| (1) | Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. |
| (2) | Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. |
| (1) | Invensi dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. |
| (2) | Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
|
| (3) | Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dokumen Permohonan lain yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan. |
| (1) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:
|
| (2) | Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut. |
| (1) | Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. |
| (2) | Untuk menentukan suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas. |
| (1) | Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. |
| (2) | Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan. |
| (1) | Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain. |
| (2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya. |
| (3) | Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan Imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor, dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi dimaksud. |
| (4) | Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan berdasarkan:
|
| (5) | Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya Imbalan, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. |
| (6) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten. |
| (1) | Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah adalah instansi pemerintah dimaksud dan Inventor, kecuali diperjanjikan lain. |
| (2) | Setelah Paten dikomersialkan, Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan Imbalan atas Paten yang dihasilkannya dari sumber penerimaan negara bukan pajak. |
| (3) | Dalam hal instansi pemerintah sebagai Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan Patennya, Inventor atas persetujuan Pemegang Paten dapat melaksanakan Paten dengan pihak ketiga. |
| (4) | Terhadap pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selain instansi pemerintah, Inventor memperoleh Royalti dari pihak ketiga yang mendapatkan manfaat ekonomi dari komersialisasi Paten tersebut. |
| (5) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten. |
| (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
| (1) | Pihak yang melaksanakan Invensi pada saat Invensi yang sama diajukan Permohonan, tetap berhak melaksanakan Invensinya walaupun terhadap Invensi yang sama tersebut kemudian diberi Paten. |
| (2) | Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai pemakai terdahulu. |
| (3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika pihak yang melaksanakan Invensi sebagai pemakai terdahulu menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut berdasarkan uraian, gambar, contoh, atau klaim dari Invensi yang dimohonkan Paten. |
| (1) | Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 hanya dapat diakui sebagai pemakai terdahulu jika setelah diberikan Paten terhadap Invensi yang sama, ia mengajukan permohonan sebagai pemakai terdahulu kepada Menteri. |
| (2) | Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh Menteri dalam bentuk surat keterangan pemakai terdahulu setelah memenuhi persyaratan dan membayar biaya. |
| (3) | Hak pemakai terdahulu berakhir pada saat berakhirnya Paten atas Invensi yang sama tersebut. |
| (1) | Pemakai terdahulu tidak dapat mengalihkan hak sebagai pemakai terdahulu kepada pihak lain, baik karena Lisensi maupun pengalihan hak, kecuali karena pewarisan. |
| (2) | Pemakai terdahulu hanya dapat menggunakan hak untuk melaksanakan Invensi. |
| (3) | Pemakai terdahulu tidak berhak melarang orang lain melaksanakan Invensi. |
| (1) | Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
|
| (2) | Larangan menggunakan proses produksi yang diberi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi pelindungan Paten. |
| (3) | Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial. |
| (1) | Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. |
| (2) | Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja. |
| (1) | Paten diberikan untuk jangka waktu 20 {dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. |
| (2) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang. |
| (3) | Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
| (1) | Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. |
| (2) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang. |
| (3) | Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
| (1) | Paten diberikan berdasarkan Permohonan. |
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya. |
| (3) | Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan. |
| (4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik. |
| (1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, paling sedikit memuat:
|
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri persyaratan:
|
| (3) | Deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya. |
| (4) | Klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (1) | Jika Invensi berkaitan dengan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi. |
| (2) | Informasi tentang sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah. |
| (3) | Pembagian hasil dan/atau akses pemanfaatan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. |
| (1) | Permohonan dengan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. |
| (2) | Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus juga dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan. |
| (3) | Dokumen prioritas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah disampaikan kepada Menteri paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. |
| (4) | Jika syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi Pemohon, Permohonan dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak Prioritas. |
| (1) | Permohonan dapat diajukan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten. |
| (2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten. |
| (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan yang diajukan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten diatur dalam Peraturan Menteri. |
| (1) | Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan Tanggal Penerimaan dan dicatat oleh Menteri. |
| (2) | Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
| (3) | Dalam hal deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditulis dalam bahasa asing, deskripsi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (4) | Apabila deskripsi tentang Invensi yang ditulis dalam bahasa asing tidak dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Permohonan dimaksud dianggap ditarik kembali. |
| (1) | Dalam hal persyaratan dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pengiriman pemberitahuan oleh Menteri. |
| (2) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan. |
| (3) | Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dengan dikenai biaya. |
| (4) | Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai alasan sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir. |
| (5) | Dalam hal keadaan darurat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) secara tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri. |
| (6) | Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (1) | Jika terhadap satu Invensi yang sama diajukan lebih dari satu Permohonan oleh Pemohon yang berbeda dan pada tanggal yang berbeda, Permohonan yang diberi Tanggal Penerimaan lebih dahulu yang dipertimbangkan untuk diberi Paten. |
| (2) | Jika beberapa Permohonan untuk Invensi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Tanggal Penerimaan yang sama, Menteri memberitahukan secara tertulis dan memerintahkan kepada para Pemohon untuk berunding guna memutuskan Permohonan yang dipertimbangkan untuk diberi Paten. |
| (3) | Para Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan perundingan dan menyampaikan hasil ke putusannya kepada Menteri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan Menteri. |
| (4) | Dalam hal tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara para Pemohon, tidak dimungkinkan dilakukannya perundingan, atau hasil perundingan tidak disampaikan oleh Pemohon dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak Permohonan yang diajukan oleh beberapa Pemohon dengan Tanggal Penerimaan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (5) | Menteri memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara tertulis kepada para Pemohon. |
| (1) | Permohonan dapat dilakukan perubahan atau divisional atas inisiatif Pemohon dan/atau atas saran Menteri. |
| (2) | Perubahan atau divisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum Permohonan diberi keputusan persetujuan Paten. |
| (1) | Permohonan dapat dilakukan perubahan terhadap:
|
| (2) | Perubahan terhadap deskripsi tentang Invensi dan/atau klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan terdahulu. |
| (3) | Dalam hal perubahan dilakukan dengan menambah jumlah klaim dari Permohonan semula, menjadi lebih dari 10 (sepuluh) klaim maka terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai biaya. |
| (4) | Jika Pemohon tidak membayar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelebihan klaim dianggap ditarik kembali. |
| (1) | Selain perubahan terhadap data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Permohonan juga dapat diubah dari Paten menjadi Paten sederhana atau sebaliknya. |
| (2) | Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan semula. |
| (1) | Jika suatu Permohonan terdiri atas beberapa Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat {3), Pemohon dapat mengajukan divisional Permohonan. |
| (2) | Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada ay&t (1) dapat diajukan secara terpisah dalam satu Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa lingkup pelindungan yang dimohonkan dalam setiap Permohonan tersebut tidak memperluas lingkup pelindungan yang telah diajukan dalam Permohonan semula. |
| (3) | Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan semula. |
| (4) | Dalam hal Pemohon tidak mengajukan divisional Permohonan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pemeriksaan Substantif atas Permohonan hanya dilakukan terhadap Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi. |
| (1) | Permohonan hanya dapat ditarik kembali oleh Pemohon sebelum Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak Permohonan. |
| (2) | Penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri. |
| (3) | Ketentuan mengenai tata cara penarikan kembali Permohonan diatur dengan Peraturan Menteri. |
| (1) | Menteri tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, atau Kuasanya hingga 1 (satu) tahun sejak berhenti dengan alasan apapun dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. |
| (2) | Setiap perolehan Paten atau hak yang berkaitan dengan Paten bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hingga 1 (satu) tahun sejak berhenti dengan alasan apapun dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dinyatakan tidak sah kecuali pemilikan Paten tersebut diperoleh karena pewarisan. |
| (1) | Seluruh dokumen Permohonan, terhitung sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan bersifat rahasia, kecuali bagi Inventor yang tidak bertindak sebagai Pemohon. |
| (2) | Setiap Orang wajib menjaga kerahasiaan seluruh dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta salinan seluruh dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dikenai biaya. |
| (4) | Inventor yang tidak bertindak sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan adalah Inventor dari Invensi yang dimohonkan. |
| (1) | Menteri mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. |
| (2) | Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 18 (delapan belas) bulan sejak:
|
| (3) | Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan Pemohon disertai dengan alasan dan dikenai biaya. |
| (1) | Pengumuman dilakukan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
| (2) | Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh Menteri. |
| (3) | Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dilihat dan diakses oleh setiap Orang. |
| (1) | Pengumuman berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan. |
| (2) | Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
|
| (1) | Setiap Orang dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai alasan atas Permohonan yang diumumkan. |
| (2) | Pengajuan pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh Menteri dalam jangka waktu pengumuman. |
| (3) | Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberitahukan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Pemohon paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pandangan dan/atau keberatan diterima. |
