Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-48/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal 1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2010.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002