| (1) |
IDLP yang telah diadministrasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) selanjutnya dilakukan identifikasi dengan menggunakan Lembar Identifikasi IDLP untuk mengetahui dapat tidaknya atas IDLP dilakukan pengembangan dan analisis IDLP. |
| (2) |
Dalam hal identifikasi sebagaimana ayat (1) menunjukkan identitas terlapor tidak dapat diketahui dan/atau materi IDLP tidak terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan maka IDLP dimaksud dilakukan pengarsipan sementara tanpa melakukan Pengembangan dan Analisis IDLP. |
| (3) |
IDLP yang telah diindentifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diteruskan kepada unit kerja lain dengan menggunakan Lembar Resume IDLP, dalam hal:
- IDLP terkait Wajib Pajak yang pada Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang sama sedang atau telah dilakukan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan, diteruskan ke unit pelaksana pemeriksaan atau unit pemeriksaan bukti permulaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- IDLP terkait Wajib Pajak yang pada Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang sama telah diterbitkan surat ketetapan pajak sebagai hasil Verifikasi, diteruskan ke unit pelaksana verifikasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- IDLP terkait Wajib Pajak yang mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pasal 17B UU KUP, diteruskan ke unit pelaksana pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
| (4) |
IDLP yang berdasarkan identifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) telah diidentifikasi dapat dilakukan pengembangan dan analisis, selanjutnya dilakukan Pengembangan dan Analisis IDLP oleh Analis IDLP. |
| (5) |
Dalam hal pengembangan dan analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diketahui bahwa informasi dan data yang tersedia belum mencukupi untuk menentukan tindak lanjutnya, informasi dan data tambahan dapat diperoleh melalui kegiatan intelijen perpajakan dan/atau pengamatan. |
| (6) |
Hasil Pengembangan dan Analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok kualitas sebagai berikut:
- Kelompok A adalah IDLP dengan indikasi kuat bahwa telah terjadi tindak pidana perpajakan;
- Kelompok B adalah IDLP dengan indikasi lemah bahwa telah terjadi tindak pidana perpajakan; dan
- Kelompok C adalah IDLP tidak menunjukkan adanya indikasi telah terjadi tindak pidana perpajakan.
|
| (7) |
Tindak lanjut IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah sebagai berikut:
- untuk Kelompok A, IDLP ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan;
- untuk Kelompok B, IDLP ditindaklanjuti dengan:
- rekomendasi kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus dalam hal pengembangan dan analisis IDLP dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan; atau
- usul Pemeriksan Khusus dalam hal pengembangan dan analisis IDLP dilakukan oleh Kanwil DJP; dan
- untuk Kelompok C, IDLP ditindaklanjuti dengan :
- mengirimkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau seharusnya terdaftar untuk dapat dimanfaatkan; atau
- mengarsipkan sementara dan akan diproses kembali apabila di kemudian hari terdapat IDLP baru yang berhubungan.
|
| (8) |
Dalam hal pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan terkait dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak, hasil pengembangan dan analisis sebagaimana ayat (6) huruf a dan huruf b tersebut ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang- Undang KUP. |
| (9) |
Hasil pengembangan dan analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam LHPA IDLP. |
| (10) |
Dalam hal LHPA IDLP ditindaklanjuti dengan menyampaikan hasil pengembangan dan analisis IDLP kepada pihak yang menindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka formulir yang dikirim adalah Lembar Informasi Analisis (LIA) IDLP. |