26 September 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.73/1997
TENTANG
PENEGASAN ATAS PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK LOKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya keraguan atau hambatan yang dijumpai di lapangan dalam pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.04/1997 tanggal 12 Maret 1996 (Seri Pemeriksaan 03-96) perihal Koordinasi Pelaksanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi dengan ini diberikan penegasan atas hal-hal sebagai berikut :
Permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi sebagaimana ditentukan pada butir 2.2 Surat edaran dimaksud diubah dari selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari menjadi 3 (tiga) Hari setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) WP Domisili.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan WP Lokasi sebagaimana ditentukan pada butir 2 Surat Edaran dimaksud ditambah dengan ketentuan dalam satu butir baru (butir 2.9) yang berbunyi sebagai berikut :
| 2.9. |
Permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Domisili kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Lokasi hanya dapat dilakukan apabila pemeriksaan WP Domisili oleh KPP Domisili dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL). |
SPPP WP Lokasi harus diterbitkan paling lama 3 (tiga ) hari setelah tanggal diterimanya permintaan pemeriksaan WP Lokasi dan Pemeriksaannya harus dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah tanggal SPPP WP Lokasi.
Pemeriksa dapat meminjam semua buku, catatan dan dokumen sehubungan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh WP Lokasi.
Dalam hal Dokumen yang diperlukan oleh unit pelaksana pemeriksaan pajak WP Lokasi telah dipinjamkan/diserahkan kepada unit pelaksana pemeriksaan pajak WP Domisili, maka unit Pelaksana Pemeriksaan WP lokasi agar melakukan peminjaman dokumen yang diperlukan secara langsung kepada unit pelaksana pemeriksaan pajak WP Domisili.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.