| (4) | Pemohon dapat mengajukan secara tertulis penjelasan, dan/atau sanggahan terhadap pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (5) | Menteri menggunakan pandangan dan/atau keberatan, penjelasan, dan/atau sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif. |
| (1) | Jika suatu Invensi berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara, Menteri menetapkan Permohonan terhadap Invensi tersebut tidak diumumkan setelah berkonsultasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara. |
| (2) | Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya mengenai penetapan Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Dokumen Permohonan yang tidak diumumkan yang dikonsultasikan dengan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1). |
| (4) | Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen Permohonan yang dikonsultasikan. |
| (1) | Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya. |
| (2) | Permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. |
| (3) | Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali. |
| (4) | Menteri memberitahukan secara tertulis Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemohon atau Kuasanya. |
| (5) | Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman. |
| (6) | Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut. |
| (7) | Permohonan pemeriksaan substantif terhadap divisional Permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya harus diajukan bersamaan dengan pengajuan divisional Permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya. |
| (8) | Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan bersamaan dengan divisional Permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), divisional Permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya dianggap ditarik kembali. |
| (1) | Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Menteri mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan. |
| (2) | Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya. |
| (1) | Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa. |
| (2) | Menteri dapat meminta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi lain untuk keperluan pemeriksaan substantif. |
| (3) | Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. |
| (4) | Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap sama dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa. |
| (5) | Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. |
| (6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengangkatan dan pemberhentian ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. |
| (1) | Dalam hal pemeriksaan substantif dilakukan terhadap Permohonan dengan Hak Prioritas, Menteri dapat meminta kepada Pemohon dan/atau kantor Paten di negara asal Hak Prioritas atau di negara lain mengenai kelengkapan dokumen berupa:
|
| (2) | Penyampaian salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai tambahan penjelasan secara terpisah oleh Pemohon. |
| (3) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan Menteri dalam memberikan keputusan menyetujui atau menolak Permohonan dengan Hak Prioritas. |
| (1) | Menteri menyetujui Permohonan, jika berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, Invensi yang dimohonkan Paten memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. |
| (2) | Dalam hal Permohonan disetujui, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasa bahwa Permohonannya diberi Paten. |
| (3) | Dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan diberi Paten, Menteri menerbitkan sertifikat Paten. |
| (4) | Pemohon tidak dapat menarik kembali Permohonan atau melakukan perbaikan deskripsi dan klaim dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (5) | Paten yang telah diberikan dicatat dan diumumkan, kecuali Paten yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara. |
| (6) | Menteri dapat memberikan petikan atau salinan dokumen Paten kepada pihak yang memerlukannya dengan dikenai biaya. |
| (1) | Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten. |
| (2) | Hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lingkup pelindungannya berdasarkan Invensi yang diuraikan dalam klaim. |
| (3) | Hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan benda bergerak tidak berwujud. |
| (1) | Pemegang Paten atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri dalam hal terdapat kesalahan data pada sertifikat Paten dan/atau lampirannya. . |
| (2) | Dalam hal kesalahan data pada sertifikat Paten merupakan kesalahan Pemohon, permohonan perbaikan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya. |
| (3) | Dalam hal kesalahan data pada sertifikat Paten bukan merupakan kesalahan Pemohon, maka permohonan perbaikan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenai biaya. |
| (4) | Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Paten dicatat dan diumumkan oleh Menteri. |
| (5) | Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
| (1) | Dalam hal Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya guna memenuhi ketentuan dimaksud. |
| (2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan:
|
| (3) | Pemohon harus memberikan tanggapan dan/atau memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. |
| (4) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 2 (dua) bulan. |
| (5) | Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu dimaksud dengan dikenai biaya. |
| (6) | Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dimaksud berakhir. |
| (7) | Dalam hal terjadi keadaan darurat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) secara tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri. |
| (8) | Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
| Jika Pemohon memberikan tanggapan tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (8), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan ditolak dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan. | |
| (10) | Jika Pemohon tidak memberikan tanggapan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (8), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan. |
| (1) | Dalam hal terhadap Permohonan dilakukan divisional, Menteri menolak:
|
| (2) | Dalam hal Permohonan ditolak, Menteri memberitahukan penolakan dimaksud secara tertulis disertai alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan kepada Pemohon atau Kuasanya. |
| (1) | Komisi Banding Paten mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus:
|
| (2) | Susunan Komisi Banding Paten terdiri atas:
|
| (3) | Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. |
| (4) | Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Paten. |
| (1) | Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, yang salah satunya ditetapkan sebagai ketua. |
| (2) | Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Komisi Banding Paten yang salah satu anggotanya adalah Pemeriksa dengan jabatan paling rendah Pemeriksa Madya yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. |
| (3) | Dalam hal majelis berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang, Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih sedikit dari anggota majelis selain Pemeriksa. |
| (1) | Permohonan banding dapat diajukan terhadap:
|
| (2) | Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya. |
| (1) | Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan. |
| (2) | Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding. |
| (3) | Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap penolakan Permohonan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. |
| (4) | Dalam permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan. |
| (5) | Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru yang memperluas lingkup Invensi. |
| (6) | Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (7) | Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap penolakan Permohonan maka Menteri akan menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten. |
| (8) | Dalam hal permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
| (1) | Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten. |
| (2) | Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding. |
| (3) | Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. |
| (4) | Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
|
| (5) | Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup pelindungan Invensi lebih luas dari lingkup pelindungan Invensi yang pertama kali diajukan. |
| (6) | Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (7) | Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten maka Menteri akan menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat. |
| (8) | Dalam hal permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
| (1) | Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya. |
| (2) | Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi Paten. |
| (3) | Apabila permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten yang telah diberikan kepada Pemegang Paten diajukan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang berkepentingan atau Kuasanya dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. |
| (4) | Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. |
| (5) | Dalam permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan dengan dilengkapi dengan bukti pendukung yang kuat. |
| (6) | Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
| (7) | Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan sebagian permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten, Menteri menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat. |
| (8) | Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan seluruh isi permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten maka Menteri mencabut sertifikat. |
| (9) | Terhadap putusan Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
| (1) | Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan. |
| (2) | Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penolakan permohonan banding Paten terhadap:
|
| (3) | Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan kasasi. |
| (1) | Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
|
| (2) | Pengalihan hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten. |
| (3) | Segala bentuk pengalihan hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. |
| (4) | Terhadap pengalihan hak atas Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), segala hak dan kewajiban masih melekat pada Pemegang Paten. |
| (5) | Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
| (1) | Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. |
| (2) | Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. |
| (3) | Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
| (1) | Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan oleh Menteri dengan dikenai biaya. |
| (2) | Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dan tidak diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi dimaksud tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. |
| (3) | Menteri menolak permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78. |
| (1) | Lisensi-wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri atas dasar permohonan dengan alasan:
|
| (2) | Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya. |
| (1) | Permohonan Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a dapat diajukan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Paten. |
| (2) | Permohonan Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat diajukan setiap saat setelah Paten diberikan. |
| (3) | Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c hanya dapat diberikan apabila Paten yang akan dilaksanakan mengandung unsur pembaruan yang lebih maju daripada Paten yang telah ada. |
| (1) | Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Menteri jika:
|
| (2) | Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi keterangan dari instansi yang memiliki kompetensi yang diberikan atas permintaan pemohon atau Kuasanya. |
| (1) | Pemeriksaan atas permohonan Lisensi-wajib dilakukan oleh tim ahli yang bersifat ad-hoc yang dibentuk oleh Menteri sesuai dengan bidang Paten yang diajukan Lisensi-wajib. |
| (2) | Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim ahli memanggil Pemegang Paten untuk didengar pendapatnya. |
| (3) | Pemegang Paten wajib menyampaikan pendapat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pemberitahuan. |
| (4) | Jika Pemegang Paten tidak menyampaikan pendapatnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Paten dianggap menyetujui pemberian Lisensi-wajib. |
