding Investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
| a. |
anggota Direksi Holding Investasi; |
| b. |
anggota Dewan Komisaris Holding Investasi yang lain; |
| c. |
pegawai Holding Investasi; |
| d. |
dewan pengawas Badan; dan/atau |
| e. |
badan pelaksana Badan. |
|
| (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Dewan Komisaris Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan Dewan Komisaris Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan BP BUMN. |
| 20. |
Ketentuan Pasal 3AK diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 3AK
| (1) |
Dalam menjalankan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (2), Badan mendirikan Holding Operasional. |
| (2) |
Holding Operasional mempunyai tugas untuk:
| a. |
melakukan pengelolaan operasional BUMN; dan |
| b. |
melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Badan. |
|
| (3) |
Holding Operasional merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas. |
| (4) |
Seluruh saham Holding Operasional dimiliki oleh Badan. |
| 21. |
Ketentuan Pasal 3AL diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 3AL
| |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AK ayat (2), Holding Operasional berwenang melakukan tindakan sebagai berikut:
| a. |
menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Operasional;
|
| b. |
menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman; |
| c. |
memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN; |
| d. |
melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN; |
| e. |
mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Operasional, dan/atau BUMN kepada Badan; |
| f. |
mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan |
| g. |
tindakan lain yang ditetapkan oleh kepala BP BUMN atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Operasional. |
|
| 23. |
Ketentuan Pasal 4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
| (1) |
Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian Badan dan BUMN yang dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
| (2) |
Setiap perubahan penyertaan modal negara yang dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), berupa penambahan atau pengurangan modal, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
| (3) |
Kepala BP BUMN mengajukan penyertaan modal negara dalam rangka:
| a. |
pendirian Badan dan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l); |
| b. |
perubahan penyertaan modal negara kepada Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); |
| c. |
penambahan penyertaan modal negara kepada Badan; dan/atau |
| d. |
penugasan Pemerintah Pusat, |
kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN untuk mendapat persetujuan. |
| (4) |
Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan penyertaan modal negara kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh kepala BP BUMN. |
| (5) |
Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka pendirian BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN. |
| (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
|
| 24. |
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 4B
Keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian pada BUMN.
| 25. |
Ketentuan Pasal 4C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 4C
| (1) |
Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa pada BUMN. |
| (2) |
Kepemilikan saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui BP BUMN dan dividennya dapat dikelola secara langsung oleh BP BUMN setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden. |
| (3) |
Saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak-hak istimewa paling sedikit sebagai berikut:
| a. |
hak untuk menyetujui dalam RUPS; |
| b |
hak untuk mengusulkan agenda RUPS; |
| c. |
hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
| d. |
hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden; dan |
| e. |
hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar. |
|
| (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
| 27. |
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
| (1) |
Pendirian dan penyelenggaraan Persero dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini |
| (2) |
Pendirian Persero diusulkan oleh kepala BP BUMN kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian Persero. |
|
| 28. |
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
| (1) |
Kepala BP BUMN menghadiri RUPS selaku pemegang saham negara pada Persero. |
| (2) |
Kepala BP BUMN bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara atau bertindak selaku pemegang saham pada Persero dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. |
|
| 29. |
Ketentuan Pasal 15A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
| (1) |
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, calon anggota Direksi Persero harus memenuhi persyaratan:
| a. |
warga negara Indonesia; |
| b. |
sehat jasmani dan rohani; |
| c. |
tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris; |
| d. |
memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola Persero atau perseroan paling singkat 5 (lima) tahun; |
| e. |
memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero; |
| f. |
dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan |
| g. |
persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas. |
|
| (2) |
Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
| a. |
dinyatakan pailit; |
| b. |
menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau |
| c. |
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. |
|
| (3) |
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN. |
|
| 30. |