| (1) | Menteri memberitahukan keputusan mengabulkan, menunda, atau menolak permohonan Lisensi-wajib kepada:
|
| (2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan mengabulkan, menunda atau menolak permohonan Lisensi-wajib. |
| (1) | Dalam hal Menteri mengabulkan permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib kepada pemohon atau Kuasanya, termasuk besarnya Imbalan dan cara pembayarannya. |
| (2) | Penetapan keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan Lisensi-wajib. |
| (3) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu penundaan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penundaan oleh Menteri. |
| (4) | Keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
|
| (5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai format keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
| (1) | Menteri dapat menunda atau menolak pemberian Lisensi-wajib jika berdasarkan rekomendasi tim ahli dan keterangan Pemegang Paten, Paten dimaksud memerlukan waktu lebih lama dari 36 (tiga puluh enam) bulan untuk pelaksanaannya secara komersial di Indonesia. |
| (2) | Keterangan Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti bahwa jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan belum cukup untuk melaksanakan Patennya secara komersial di Indonesia. |
| (1) | Penundaan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penundaan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri. |
| (2) | Menteri menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan Lisensi-wajib dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu penundaan. |
| (1) | Penerima Lisensi-wajib harus membayar Imbalan kepada Pemegang Paten. |
| (2) | Ketentuan mengenai besaran Imbalan dan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
| (1) | Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk memproduksi produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia. |
| (2) | Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib atas impor pengadaan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia tetapi belum dapat diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia. |
| (3) | Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk mengekspor produk farmasi yang diberi Paten dan diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia berdasarkan permintaan dari negara berkembang atau negara belum berkembang. |
| (1) | Menteri wajib mencatat pemberian Lisensi-wajib dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
| (2) | Pencatatan dan pengumuman pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri. |
| (1) | Menteri menyampaikan salinan keputusan pemberian Lisensi-wajib kepada:
|
| (2) | Penyampaian salinan keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1). |
| (1) | Setiap Orang dapat mengajukan permohonan petikan keputusan pemberian Lisensi-wajib. |
| (2) | Permohonan petikan keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis, baik secara elektronik maupun non-elektronik kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya. |
| (1) | Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena pewarisan. |
| (2) | Dalam hal Lisensi-wajib dialihkan karena pewarisan, Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib tetap berlaku kepada ahli warisnya. |
| (3) | Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar umum Paten dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
| (4) | Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu yang diatur dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (4). |
| (5) | Jika ahli waris tidak melaporkan pengalihan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri, Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib tidak berlaku. |
| (1) | Lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri atau karena putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib. | ||||
| (2) | Selain karena selesainya jangka waktu Lisensi-wajib dan putusan Pengadilan Niaga yang membatalkan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lisensi-wajib juga berakhir karena pembatalan berdasarkan Keputusan Menteri atas permohonan Pemegang Paten jika:
|
||||
| (3) | Permohonan pembatalan keputusan pemberian Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan setelah penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Paten berdasarkan Lisensi-wajib dalam jangka waktu 24 {dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberian Lisensi-wajib. | ||||
| (4) | Syarat dan ketentuan lainnya yang harus ditaati oleh penerima Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
|
| (1) | Menteri wajib memberitahukan keputusan pembatalan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) kepada:
|
| (2) | Pemberitahuan Keputusan Menteri mengenai pembatalan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri mengenai pembatalan Lisensi-wajib. |
| (1) | Menteri wajib mencatat berakhirnya Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan ayat (2) dalam daftar umum Paten dan mengumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
| (2) | Pencatatan berakhirnya Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Lisensi-wajib. |
| (1) | Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. |
| (2) | Ketentuan mengenai syarat dan tata cara hak atas Paten sebagai objek jaminan fidusia diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
| (1) | Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan:
|
| (2) | Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat non-komersial. |
| (3) | Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. |
| (4) | Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. |
| (1) | Dalam hal pelaksanaan Paten oleh Pemerintah berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a dan Pasal 110, Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. |
| (2) | Dalam hal pelaksanaan Paten oleh Pemerintah untuk kebutuhan sangat mendesak bagi kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b dan Pasal 111, tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. |
| (1) | Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah. |
| (2) | Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Paten hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Paten dengan persetujuan Pemerintah. |
| (3) | Pemegang Paten yang Patennya dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya tahunan. |
| (4) | Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten dapat dilaksanakan. |
| (1) | Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan Paten yang penting bagi pertahanan dan keamanan negara atau bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dan Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) Pemerintah memberitahukan secara tertulis mengenai hal dimaksud kepada Pemegang Paten. |
| (2) | Salinan Peraturan Presiden mengenai persetujuan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3) dikirim oleh Menteri kepada Pemegang Paten. |
| (3) | Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dicatat dalam daftar umum paten dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
| (4) | Keputusan Pemerintah bahwa suatu Paten dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) bersifat final dan mengikat. |
| (1) | Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (1) dilakukan dengan memberikan Imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten. |
| (2) | Pemerintah memberikan Imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten sebagai kompensasi atas pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1). |
| (1) | Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan. |
| (2) | Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
|
| (3) | Pemberian Imbalan atas nama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (1) | Dalam hal Pemegang Paten tidak menyetujui besaran Imbalan yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Pemegang Paten dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. |
| (2) | Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman salinan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3). |
| (3) | Dalam hal Pemegang Paten tidak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Paten dianggap menerima besarnya Imbalan yang telah ditetapkan. |
| (4) | Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. |
| (1) | Pemegang Paten dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a. |
| (2) | Pemegang Paten wajib membayar biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b. |
| (1) | Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi. |
| (2) | Permohonan pemeriksaan substantif atas Paten sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan Paten sederhana atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya. |
| (3) | Apabila permohonan pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak dilakukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau biaya pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak dibayar, Permohonan Paten sederhana dianggap ditarik kembali. |
| (1) | Pengumuman Permohonan Paten sederhana dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana. |
| (2) | Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten sederhana. |
| (3) | Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten sederhana dilakukan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. |
| (1) | Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan Paten sederhana paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Permohonan Paten sederhana. |
| (2) | Paten sederhana yang diberikan oleh Menteri dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. |
| (3) | Menteri memberikan sertifikat Paten sederhana kepada Pemegang Paten sederhana sebagai bukti hak. |
| (1) | Menteri menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan informasi Paten. |
| (2) | Dalam menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan informasi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk sistem dokumentasi dan jaringan informasi Paten yang bersifat nasional. |
| (1) | Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan. |
| (2) | Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Paten dan Paten sederhana, meliputi biaya tahunan dibayarkan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya. |
| (3) | Pembayaran biaya tahunan selanjutnya dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya. |
| (4) | Pengecualian pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
| (1) | Pembayaran biaya tahunan dapat dilakukan oleh Pemegang Paten atau Kuasanya. |
| (2) | Dalam hal Pemegang Paten tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembayaran biaya tahunan harus dilakukan melalui Kuasanya di Indonesia. |
| (3) | Kuasa memberitahukan besar biaya tahunan kepada Pemegang Paten dan melakukan pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas nama Pemegang Paten. |
| (1) | Dalam hal biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 belum dibayar sampai dengan jangka waktu yang ditentukan, Paten dinyatakan dihapus. |
| (2) | Penundaan pembayaran biaya tahunan dapat diajukan oleh Pemegang Paten dengan mengajukan surat permohonan untuk menggunakan mekanisme masa tenggang waktu kepada Menteri. |
| (3) | Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lama 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran biaya tahunan. |
| (4) | Pemegang Paten yang mengajukan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pembayaran biaya tahunan pada masa tenggang waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu pembayaran biaya tahunan Paten. |
| (5) | Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai biaya tambahan sebesar 100% (seratus persen) dihitung dari total pembayaran biaya tahunan. |
| (6) | Selama Pemegang Paten belum melakukan pembayaran biaya tahunan dalam masa tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
|
| (1) | Seluruh biaya yang diterima berdasarkan Undang-Undang ini, merupakan penerimaan negara bukan pajak. |
| (2) | Menteri dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
| (1) | Penghapusan Paten dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a dilakukan berdasarkan permohonan secara tertulis yang diajukan oleh Pemegang Paten terhadap seluruh atau sebagian klaim kepada Menteri. |
| (2) | Dalam hal permohonan penghapusan sebagian klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian klaim disesuaikan dengan tidak memperluas ruang lingkup klaim dimaksud. |
| (3) | Penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan jika penerima Lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada permohonan penghapusan Paten. |
| (4) | Keputusan mengenai penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada:
|
| (5) | Keputusan mengenai penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik oleh Menteri. |
| (6) | Penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri mengenai penghapusan Paten. |
| (1) | Penghapusan Paten berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf b dilakukan jika:
|
| (2) | Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga. |
| (3) | Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya dihapuskan. |
| (4) | Gugatan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e diajukan oleh jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga. |
| (1) | Paten dapat dihapuskan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf d, jika pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 atau Pasal 128 ayat (1). |
| (2) | Menteri wajib memberitahukan kepada Pemegang Paten dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebelum Paten dimaksud dinyatakan hapus berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Tidak diterimanya surat pemberitahuan oleh Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (1) | Dalam hal Paten dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Menteri memberitahukan secara tertulis, dalam bentuk elektronik atau non-elektronik mengenai penghapusan dimaksud kepada:
|
| (2) | Paten yang dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan. |
| (1) | Kecuali ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Niaga, Paten hapus untuk seluruh atau sebagian sejak tanggal putusan penghapusan dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
| (2) | Dalam hal permohonan penghapusan sebagian klaim atau Pengadilan Niaga menghapuskan sebagian klaim atas Paten, klaim disesuaikan dengan tidak memperluas ruang lingkup klaim dimaksud. |
| (1) | Penerima Lisensi dari Paten yang dihapuskan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf c tetap berhak melaksanakan Lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi. |
| (2) | Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan pembayaran Royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada Pemegang Paten yang Patennya dihapus. |
| (3) | Dalam hal Pemegang Paten sudah menerima sekaligus Royalti dari penerima Lisensi, Pemegang Paten wajib mengembalikan jumlah Royalti yang sesuai dengan sisa jangka waktu penggunaan Lisensi kepada Pemegang Paten yang berhak. |
| (1) | Lisensi dari Paten yang dinyatakan dihapus dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf c yang diperoleh dengan iktikad baik, sebelum diajukan gugatan penghapusan atas Paten yang bersangkutan, tetap berlaku terhadap Paten lain. |
| (2) | Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku dengan ketentuan bahwa penerima Lisensi dimaksud untuk selanjutnya tetap wajib membayar Royalti kepada Pemegang Paten yang tidak dihapuskan, yang besarnya sama dengan jumlah yang dijanjikan sebelumnya kepada Pemegang Paten yang Patennya dihapuskan. |
| (1) | Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). |
| (2) | Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang telah diberi Paten. |
| (1) | Gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. |
| (2) | Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. |
| (3) | Ketua Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan. |
| (4) | Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan. |
| (5) | Juru sita melakukan pemanggilan para pihak paling lama 14 (empat belas) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan. |
| (1) | Dalam pemeriksaan gugatan terhadap proses yang diberi Paten, kewajiban pembuktian dibebankan kepada pihak tergugat jika:
|
| (2) | Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengadilan Niaga berwenang:
|
| (3) | Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hakim wajib menjaga kepentingan tergugat untuk memperoleh pelindungan terhadap proses yang telah diuraikan di persidangan. |
| (4) | Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hakim atas permintaan para pihak dapat menetapkan agar persidangan dinyatakan tertutup untuk umum. |
| (1) | Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan. |
| (2) | Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. |
| (3) | Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang tidak hadir paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. |
| (4) | Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusannya tentang penghapusan Paten yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan. |
| (5) | Menteri mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Niaga. |
| (6) | Dalam hal salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan oleh Ketua Pengadilan Niaga, Menteri tidak wajib mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. |
| (1) | Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 didaftarkan kepada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan dimaksud paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diucapkan atau diterimanya putusan yang dimohonkan kasasi. |
| (2) | Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang ditandatangani oleh panitera pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran. |
| (1) | Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1). |
| (2) | Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari sejak memori kasasi diterima. |
| (3) | Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
| (4) | Panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak kontra memori kasasi diterima. |
| (1) | Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (3). |
| (2) | Mahkamah Agung menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima. |
| (3) | Sidang pemeriksaan atas berkas perkara kasasi dimulai dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima. |
| (1) | Putusan kasasi diucapkan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. |
| (2) | Putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. |
| (3) | Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan kasasi diucapkan. |
| (4) | Pengadilan Niaga melalui juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah salinan putusan kasasi diterima wajib menyampaikan kepada:
|
| (5) | Menteri mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Niaga. |
| (1) | Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. |
| (2) | Penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | Jika permohonan penetapan sementara telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, panitera Pengadilan Niaga mencatat permohonan penetapan sementara dan wajib menyerahkan permohonan dimaksud dalam waktu paling lama 1x24 {satu kali dua puluh empat) jam kepada Ketua Pengadilan Niaga. |
| (2) | Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penetapan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan Niaga menunjuk hakim untuk memeriksa permohonan penetapan sementara. |
| (3) | Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hakim harus memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penetapan sementara. |
| (4) | Dalam hal permohonan penetapan sementara dikabulkan, hakim menerbitkan surat penetapan sementara. |
| (5) | Surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan penetapan sementara dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. |
| (6) | Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak, hakim memberitahukan penolakan dimaksud kepada pemohon penetapan sementara dengan disertai alasan. |
| (1) | Dalam hal Pengadilan Niaga menerbitkan surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (4), Pengadilan Niaga memanggil pihak yang dikenai penetapan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara untuk dimintai keterangan. |
| (2) | Pihak yang dikenai penetapan sementara dapat menyampaikan keterangan dan bukti mengenai Paten dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk menguatkan atau membatalkan penetapan sementara. |
| (4) | Dalam hal penetapan sementara pengadilan dikuatkan, maka:
|
| (5) | Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak yang dikenai penetapan sementara sebagai ganti rugi akibat penetapan sementara dimaksud. |
| (1) | Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Paten. |
| (2) | Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan:
|
| (3) | Dalam melakukan penyidikan, pejabat penyidik pegawai negeri sipil dapat meminta bantuan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kelancaran penyidikan. |
| (4) | Pejabat penyidik pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
| (5) | Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
| (1) | Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau Pasal 162, yang mengakibatkan gangguan kesehatan dan/atau lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). |
| (2) | Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau Pasal 162, yang mengakibatkan kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah). |
| (1) | Konsultan kekayaan intelektual merupakan orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa pengajuan permohonan dan pengurusan kekayaan intelektual. |
| (2) | Konsultan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. |
| (3) | Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian konsultan kekayaan intelektual diatur dengan Peraturan Menteri. |
| a. | Permohonan Paten yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Paten sebelum berlakunya Undang-Undang ini; | ||||
| b. | Permohonan Paten sederhana yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, masa pelindungannya dihitung sejak tanggal pemberian; | ||||
| c. | Paten yang telah diberikan berdasarkan:
|
| I. |
UMUM Bagi Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan memiliki sumber daya alam yang melimpah maka peranan teknologi sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing dalam mengolah sumber daya dimaksud. Hal tersebut merupakan hal yang tidak terbantahkan. Namun, perkembangan teknologi tersebut belum mencapai sasaran yang diinginkan, dalam arti perkembangan teknologi belum dimanfaatkan secara maksimal dalam segala bidang, sehingga belum memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi persaingan global. Perkembangan teknologi diarahkan pada peningkatan kualitas penguasaan dan pemanfaatan teknologi dalam rangka mendukung transformasi perekonomian nasional menuju perekonomian yang berbasis pada keunggulan kompetitif. Agar dukungan perkembangan teknologi terhadap pembangunan nasional dapat berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan maka sistem inovasi nasional perlu diperkuat melalui pembentukan lembaga penelitian pemerintah atau swasta, pemanfaatan sumber daya alam, pemberdayaan sumber daya manusia dan sistem jaringan teknologi informasi, pembudayaan penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi di bidang-bidang yang strategis dalam bentuk publikasi ilmiah, layanan teknologi, maupun wirausahawan teknologi. Peranan teknologi menjadi perhatian utama di negara-negara maju dalam menjawab permasalahan pembangunan bangsa dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Di berbagai negara maju, kebijakan ekonomi dan kebijakan teknologi semakin terintegrasi dan diselaraskan untuk meningkatkan daya saing nasional. Dengan demikian, salah satu kebijakan diarahkan kepada meningkatkan pendayagunaan teknologi dalam sektor produksi untuk peningkatan perekonomian nasional dan penghargaan terhadap teknologi dalam negeri. Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang sering dimanfaatkan oleh Inventor dalam maupun luar negeri untuk menghasilkan Invensi yang baru. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang ini terdapat pengaturan mengenai penyebutan secara jelas dan jujur bahan yang digunakan dalam Invensi jika berkaitan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi. Walaupun dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, pelaksanaan Paten telah berjalan, namun terdapat substansi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional dan belum diatur sesuai dengan standar dalam Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) selanjutnya disebut persetujuan TRIPs, sehingga perlu melakukan penggantian. Pendekatan revisi Undang-Undang Paten:
|
||||||||||||||||||||||||||||
| II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Paten sederhana diberikan untuk Invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada Invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem.
Paten sederhana juga diberikan untuk Invensi yang berupa proses atau metode yang baru. Pasal 4 Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan “permainan” adalah aturan atau kaidah terkait kegiatan atau aktivitas manusia secara fisik untuk bermain.