Penjelasan Pasal 15B diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. |
| 31. |
Ketentuan Pasal 15C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15C
| (1) |
Anggota Direksi Persero wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Persero. |
| (2) |
Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh anggota Direksi Persero kepada kepala BP BUMN, kepala badan pelaksana, dan/atau RUPS. |
|
| 32. |
Ketentuan Pasal 15G diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| (1) |
Direksi Persero wajib menyiapkan rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. |
| (2) |
Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan. |
| (3) |
Direksi Persero wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. |
| (4) |
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Persero untuk tahun buku yang akan datang. |
| (5) |
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan. |
| (6) |
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS. |
| (7) |
Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan belum mendapatkan persetujuan dari RUPS, rencana kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan. |
| (8) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan BP BUMN. |
|
| 33. |
Ketentuan Pasal 15I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15I
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15G dan laporan tahunan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15H diatur dalam Peraturan BP BUMN. |
| 34. |
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
| (1) |
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS. |
| (2) |
Dalam hal kepala BP BUMN bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris ditetapkan oleh kepala BP BUMN. |
|
| 35. |
Penjelasan Pasal 27B diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. |
| 36. |
Ketentuan Pasal 27C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27C
| (1) |
Dewan Komisaris wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai Dewan Komisaris. |
| (2) |
Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh anggota Dewan Komisaris kepada kepala BP BUMN, kepala badan pelaksana, dan/atau RUPS. |
|
| 37. |
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
| (1) |
Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain:
| a. |
bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak; |
| b. |
didirikan tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan; dan |
| c. |
berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha. |
|
| (2) |
Kekuasaan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, dikuasakan kepada kepala BP BUMN selaku pemilik modal pada Perum. |
| (3) |
Pendirian Perum diusulkan oleh kepala BP BUMN kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian Perum. |
| (4) |
Pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh status badan hukum terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya. |
| (5) |
Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain:
| a. |
penetapan pendirian Perum; |
| b. |
anggaran dasar; dan |
| c. |
kepala BP BUMN sebagai pemilik modal. |
|
|
| 38. |
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Organ Perum terdiri atas:
| a. |
kepala BP BUMN; |
| b. |
Direksi Perum; dan |
| c. |
Dewan Pengawas. |
|
| 39. |
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
| (1) |
Kepala BP BUMN memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi Perum. |
| (2) |
Kebijakan pengembangan usaha Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direksi Perum kepada kepala BP BUMN setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas. |
| (3) |
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan tujuan Perum yang bersangkutan. |
|
| 40. |
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Kepala BP BUMN tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara dalam Perum, kecuali apabila kepala BP BUMN:
| a. |
baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi; |
| b. |
terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau |
| c. |
baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum. |
|
| 41. |
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan, pembebanan atas aktiva tetap Perum, serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apa pun, serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh Perum diatur dengan Peraturan BP BUMN. |
| 42. |
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Penggunaan laba bersih Perum termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh kepala BP BUMN. |
| 43. |
Ketentuan Pasal 43A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43A
| (1) |
Direksi Perum terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi Perum atau lebih. |
| (2) |
Dalam hal Direksi Perum terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Perum atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Perum ditetapkan oleh kepala BP BUMN. |
|
| 44. |
Ketentuan Pasal 43B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43B
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Perum ditetapkan oleh kepala BP BUMN. |
| 45. |
Ketentuan Pasal 43C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43C
| (1) |
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum harus memenuhi persyaratan:
| a. |
warga negara Indonesia; |
| b. |
sehat jasmani dan rohani; |
| c. |
tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas; |
| d. |
memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola perusahaan paling singkat 5 (lima) tahun; |
| e. |
memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum; |
| f. |
dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan |
| g. |
persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
| (2) |
Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
| a. |
dinyatakan pailit; |
| b. |
menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Perseroan atau Perum dinyatakan pailit; atau |
| c. |
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. |
|
| (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BP BUMN. |
|
| 46. |
Penjelasan Pasal 43D diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. |
| 47. |
Ketentuan Pasal 43E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43E
| (1) |
Anggota Direksi Perum wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Perum. |
| (2) |
Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh anggota Direksi Perum kepada kepala BP BUMN. |
|
| 48. |
Ketentuan Pasal 43F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43F
Masa jabatan anggota Direksi Perum ditetapkan oleh kepala BP BUMN. |
| 49. |
Ketentuan Pasal 43G diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43G
| (1) |
Jabatan Direksi Perum berhenti apabila:
| a. |
meninggal dunia atau berhalangan tetap; |
| b. |
masa jabatannya berakhir; atau |
| c. |
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43C atau diberhentikan oleh kepala BP BUMN. |
|
| (2) |
Dalam hal anggota Direksi Perum diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, kepala BP BUMN wajib memberi kesempatan pada Direksi Perum yang bersangkutan untuk membela diri. |
|
| 50. |
Ketentuan Pasal 43I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43I
| (1) |
Direksi Perum wajib menyiapkan rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. |
| (2) |
Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada kepala BP BUMN untuk mendapatkan persetujuan. |
| (3) |
Direksi Perum wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. |
| (4) |
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Perum untuk tahun buku yang akan datang. |
| (5) |
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala BP BUMN untuk mendapatkan persetujuan. |
| (6) |
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas sebelum disampaikan kepada kepala BP BUMN. |
| (7) |
Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan belum mendapatkan persetujuan dari kepala BP BUMN, rencana kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan. |
| (8) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan BP BUMN. |
|
| 51. |
Ketentuan Pasal 43J diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43J
| (1) |
Direksi Perum wajib menyampaikan laporan tahunan kepada kepala BP BUMN dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perum berakhir untuk memperoleh persetujuan. |
| (2) |
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
| a. |
laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut; |
| b. |
laporan mengenai kegiatan Perum; |
| c. |
laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; |
| d. |
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perum; |
| e. |
laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau; |
| f. |
nama anggota Direksi Perum dan anggota Dewan Pengawas; dan |
| g. |
gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perum dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau. |
|
| (3) |
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Perum dan semua anggota Dewan Pengawas yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan. |
| (4) |
Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disebutkan alasan secara tertulis atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Perum dan Dewan Pengawas dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. |
| (5) |
Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan. |
|
| 52. |
Ketentuan Pasal 43K diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43K
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 dan laporan tahunan Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43J diatur dalam Peraturan BP BUMN. |
| 53. |
Ketentuan Pasal 43M diubali sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43M
| (1) |
Direksi Perum hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar Perum dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan kepala BP BUMN. |
| (2) |
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi Perum dan kekayaan Perum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi Perum secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut. |
| (3) |
Anggota Direksi Perum yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. |
| (4) |
Dalam hal kesalahan atau kelalaian Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menimbulkan kerugian bagi Perum, kepala BP BUMN mewakili Perum melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi Perum melalui pengadilan. |
|
| 54. |
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dilakukan oleh kepala BP BUMN. |
| 55. |
Ketentuan Pasal 56A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56A
| (1) |
Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan:
| a. |
warga negara Indonesia; |
| b. |
sehat jasmani dan rohani; |
| c. |
tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas; |
| d. |
memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Perum tersebut; |
| e. |
memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum; dan |
| f. |
persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
| (2) |
Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
| a. |
dinyatakan pailit; |
| b. |
menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Perseroan atau Perum dinyatakan pailit; atau |
| c. |
dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. |
|
| (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BP BUMN. |