Angka 3
Yang dimaksud dengan ’’bisnis” adalah metode bisnis yang tidak memiliki karakter dan efek teknik.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ’’aturan dan metode yang hanya berisi program komputer” adalah program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan namun apabila program komputer tersebut mempunyai karakter (instruksi-instruksi) yang memiliki efek teknis dan fungsi untuk menghasilkan penyelesaian masalah baik yang berwujud (tangible) maupun yang tak berwujud (intangible) merupakan Invensi yang dapat diberi paten.
Contoh Invensi yang dapat diberi paten:
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f
Angka 1
Yang dimaksud dengan ’’produk yang sudah ada dan/atau dikenal” mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, metode, penggunaan, senyawa, dan sistem baik yang masih dilindungi Paten maupun yang sudah menjadi milik umum (public domain).
Angka 2
Yang dimaksud dengan “bermakna” umumnya digunakan pada bidang farmasi, yakni perbedaan struktur kimia senyawa terkait misalnya Invensi mengenai obat antibiotika golongan penisilina, ampisilina dan amoksilina. Perbedaan pada salah satu gugus H (hidrogen) pada ampisilina dan gugus OH (hidroksil) pada amoksilina memunculkan khasiat pembasmi mikroba dengan spektrum antimikroba yang luas dan kestabilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan ampisilina, sehingga dapat dikatakan amoksilina memiliki peningkatan khasiat yang bermakna dibandingkan dengan ampisilina. Pasal 5 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ’’tidak sama” adalah bukan sekadar beda, tetapi harus dilihat sama atau tidak sama dari fungsi ciri teknis (features) Invensi tersebut dibanding fungsi ciri teknis Invensi sebelumnya.
Padanan istilah teknologi yang diungkapkan sebelumnya adalah state of the art atau prior art, yang mencakup literatur Paten dan bukan literatur Paten. Ayat (2)
Dalam Undang-Undang ini, ketentuan mengenai uraian lisan atau melalui peragaan atau dengari cara lain tidak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga terhadap hal-hal tersebut yang dilakukan di luar negeri dengan ketentuan bahwa bukti tertulis harus tetap pula disampaikan.
Hak prioritas pada Permohonan berlaku apabila terpenuhi syarat administratif dan syarat substantif. Untuk syarat substantif jika elemen yang diklaim dalam Permohonan diungkapkan dalam dokumen prioritas. Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pemeriksaan substantif pada ayat ini dan dalam pasal-pasal selanjutnya kecuali pasal-pasal yang mengatur Paten sederhana adalah pemeriksaan terhadap Invensi yang dinyatakan dalam Permohonan, dalam rangka menilai pemenuhan atas syarat: baru, langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri, serta memenuhi ketentuan kesatuan Invensi, diungkapkan secara jelas, dan tidak termasuk dalam kategori Invensi yang tidak dapat diberi Paten. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan yang muncul akibat adanya invensi yang sama yang diajukan oleh Pemohon lain dalam waktu yang tidak bersamaan (conflicting application).
Permohonan memiliki tanggal prioritas jika diajukan dengan Hak Prioritas. Pasal 6 Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pameran resmi” adalah pameran yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Yang dimaksud dengan "pameran yang diakui sebagai pameran resmi adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat tetapi diakui atau memperoleh persetujuan pemerintah. Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (non-obvious)”, misal Permohonan Paten sikat gigi dengan kepala sikatnya bisa dilepas sehingga dapat dipasang dengan kepala pisau cukur sehingga dapat difungsikan untuk mencukur. Invensi ini tidak dapat diduga oleh orang yang ahli dihidangnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas” adalah Permohonan yang telah diajukan untuk pertama kali di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organisation). Hak Prioritas pada Permohonan berlaku apabila terpenuhi syarat administratif dan syarat substantif. Untuk syarat substantif jika elemen yang diklaim dalam Permohonan diungkapkan dalam dokumen prioritas.
Pasal 8 Invensi berupa produk yang dapat diterapkan dalam industri harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika Invensi berupa proses maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktek.
Pasal 9 Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “metode pemeriksaan” merupakan metode diagnosa.
Yang dimaksud dengan “metode perawatan” merupakan metode perawatan untuk medis. Dalam hal pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan tersebut menggunakan peralatan kesehatan, ketentuan ini hanya berlaku bagi Invensi metodenya saja, sedangkan peralatan kesehatan termasuk alat, bahan, maupun obat, tidak termasuk dalam ketentuan ini. Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Makhluk hidup mencakup manusia, hewan, atau tanaman, sedangkan jasad renik adalah makhluk hidup yang berukuran sangat kecil dan tidak dapat dilihat secara kasat mata melainkan harus dengan bantuan mikroskop, misalnya amuba, ragi, virus, dan bakteri.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan” adalah proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami, misalnya melalui teknik stek, cangkok, atau penyerbukan yang bersifat alami.
Yang dimaksud dengan "proses nonbiologis atau proses mikrobiologis untuk memproduksi tanaman atau hewan” adalah proses memproduksi tanaman atau hewan yang biasanya bersifat transgenik/rekayasa genetika yang dilakukan dengan menyertakan proses kimiawi, fisika, penggunaan jasad renik, atau bentuk rekayasa genetika lainnya. Pasal 10 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan" misalnya adalah anak dari Pemegang Paten melalui pewarisan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Pencantuman nama Inventor dalam sertifikat pada dasarnya adalah lazim. Hal itu dikenal sebagai hak moral (moral rights).
Pasal 13 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Inventor dalam hubungan dinas” adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah” adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah. Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 14 Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan kepada pemakai terdahulu yang beriktikad baik, tetapi tidak mengajukan Permohonan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Invensi tersebut harus benar-benar merupakan hasil kegiatan yang dilakukan dengan iktikad baik oleh orang yang pertama kali memakai Invensi tersebut.
Pasal 15 Cukup jelas.
Pasal 16 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemakai terdahulu bukan pemilik hak eksklusif.
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18 Cukup jelas.
Pasal 19 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif' adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Yang dimaksud dengan “produk” mencakup alat, mesin, komposisi, formula, product by process, sistem, dan lain-lain. Contohnya adalah alat tulis, penghapus, komposisi obat, dan tinta. Yang dimaksud dengan “proses” mencakup proses, metode atau penggunaan. Contohnya: proses membuat tinta, dan proses membuat tisu. Yang dimaksud dengan “pihak” adalah orang, beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang disesuaikan dengan konteks naskah masing-masing. Ayat (2)
Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat produk yang bersangkutan telah dilindungi Paten, Pemegang Paten-proses yang bersangkutan berhak melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor tersebut apabila produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi Paten.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang betul-betul memerlukan penggunaan Invensi semata-mata untuk penelitian dan pendidikan.
Yang dimaksud dengan "untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis” mencakup juga kegiatan untuk keperluan uji bioekivalensi atau bentuk pengujian lainnya. Yang dimaksud dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten adalah agar pelaksanaan atau penggunaan Invensi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan yang mengarah kepada eksploitasi untuk kepentingan komersial sehingga dapat merugikan bahkan dapat menjadi kompetitor bagi Pemegang Paten. Pasal 20 Cukup jelas.
Pasal 21 Yang dimaksud dengan biaya tahunan (annual fee) adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Paten secara teratur untuk setiap tahun. Istilah itu dikenal juga di beberapa negara sebagai biaya pemeliharaan (maintenance fee).
Pasal 22 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dicatat" adalah dicatat dalam daftar umum Paten.
Yang dimaksud dengan “media elektronik” adalah media yang menggunakan elektronik atau energi elektro mekanis untuk mengakses kontennya, misalnya situs internet. Yang dimaksud dengan ”media non-elektronik” berupa penempatan dalam berita resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri, penempatan pada media khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat, antara lain cetakan berkala yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan/atau papan pengumuman di kantor Menteri. Pasal 23 Ayat (1)
Secara umum produk atau alat yang dilindungi, diperoleh dalam waktu yang relatif singkat, dengan cara yang sederhana, dengan biaya yang relatif murah, dan secara teknologi juga bersifat sederhana sehingga jangka waktu pelindungan selama 10 (sepuluh) tahun dinilai cukup untuk memperoleh manfaat ekonomi yang wajar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Permohonan Paten yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dimohonkan pendaftaran melalui klinik kekayaan intelektual atau sentra kekayaan intelektual.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "satu kesatuan Invensi” adalah beberapa Invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat, misalnya, suatu Invensi yang berupa alat tulis yang baru dengan tintanya yang baru. Dalam contoh tersebut jelas bahwa tinta merupakan satu kesatuan Invensi untuk dipergunakan pada alat tulis, yang merupakan suatu Invensi yang baru sehingga alat tulis dan tinta tersebut dapat diajukan dalam satu Permohonan. Contoh lain, Invensi berupa suatu produk yang baru dan proses untuk membuat produk tersebut.
Ayat (4)
Permohonan secara elektronik dilakukan dengan sistem IPAS (Industrial Property Automation System).
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Klaim adalah bagian dari Permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi.kup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “abstrak Invensi” adalah ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti Invensi.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “gambar” adalah gambar teknik.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 26 Ayat (1)
Alasan penyebutan asal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional dalam deskripsi supaya sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tidak diakui oleh negara lain dan dalam rangka mendukung Access Benefit Sharing (ABS).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “perjanjian internasional” adalah perjanjian internasional yang telah diratifikasi.
Pasal 27 Cukup jelas.
Pasal 28 Maksud ketentuan ini adalah untuk membantu proses pengajuan Permohonan dari Inventor atau yang berhak atas Invensi yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebab hal ini antara lain menyangkut bahasa dan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi.
Pasal 29 Cukup jelas.
Pasal 30 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dokumen prioritas adalah dokumen permohonan yang pertama kali diajukan di suatu negara anggota Paris Convention atau World Trade Organisation yang digunakan untuk mengklaim tanggal prioritas atas permohonan ke negara tujuan, yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di kantor Paten tempat permohonan Paten yang pertama kali diajukan. Pihak berwenang yang mengesahkan salinan permohonan pertama kali adalah pejabat Kantor Paten di negara tempat permohonan Paten pertama kali diajukan. Bila permohonan tersebut diajukan melalui Patent Coopération Treaty (PCT), pihak yang berwenang tersebut adalah pejabat World Intellectual Property Organisation (WIPO), yaitu badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas mengadministrasikan perjanjian internasional mengenai intellectual property.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 31 Cukup jelas.
Pasal 32 Cukup jelas.
Pasal 33 Ayat (1)
Traktat Kerja Sama Paten terjemahan dari Patent Coopération Treaty (PCT). Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan kepada seorang Pemohon di Indonesia dalam mengajukan Permohonan Patennya ke beberapa negara lain (yang juga merupakan anggota Patent Coopération Treaty (PCT)), dan sebaliknya Pemohon yang berasal dari negara lain yang juga merupakan anggota PCT dapat dengan mudah dan cepat mengajukan Permohonannya ke Indonesia. Indonesia meratifikasi PCT dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hal-hal yang akan dimuat dalam Peraturan Menteri antara lain:
Pasal 34 Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan Pemohon dalam memperoleh Tanggal Penerimaan yang sangat penting bagi status Permohonan karena sistem yang digunakan adalah first to file. Selain itu, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai Tanggal Penerimaan (filing date).
Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dengan memperhatikan serta menyesuaikan dengan syarat minimum Tanggal Penerimaan bagi Permohonan yang diajukan melalui Patent Cooperation Treaty. Invensi yang diajukan Permohonan dan telah memperoleh Tanggal Penerimaan, Pemohon sudah dapat memproduksi Invensi dimaksud namun Invensi tersebut belum mendapatkan pelindungan hukum sampai Permohonan diberi Paten.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "deskripsi” adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli dibidang Invensi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 35 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Biaya yang dikenakan merupakan denda atas keterlambatan Pemohon memenuhi persyaratan dan kelengkapan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat” adalah force majeure, misalnya keadaan perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam atau keadaan darurat lain yang sejenis yang menyebabkan Pemohon tidak dapat menyampaikan kelengkapan persyaratan permohonan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 36 Cukup jelas.
Pasal 37 Cukup jelas.
Pasal 38 Cukup jelas.
Pasal 39 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memperluas lingkup Invensi” adalah menambah inti/subjek, informasi baru, atau mengurangi ciri teknis Invensi, baik di dalam deskripsi, gambar, maupun klaim, yang dapat berakibat lebih luasnya lingkup Invensi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 40 Cukup jelas.
Pasal 41 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan” adalah Invensi atau Invensi-Invensi selain dari satu Invensi yang diterima.
Contoh: Jika suatu Permohonan berisi 15 klaim yang terdiri atas:
Dari ketiga Invensi tersebut di atas, yang ditolak adalah Invensi B dan Invensi C.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 42 Cukup jelas.
Pasal 43 Cukup jelas.
Pasal 44 Cukup jelas.
Pasal 45 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "bukti yang cukup” adalah bukti yang dapat meyakinkan Menteri bahwa Orang tersebut Inventor atas suatu Invensi, contoh: bukti perjanjian antara Pemohon dengan Orang yang mengaku sebagai Inventor.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Inventor dari kemungkinan yang merugikannya. Pasal 46 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini dibuat untuk memberikan kesempatan apabila Pemohon yang karena kepentingannya, Permohonan ingin diumumkan lebih awal.
Yang dimaksud dengan ’’dalam hal tertentu” antara lain untuk memenuhi ketentuan angka kredit peneliti sebagai Inventor atau sebagai persyaratan untuk mengajukan tender. Pasal 47 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “media elektronik” adalah media yang menggunakan elektronik atau energi elektro mekanis untuk mengakses kontennya, misalnya situs internet.
Yang dimaksud dengan "media non-elektronik” berupa penempatan dalam berita resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri, penempatan pada media khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat, antara lain cetakan berkala yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan/atau papan pengumuman di kantor Menteri. Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 48 Ayat (1)
Dalam jangka waktu tersebut, pengumuman dilakukan secara terus-menerus.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Klasifikasi Invensi dimaksudkan untuk mengelompokkan Invensi dalam Permohonan sesuai dengan bidang teknologi yang terkait. Dengan cara ini, kegiatan penelusuran terhadap Invensi sejenis (untuk mencari dokumen pembanding) yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan substantif atas Permohonan dapat dilakukan secara lebih mudah dan cepat. Walaupun Indonesia belum meratifikasi International Patent Classification, dalam praktiknya Indonesia menggunakan International Patent Classification sebagaimana banyak diterapkan oleh berbagai negara.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 49 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pandangan” meliputi informasi yang disampaikan oleh Orang tanpa disertai permintaan apapun. Informasi dapat berupa bukti tertulis dari uraian lisan atau melalui peragaan atau dengan cara lain yang dilakukan di Indonesia dan/atau di luar negeri.
Yang dimaksud dengan "keberatan” merupakan informasi yang disampaikan oleh Orang yang disertai dengan permintaan untuk tidak memberikan Paten atau Paten Sederhana terhadap Invensi yang diumumkan tersebut. Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 50 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Invensi berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara” antara lain invensi di bidang alat utama sistem pertahanan (alutsista), senjata api, amunisi, bahan peledak militer, intersepsi, penyadapan, pengintaian, dan/atau penyandian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 51 Cukup jelas.
Pasal 52 Cukup jelas.
Pasal 53 Cukup jelas.
Pasal 54 Cukup jelas.
Pasal 55 Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dokumen dalam ketentuan ini diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa Invensi yang dimintakan Paten memang merupakan Invensi baru dan benar-benar mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "dokumen lain yang diperlukan” seperti dokumen pembanding, laporan penelusuran, korespondensi hasil pemeriksaan yang dilakukan di negara asal Hak Prioritas atau di negara lain yang melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tambahan penjelasan” dalam ayat ini dapat berupa keterangan mengenai adanya amendemen yang dilakukan oleh Pemohon terhadap dokumen permohonan Paten berdasarkan hasil penelusuran atau hasil pemeriksaan awal dan hal ini bersifat sebagai kelengkapan informasi yang mungkin diperlukan dalam pemeriksaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 57 Pemberian keputusan paling lama 30 (tiga puluh) bulan karena dalam pemeriksaan perlu melakukan beberapa kali komunikasi dengan Pemohon.
Pasal 58 Cukup jelas.
Pasal 59 Cukup jelas.
Pasal 60 Cukup jelas.
Pasal 61 Ayat (1)
Lampiran pada sertifikat Paten merupakan satu kesatuan dengan sertifikat Paten.
Yang dimaksud dengan data dalam Pasal ini adalah data dalam sertifikat dan lampiran sertifikat. Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 62 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Biaya yang dikenakan merupakan denda atas keterlambatan Pemohon dalam memberikan tanggapan dan/atau memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat” adalah force majeure, misalnya keadaan perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam atau keadaan darurat lain yang sejenis yang menyebabkan Pemohon belum dapat memberi tanggapan dan/atau memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 63 Cukup jelas.
Pasal 64 Cukup jelas.
Pasal 65 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga independensi hasil pemeriksaan pada majelis yang memeriksa permohonan banding.