|
| 56. |
Penjelasan Pasal 56B diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. |
| 57. |
Ketentuan Pasal 56C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56C
| (1) |
Anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas. |
| (2) |
Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas kepada kepala BP BUMN. |
|
| 58. |
Ketentuan Pasal 56D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56D
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh kepala BP BUMN. |
| 59. |
Ketentuan Pasal 56E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56E
| (1) |
Jabatan anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:
| a. |
meninggal dunia atau berhalangan tetap; |
| b. |
masa jabatannya berakhir; atau |
| c. |
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56A atau diberhentikan oleh kepala BP BUMN. |
|
| (2) |
Dalam hal anggota Dewan Pengawas diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, kepala BP BUMN wajib memberi kesempatan pada Dewan Pengawas yang bersangkutan untuk membela diri. |
|
| 60. |
Ketentuan Pasal 56H diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56H
Dewan Pengawas wajib:
| a. |
membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya; |
| b. |
melaporkan kepada Perum mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan; dan |
| c. |
memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada kepala BP BUMN. |
|
| 61. |
Ketentuan Pasal 62A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62A
| (1) |
Aset BUMN wajib dikelola oleh BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. |
| (2) |
Pengurusan Aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direksi berdasarkan mekanisme yang diatur oleh Direksi dengan memperhatikan pembatasan kewenangan Direksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/kepala BP BUMN |
| (3) |
Aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan, dijaminkan, dan/atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. |
| (4) |
Aset BUMN yang dapat dipindahtangankan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk Aset BUMN yang berada pada cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta Aset BUMN yang berupa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. |
|
| 62. |
Ketentuan Pasal 62B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62B
| (1) |
Kepala BP BUMN mengusulkan pendirian BUMN pengelola aset kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian BUMN. |
| (2) |
BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan:
| a. |
pengelolaan Aset BUMN; |
| b. |
Restrukturisasi baik bidang keuangan maupun bisnis dan/atau revitalisasi BUMN; |
| c. |
pengelolaan aset bermasalah pada BUMN; |
| d. |
pengelolaan aset produktif milik negara; dan |
| e. |
pengelolaan aset yang berasal dari pihak lain. |
|
| (3) |
Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan kepada BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penambahan modal baik tunai maupun nontunai, pembelian surat berharga BUMN pengelola aset maupun surat berharga yang dikelola oleh BUMN pengelola aset, dan/atau pemberian penjaminan. |
| (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan BP BUMN. |
|
| 63. |
Ketentuan Pasal 62C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62C
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62A dan BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62B diatur dalam Peraturan BP BUMN. |
| 64. |
Ketentuan Pasal 62E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62E
BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan kepala BP BUMN untuk Perum dan Badan untuk Persero. |
| 65. |
Ketentuan Pasal 62F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62F
| (1) |
BUMN melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada kepala BP BUMN dan Badan. |
| (2) |
Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam laporan tahunan BUMN dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. |
|
| 66. |
Ketentuan Pasal 62H diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62H
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62E, serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62F ditetapkan dalam Peraturan BP BUMN. |
| 67. |
Ketentuan Pasal 62I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62I
| (1) |
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN diusulkan oleh kepala BP BUMN kepada Presiden. |
| (2) |
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
|
| 68. |
Ketentuan Pasal 62J diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62J
| (1) |
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN dilaksanakan oleh kepala BP BUMN setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN. |
| (2) |
Rencana dan pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN. |
| (3) |
Terhitung sejak berlakunya Penggabungan atau Peleburan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN yang menggabungkan diri atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada BUMN yang menerima Penggabungan atau BUMN hasil Peleburan. |
|
| 69. |
Ketentuan Pasal 62O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62O
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62M dan Pasal 62N diatur dalam Peraturan BP BUMN. |
| 70. |
Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
| (1) |
Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. |
| (2) |
Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. |
| (3) |
Selain komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain. |
| (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan BP BUMN. |
|
| 71. |
Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
| (1) |
Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan ditetapkan oleh kepala BP BUMN untuk Perum. |
| (2) |
Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
| 72. |
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
| (1) |
Maksud dari Restrukturisasi BUMN adalah untuk melakukan:
| a. |
peningkatan kinerja; |
| b. |
penambahan nilai; |
| c. |
penyehatan; atau |
| d. |
penyelamatan. |
|
| (2) |
Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh kepala BP BUMN, dengan paling sedikit memperhatikan asas manfaat yang diperoleh dan/atau biaya. |
| (3) |
Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh komite penyelamatan BUMN, dengan paling sedikit memperhatikan asas manfaat yang diperoleh. |
| (4) |
BUMN ditetapkan untuk disehatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
| a. |
BUMN menunjukkan prospek usaha yang baik; dan/atau |
| b. |
perkiraan biaya penyehatan lebih rendah dari perkiraan biaya tidak melakukan penyehatan BUMN dimaksud. |
|
| (5) |
BUMN ditetapkan untuk diselamatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
| a. |
memiliki dampak sosial ekonomi yang luas untuk negara; dan/atau |
| b. |
memiliki manfaat bagi hidup orang banyak. |
|
| (6) |
BUMN ditetapkan untuk dibubarkan jika tidak dipenuhi satu atau lebih persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5). |
| (7) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Restrukturisasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
|
| 73. |
Ketentuan Pasal 73A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73A
| (1) |
Untuk mengkaji dan memutuskan penyelamatan BUMN, Pemerintah Pusat membentuk komite penyelamatan. |
| (2) |
Komite penyelamatan dipimpin oleh kepala BP BUMN, dengan beranggotakan Menteri Keuangan dan menteri teknis. |
| (3) |
Keanggotaan komite penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
|
| 74. |
Ketentuan Pasal 78B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78B
Rencana Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78A harus dituangkan dalam program tahunan Privatisasi yang disusun oleh kepala BP BUMN. |
| 75. |
Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
| (1) |
Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang Privatisasi, sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, Presiden membentuk sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi. |
| (2) |
Komite privatisasi dipimpin oleh kepala BP BUMN dengan beranggotakan Menteri Keuangan dan menteri teknis. |
| (3) |
Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
|
| 76. |
Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
| (1) |
Dalam melaksanakan Privatisasi, kepala BP BUMN bertugas untuk:
| a. |
menyusun program tahunan Privatisasi; |
| b. |
mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan; dan |
| c. |
melaksanakan Privatisasi. |
|
| (2) |
Dalam rangka melaksanakan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala BP BUMN mengambil langkah meliputi:
| a. |
menetapkan BUMN yang akan di-Privatisasi; |
| b. |
menetapkan metode Privatisasi yang akan digunakan; |
| c. |
menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas; |
| d. |
menetapkan rentangan harga jual saham; dan |
| e. |
menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program Privatisasi suatu BUMN. |
|
|
| 77. |
Ketentuan Pasal 86C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86C
Pembubaran Persero yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86B ayat (1) huruf a dilaporkan oleh kepala BP BUMN kepada Presiden. |
| 78. |
Ketentuan Pasal 86E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86E
| (1) |
Perum dapat dibubarkan karena:
| a. |
ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah berdasarkan usulan Pemerintah Pusat; |
| b. |
jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; |
| c. |
penetapan pengadilan; |
| d. |
dicabutnya putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga sebab harta pailit Perum tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; dan/atau |
| e. |
Perum dalam keadaan tidak mampu membayar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. |
|
| (2) |
Pembubaran Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan likuidasi. |
| (3) |
Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh kepala BP BUMN. |
| (4) |
Pembubaran Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
|
| 79. |
Ketentuan Pasal 86F diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86F
Pembubaran Perum yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86E ayat (1) huruf a diusulkan oleh kepala BP BUMN kepada Presiden setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN. |
| 80. |
Ketentuan Pasal 86G diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86G
Pengadilan dapat membubarkan Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86E ayat (1) huruf c atas permohonan kepala BP BUMN. |
| 81. |
Ketentuan Pasal 86K diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86K
| (1) |
Perum yang sudah dinyatakan bubar hanya dapat melakukan perbuatan hukum untuk melakukan pemberesan kekayaan dalam proses likuidasi. |
| (2) |
Pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| a. |
pencatatan dan pengumpulan kekayaan; |
| b. |
penentuan tata cara pembagian kekayaan; |
| c. |
pembayaran kepada para kreditor; |
| d. |
pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada kepala BP BUMN; dan |
| e. |
tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. |
|
|
| 82. |
Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
| (1) |
Dalam penyelenggaraan BUMN, BUMN didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing global. |
| (2) |