Ayat (3)
Jika majelis terdiri dari 3 (tiga) orang, maka unsurnya terdiri dari 1 (satu) Pemeriksa dan 2 (dua) ahli. Jika majelis terdiri dari 5 (lima) orang, maka unsurnya terdiri dari 2 (dua) Pemeriksa dan 3 (tiga) ahli.
Pasal 66 Cukup jelas.
Pasal 67 Cukup jelas.
Pasal 68 Cukup jelas.
Pasal 69 Cukup jelas.
Pasal 70 Cukup jelas.
Pasal 71 Cukup jelas.
Pasal 72 Cukup jelas.
Pasal 73 Cukup jelas.
Pasal 74 Ayat (1)
Sebagai hak eksklusif, Paten dapat dialihkan oleh Inventornya atau oleh yang berhak atas Invensi itu kepada perorangan atau kepada badan hukum.
Yang dimaksud dengan "dapat beralih atau dialihkan" hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Inventor. Pengalihan Hak atas Paten harus dilakukan secara notaril (akta otentik). Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ’’sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” misalnya pemilikan Paten karena pembubaran badan hukum yang semula merupakan Pemegang Paten.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Hak ini disebut hak moral.
Pasal 76 Ayat (1)
Berbeda dari pengalihan Paten yang kepemilikan haknya juga beralih, Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Yang dimaksud dengan ’’perjanjian Lisensi eksklusif’ merupakan perjanjian yang hanya diberikan kepada satu penerima Lisensi, dan/atau dalam wilayah tertentu. Yang dimaksud dengan ’’perjanjian Lisensi non-eksklusif” merupakan perjanjian yang dapat diberikan kepada beberapa penerima Lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah. Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 77 Cukup jelas.
Pasal 78 Yang dimaksud dengan ’’kepentingan nasional” adalah suatu hal atau tindakan kepentingan ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan, kepentingan energi, teknologi dan kepentingan lain untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 79 Cukup jelas.
Pasal 80 Cukup jelas.
Pasal 81 Yang dimaksud dengan “bersifat non-eksklusif” adalah Lisensi yang dapat diberikan kepada satu penerima Lisensi untuk mengeksploitasi Paten yang dilisensikan, tetapi tidak dilarang memberikan Lisensi yang sama pada pihak lain.
Pasal 82 Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Keadaan ini biasanya terjadi dalam pelaksanaan Paten yang merupakan hasil penyempurnaan atau pengembangan Invensi yang lebih dahulu telah dilindung Paten. Oleh karenanya pelaksanaan Paten yang baru tersebut berarti melaksanakan sebagian atau seluruh Invensi yang telah dilindungi Paten yang dimiliki oleh pihak lain.
Jika Pemegang Paten terdahulu memberi Lisensi kepada Pemegang Paten berikutnya, yang memungkinkan terlaksananya Paten berikutnya tersebut, maka dalam hal ini tidak ada masalah pelanggaran Paten. Tetapi kalau Lisensi untuk itu tidak diberikan, semestinya Undang-Undang ini menyediakan jalan keluarnya. Ketentuan ini dimaksudkan agar Paten yang diberikan belakangan dapat dilaksanakan tanpa melanggar Paten yang terdahulu melalui pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri. Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 83 Cukup jelas.
Pasal 84 Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “skala ekonomi yang layak” adalah Paten yang diproduksi dapat dijual dengan harga yang
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “instansi yang memiliki kompetensi” adalah instansi yang berkompeten yang sesuai dengan bidang Paten yang diajukan Lisensi-wajib.
Pasal 85 Huruf a
Yang dimaksud dengan “saling memberikan Lisensi” adalah Pemegang Paten Invensi A memberi Lisensi kepada Penerima Lisensi yang mempunyai Paten atas Invensi A+l, dan Penerima Lisensi memberi Lisensi kepada Pemegang Paten Invensi A untuk menggunakan Paten atas Invensi A+1.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 86 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemanggilan ini bertujuan untuk mendengarkan pendapat dari Pemegang Paten termasuk alasan Pemegang Paten tidak memberikan Lisensi kepada Pemohon Lisensi-wajib.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 87 Cukup jelas.
Pasal 88 Cukup jelas.
Pasal 89 Cukup jelas.
Pasal 90 Cukup jelas.
Pasal 91 Cukup jelas.
Pasal 92 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ’’Imbalan” dapat berupa uang atau bentuk lainnya yang disepakati para pihak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”produk farmasi” antara lain bahan pembuat atau alat untuk mendiagnosis penyakit.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 94 Cukup jelas.
Pasal 95 Cukup jelas.
Pasal 96 Cukup jelas.
Pasal 97 Cukup jelas.
Pasal 98 Cukup jelas.
Pasal 99 Cukup jelas.
Pasal 100 Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “lembaga terkait” adalah lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 101 Cukup jelas.
Pasal 102 Cukup jelas.
Pasal 103 Cukup jelas.
Pasal 104 Cukup jelas.
Pasal 105 Cukup jelas.
Pasal 106 Cukup jelas.
Pasal 107 Cukup jelas.
Pasal 108 Cukup jelas.
Pasal 109 Ayat (1)
Huruf a
Contoh Invensi yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara, antara lain bahan peledak, senjata api, dan amunisi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat” antara lain di bidang kesehatan seperti obat-obatan yang masih dilindungi Paten di Indonesia yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas (endemi), bidang pertanian misalnya pestisida yang sangat dibutuhkan untuk menanggulangi gagalnya hasil panen secara nasional yang disebabkan oleh hama, proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “menteri terkait atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait” adalah menteri atau pimpinan instansi yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan bidang Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Misal Paten dibidang farmasi, maka menteri yang terkait adalah menteri yang tugas dan wewenangnya dibidang kesehatan.
Pasal 110 Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “intersepsi” adalah membelokkan, mengubah, dan/atau menghambat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, misalnya pancaran elektromagnetis atau gelombang radio frekuensi.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “penyadapan” adalah Paten yang terkait dengan peralatan penyadapan atau proses pembuatan peralatan penyadapan yang digunakan untuk mendengarkan dan merekam transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, misalnya pancaran elektromagnetis atau gelombang radio frekuensi.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ’’pengintaian” adalah kegiatan untuk memperoleh informasi, data, atau pencitraan mengenai aktivitas dan sumber daya dari musuh atau mengenai karakteristik meteorologi, hidrografi, dan/atau geografis dari daerah tertentu, baik melalui pengamatan visual maupun metode penginderaan lainnya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “perangkat penyandian” adalah perangkat yang digunakan untuk melakukan pengubahan, pengacakan, dan/atau penyembunyian informasi ke dalam format yang tidak dapat dibaca atau dimengerti.
Yang dimaksud dengan “perangkat analisis sandi” adalah perangkat yang digunakan untuk memperoleh arti dari informasi bersandi dengan menerapkan konsep, teori, seni, atau teknik apa pun secara sistematis, metodologis, dan konsisten. Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 111 Cukup jelas.
Pasal 112 Cukup jelas.
Pasal 113 Cukup jelas.
Pasal 114 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “bersifat final” adalah keputusan Pemerintah untuk melaksanakan Paten tidak dapat dilakukan upaya hukum perdata, pidana, administrasi negara, atau upaya hukum lainnya.
Yang dimaksud dengan “bersifat mengikat” adalah keputusan Pemerintah mengenai pelaksanaan Paten oleh Pemerintah berlaku bagi para pihak. Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Imbalan yang wajar” adalah keseimbangan antara manfaat ekonomi yang mungkin didapatkan oleh Pemegang Paten dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 116 Cukup jelas.
Pasal 117 Cukup jelas.
Pasal 118 Ayat (1)
Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak eksklusifnya sehingga dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah tidak mengurangi hak eksklusif Pemegang Paten sehingga Pemegang Paten tetap diwajibkan untuk membayar biaya tahunan.
Pasal 119 Cukup jelas.
Pasal 120 Cukup jelas.
Pasal 121 Cukup jelas.
Pasal 122 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”satu Invensi” adalah Paten sederhana hanya diajukan untuk satu klaim mandiri produk atau satu klaim mandiri proses, tetapi dapat terdiri atas beberapa klaim turunan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 123 Cukup jelas.
Pasal 124 Cukup jelas.
Pasal 125 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dokumentasi” adalah kumpulan arsip yang merupakan sejarah Paten sejak Permohonan sampai dengan keputusan akhir pemberian Paten, penolakan Permohonan, atau penarikan kembali Permohonan dalam bentuk dokumen elektronik dan/atau non-elektronik.