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karyawan BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. |
| (3) |
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari masyarakat setempat dan/atau penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (4) |
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, atau jabatan manajerial lain di BUMN dengan mendasarkan pada kesetaraan gender. |
| (5) |
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditugaskan dan/atau diperbantukan ke BUMN lain untuk jangka waktu tertentu. |
| (6) |
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh peraturan perusahaan. |
| (7) |
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (8) |
Ketentuan mengenai karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan BP BUMN. |
|
| 83. |
Ketentuan Pasal 87B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87B
| (1) |
Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia BUMN, BP BUMN dan/atau Badan mengembangkan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia termasuk pengembangan pembentukan entitas yang menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi pada BUMN. |
| (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BP BUMN. |
|
| 84. |
Ketentuan Pasal 87C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87C
| (1) |
Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, penelitian dan pengembangan, serta inovasi nasional. |
| (2) |
Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. |
| (3) |
Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan tujuan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN atau Anak Usaha BUMN. |
| (4) |
Dalam hal penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan pendanaan dan/atau secara finansial tidak layak, Pemerintah Pusat memberikan pendanaan. |
| (5) |
BUMN atau Anak Usaha BUMN yang diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pencatatan administratif atau pembukuan yang terpisah mengenai penugasan tersebut dari pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan. |
| (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
|
| 85. |
Ketentuan Pasal 87D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87D
| (1) |
Dalam rangka penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87C, kepala BP BUMN melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis. |
| (2) |
Koordinasi kepala BP BUMN dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan bersama. |
|
| 86. |
Ketentuan Pasal 87E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87E
| (1) |
BUMN, Anak Usaha BUMN, dan turunannya wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. |
| (2) |
Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
| a. |
pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta lembaga lain; dan |
| b. |
pembinaan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada. |
|
| (3) |
Sumber dana pembinaan dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
| a. |
penyisihan sebagian laba bersih BUMN pada tahun anggaran sebelumnya; |
| b. |
anggaran kegiatan yang diperhitungkan sebagai biaya pada BUMN dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau |
| c. |
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
| (4) |
Pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh BUMN yang bersangkutan dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. |
| (5) |
BUMN dalam batas kepatutan dapat memberikan donasi untuk amal atau tujuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan BP BUMN. |
|
| 87. |
Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 89A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89A
Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, dan entitas yang dimilikinya, serta pihak ketiga yang bertransaksi dengan Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, dan entitas yang dimilikinya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. |
| 88. |
Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93
| (1) |
Segala penugasan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dan menteri teknis sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu penugasan. |
| (2) |
Tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang BUMN tetap dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sampai dengan dibentuknya BP BUMN berdasarkan Undang-Undang ini. |
| (3) |
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN tetap melaksanakan tugas pengelolaan BUMN sampai ditetapkannya pimpinan BP BUMN. |
| (4) |
Pada saat BP BUMN dibentuk, maka:
| a. |
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
| b. |
pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan |
| c. |
kepemilikan saham pada BUMN yang tercatat atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN beralih kepada BP BUMN. |
|
|
| 89. |
Di antara Pasal 94B dan Pasal 95 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 94C, Pasal 94D, Pasal 94E, dan Pasal 94F sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94C
Pada saat BP BUMN dibentuk, Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur mengenai urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah di bidang BUMN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
| |
Pasal 94D
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, semua nomenklatur menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dimaknai sebagai kepala BP BUMN. |
| |
Pasal 94E
BP BUMN dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. |
| |
Pasal 94F
Pengalihan kepemilikan 1% (satu persen) saham seri A Dwiwarna pada Holding Investasi dan Holding Operasional kepada Badan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. |
|