Ayat (2)
Pembentukan sistem dokumentasi dan jaringan informasi Paten yang bersifat nasional adalah untuk menyediakan informasi seluas mungkin kepada masyarakat mengenai teknologi yang terkait dengan Paten sehingga masyarakat dapat memanfaatkan untuk melakukan pengembangan teknologi.
Ayat (1)
Tanggal sertifikat Paten adalah tanggal pemberian paten.
Contoh penghitungan biaya tahunan: Permohonan yang diajukan pada tanggal 1 April 2010 dan dinyatakan diberi Paten pada tanggal 5 Januari 2013. Kewajiban Pemegang Paten untuk membayar biaya tahunan pertama kali paling lambat harus dilakukan pada tanggal 4 Juli 2013. Ayat (2)
Adapun besarnya biaya yang harus dibayarkan untuk pertama kali, sebagai berikut:
Tanggal 5 Januari 2013 terletak pada Tahun III periode 1 April 2012-31 Maret 2013. Cara pembayaran pertama adalah: biaya tahunan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya. Jadi untuk pembayaran pertama biaya tahunan Paten adalah: A+B+C+D yang dibayar paling lambat 4 Juli 2013.
Ayat (3)
Pembayaran kedua (biaya tahun V) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya. Dalam contoh kewajiban pembayaran kedua biaya tahunan (E) dilakukan tanggal 2 Maret 2014.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 127 Ayat (1)
Untuk Pemegang Paten yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembayaran biaya tahunan dapat dilakukan oleh Pemegang Paten atau Kuasa yang dalam hal ini adalah Konsultan Kekayaan Intelektual.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 128 Cukup jelas.
Pasal 129 Cukup jelas.
Pasal 130 Cukup jelas.
Pasal 131 Cukup jelas.
Pasal 132 Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat” adalah bahwa walaupun telah diberikan Lisensi-wajib, pemberian Lisensi-wajib tersebut tidak diikuti dengan pelaksanaannya atau dilaksanakan Lisensi-wajib tetapi tidak efektif sehingga produk yang sangat dibutuhkan masyarakat tersebut tidak terpenuhi dan maksud pemberian Lisensi-wajib tersebut tidak terlaksana, misalnya pemberian Lisensi-wajib untuk memproduksi obat tetapi tidak dilaksanakan secara efektif sehingga jumlah yang diproduksi tetap sedikit dan harga obat tetap mahal.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ’’pihak ketiga” adalah pihak yang memiliki kepentingan dengan Paten yang digugat penghapusannya dan harus dibuktikan di Pengadilan Niaga.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pihak lain yang mewakili kepentingan nasional” adalah setiap orang yang melakukan gugatan semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan/atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cukup jelas.
Pasal 134 Cukup jelas.
Pasal 135 Cukup jelas.
Pasal 136 Cukup jelas.
Pasal 137 Hak eksklusif Pemegang Paten hilang sejak keputusan Pengadilan Niaga yang mempunyai kekuatan hukum tetap menghapuskan Paten yang dimiliki Pemegang Paten.
Jika Paten telah dilisensikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain, penerima Lisensi tidak wajib membayar Royalti kepada Pemegang Paten yang Patennya telah dihapus. Pasal 138 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemegang Paten yang klaimnya sudah hapus sebagian karena permohonan sendiri atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap harus mengajukan permohonan kepada Menteri untuk menyesuaikan sebagian klaim yang belum hapus. Penyesuaian klaim pada penghapusan sebagian klaim dilakukan dengan merunut kembali nomor klaim Paten yang tidak dihapuskan. Perunutan kembali nomor klaim Paten tersebut tidak mengakibatkan perluasan lingkup klaim.
Pasal 139 Ayat (1)
Penerima Lisensi Paten yang dihapuskan, pada dasarnya dapat terus melaksanakan hak yang diperolehnya. Lisensi tersebut menjadi Lisensi atas Paten lain yang tidak dihapuskan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 140 Cukup jelas.
Pasal 141 Cukup jelas.
Pasal 142 Cukup jelas.
Pasal 143 Cukup jelas.
Pasal 144 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hari” adalah hari kalender.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Ayat (1)
Pembuktian terbalik diterapkan mengingat sulitnya penanganan sengketa proses yang diberi Paten.
huruf a
Pengertian proses yang dipatenkan atau Paten bagi proses, pada dasarnya mengacu pada istilah yang sama, yaitu Paten-proses (process patent).
huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk menjaga keseimbangan kepentingan yang wajar di antara para pihak, hakim tetap diberi kewenangan memerintahkan kepada pemilik Paten untuk terlebih dahulu menyampaikan bukti salinan Sertifikat Paten bagi proses yang bersangkutan serta bukti awal yang memperkuat dugaan itu. Selain itu, hakim juga wajib mempertimbangkan kepentingan pihak tergugat untuk memperoleh pelindungan terhadap kerahasiaan proses yang telah diuraikannya dalam rangka pembuktian yang harus dilakukannya di persidangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pelindungan terhadap kerahasiaan tersebut sangat penting mengingat sifat suatu proses yang pada umumnya sangat mudah dimanipulasi atau disempurnakan oleh orang yang memiliki pengetahuan yang umum di bidang teknik atau teknologi tertentu. Dengan demikian, atas permintaan para pihak, hakim dapat menetapkan agar persidangan dinyatakan tertutup untuk umum.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 147 Cukup jelas.
Pasal 148 Cukup jelas.
Pasal 149 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hari” adalah hari kalender.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 150 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hari” adalah hari kalender.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hari” adalah hari kalender.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hari” adalah hari kalender.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "hari” adalah hari kalender.
Pasal 151 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “berkas perkara kasasi” dalam Pasal ini adalah permohonan kasasi, memori kasasi, dan/atau kontra memori kasasi serta dokumen lainnya.
Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender. Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hari” adalah hari kalender.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hari” adalah hari kalender.
Pasal 152 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hari” adalah hari kalender.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Khusus untuk gugatan penghapusan Paten walaupun Menteri tidak sebagai pihak dalam gugatan tersebut, salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap harus disampaikan oleh Pengadilan Niaga kepada Menteri.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 153 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa” antara lam negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 155 Cukup jelas.
Pasal 156 Cukup jelas.
Pasal 157 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 158 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari kalender.
Pasal 159 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum” adalah pejabat penyidik pegawai negeri sipil di bidang Kekayaan Intelektual.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Menyita bahan yang digunakan untuk membuat barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Paten. Dengan adanya penyitaan oleh Penyidik, bahan tersebut tidak dapat digunakan oleh Terlapor untuk membuat barang hasil tindak pidana di bidang Paten.
Penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Paten tidak termasuk menyita mesin pembuat barang tersebut sepanjang dapat dibuktikan oleh Terlapor mesin tersebut dapat digunakan untuk memproduksi barang lain yang bukan merupakan tindak pidana bidang Paten. Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Pejabat penyidik pegawai negeri sipil mempunyai hak untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO), pencegahan dan penangkalan terhadap tindak pidana dibidang Paten dengan meminta bantuan pihak Kepolisian termasuk Interpol, pihak Imigrasi, pihak Rumah Tahanan, dan instansi terkait lainnya.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 160 Cukup jelas.
Pasal 161 Cukup jelas.
Pasal 162 Cukup jelas.
Pasal 163 Cukup jelas.
Pasal 164 Cukup jelas.
Pasal 165 Cukup jelas.
Pasal 166 Cukup jelas.
Pasal 167 Tindakan impor paralel (parallel impor) dan provisi bolar (bolar provision) dikecualikan dari ketentuan pidana dan gugatan perdata sehingga tidak ada keraguan untuk pihak yang akan melakukan tindakan tersebut.
Huruf a
Dikecualikannya importas! produk farmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada Pasal ini adalah untuk menjamin adanya harga yang wajar dan memenuhi rasa keadilan dari produk farmasi yang sangat dibutuhkan bagi kesehatan manusia. Ketentuan ini dapat digunakan apabila harga suatu produk di Indonesia sangat mahal dibandingkan dengan harga yang telah beredar secara sah di pasar internasional.
Huruf b
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada Pasal ini adalah untuk menjamin tersedianya produk farmasi oleh pihak lain setelah berakhirnya masa pelindungan Paten. Dengan demikian, harga produk farmasi yang wajar dapat diupayakan.
Yang dimaksud dengan proses perizinan dalam huruf ini adalah proses untuk pengurusan izin edar dan izin produksi atas suatu produk farmasi pada instansi terkait. Pasal 168 Cukup jelas.
Pasal 169 Cukup jelas.
Pasal 170 Cukup jelas.
Pasal 171 Cukup jelas.
Pasal 172 Cukup jelas.
Pasal 173 Cukup jelas.
|